Pesawaran- Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran perluasan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran.
Proyek senilai Rp8 miliar lebih tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menegaskan perlunya transparansi dan keberanian Kejari Pesawaran untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga bertanggung jawab, yaitu Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai kepala daerah dan penanggung jawab anggaran. kedua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran hingga direktur PDAM.
Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengawal pelaksanaan proyek. Keempat, Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek SPAM. Serta pihak Kementerian PUPR yang mengetahui proses persetujuan proyek dimaksud.
"Sebagai penanggungjawab di pemerintah daerah, Pak Bupati (Dendi) diharapkan bisa menjelaskan terkait pemindahan kegiatan proyek SPAM dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman ke Dinas PUPR Pesawaran. Penjelasan itu bisa disampaikan pada kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah memulai penyelidikan. Agar dapat dituangkan pada produk pemeriksaan, nanti kita lihat perbuatan melawan hukumnya ada dimana?
Kewajiban APH untuk buat terang ini perkara dan siapa yang mesti dimintai pertanggungjawaban hukumnya," kata dia, Senin (7/6).
Pihaknya mendesak agar Kejaksaan Negeri Pesawaran memeriksa seluruh pihak tersebut untuk memastikan kejelasan alur anggaran, transparansi pelaksanaan proyek.
"Serta memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar advokat ini.
Dia menjelaskan, fakta yang mendasari dugaan korupsi proyek senilai Rp8 miliar lebih ini pada perencanaan awal dibuat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, namun pelaksanaannya tiba-tiba dipindahkan ke Dinas PUPR Pesawaran.
Kemudian, target output proyek adalah 1.600 saluran rumah (SR) di 4 desa, namun kenyataannya proyek gagal fungsi dan air bersih gratis tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.
Dia menduga proyek itu tidak mengikuti rencana teknis dan bukan membangun jaringan baru sesuai dokumen perencanaan.
Dari kegagalan proyek ini, negara diduga mengalami potensi kerugian setidaknya sebesar Rp8 miliar.
"Kejaksaan Negeri Pesawaran harus memeriksa secara profesional dan transparan seluruh pihak terkait, tanpa pandang bulu," pintanya
Kejaksaan diharapkan bisa memastikan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan pelaksanaan proyek dan kegagalannya serta segera mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat dan jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, untuk menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.
“Kejaksaan Negeri Pesawaran memiliki momentum untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.
Mantan Kadis Perkim Akui Punya Peranan
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli menjelaskan memang benar usulan pekerjaan proyek SPAM pada saat itu dilaksanakan oleh PU Perkim saat dirinya menjabat sebagai kepala dinas, namun hanya sebatas pengusulan, yang kemudian pelaksanaannya dialihkan ke PUPR Pesawaran atas dasar regulasi.
“Memang benar kala itu Perkim pegang peranan pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dari melakukan perencanaan survey, ide, bahkan MOU, tapi mendekati pelaksanaan, SK penerima berubah dialihkan ke PUPR, dan Perkim dicoret dari kegiatan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, sudah tidak ada lagi. Walaupun benar awalnya kami di tahun 2022, yang kemudian pindah ke PUPR, karena regulasi,” ungkap Firman Rusli, belum lama ini.
Ia mengaku mendapatkan informasi kondisi saat itu langsung dari Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Ia mengaku yang hingga kini menjadi persoalan saling tuding kesalahan, adalah kesalahan dan mengikuti analisa awal.
“Yang namanya kelalaian ataupun kesalahan itu ada konsekwensinya, sebab saya juga mengatakan jika saya tidak sanggup saya akan mundur, diawali dengan mengakui adanya kelalaian dan kesalahan di sini, dan mengikuti analisa awal sebagai konsepnya, dan jangan dulu menyelesaikan masalah jika kita belum tau di mana kesalahannya,” tegasnya.
Pada intinya, lanjut Firman Rusli, bahwa Perkim kala itu, hanya melakukan kegiatan di awal, hanya sebatas pengusulan, yang begitu anggaran turun pelaksanaannya dialihkan ke PUPR atas dasar regulasi.
“Mengenai saya dibilang biang kerok dalam hal ini, kita buktikan saja, cukup dengan melihat realita yang ada, akui saja kalau kita lalai dan salah, cari solusi yang terbaik, karena dalam hal ini ada pertanggungjawaban karena mengelola uang negara dan ada konsekwensinya, enggak mungkinlah pekerjaan ini terbayarkan jika belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Warga Pesawaran Kecewa
Diketahui, tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Pesawaran sempat merealisasikan proyek SPAM, namun proyek tersebut kendati dilaksanakan dengan anggaran miliaran rupiah yang terbagi di beberapa titik lokasi hingga saat ini belum bisa dirasakan oleh masyarakat.
Proyek yang menggunakan dana Alokasi Dana Khusus (DAK) tahun 2022 ini seharusnya telah mengalirkan air bersih ke sejumlah titik di antaranya: Desa Kedondong, Pasar Baru, Desa Waykepayang di Kecamatan Kedondong, serta Desa Kubu Batu di Kecamatan Waykhilau. Namun hingga saat ini, air belum mengalir seperti yang diharapkan.
Seorang warga Desa Kedondong mengungkapkan kekecewaannya,yang mana anggaran miliaran rupiah mubadzir karena tidak dapat dirasakan masyarakat
"Saat Ini sungai dan sumur mulai mengering,dan ini selalu terjadi ketika musim kemarau, sebenarnya proyek SPAM tersebut yang menjadi harapan masyarakat. Namun proyek SPAM harapan masyarakat tidak bisa dirasakan oleh kami, padahal anggaran tersebut sangat besar,” keluhnya.
Rudi Safari, seorang aktivis di Kabupaten Pesawaran, melalui grup WhatsApp menyampaikan kekecewaannya.
“Proyek sebesar itu sudah menghabiskan biaya miliaran rupiah. Masa kalah dengan masyarakat yang hanya menggunakan selang karet atau talang bambu untuk mendapatkan air?,” tulis Rudi.(lis/ndi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar