Portal Berita Online

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Pelaku Pencurian di BRI Link Lampung Selatan Ditangkap Kurang dari 24 Jam


LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial AK (47) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

Peri menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, korban tengah menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang dan meminjam telepon genggam milik korban.

Ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.

"Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Rls)

Share:

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Sejumlah Handphone Korban Diamankan


 LAMPUNG SELATAN,- Polisi menangkap seorang pria berinisial N. (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Penengahan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya di Dusun Semampir, Desa Bakauheni, setelah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Donal.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (20/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban berinisial J. (59) di Dusun Semampir. Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan salat subuh di masjid. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan masuk melalui pintu dapur.

Selanjutnya, pelaku mengambil sejumlah barang berupa lima unit handphone milik korban dan anggota keluarganya serta satu tas selempang berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

“Pelaku masuk melalui pintu dapur saat kondisi rumah kosong. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dan sebagian barang hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan sistem COD,” kata Donal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, yakni Vivo Y12s dan iPhone 11, serta kotak kemasan perangkat tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebagian merupakan milik korban, sementara sisanya masih dalam proses pencarian karena telah dijual oleh pelaku. Kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Donal.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan keamanan rumah saat ditinggal beraktivitas. (Is)

Share:

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Berhasil Diamankan, Satu Orang DPO


Bandar Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, pada hari Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.


Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.


“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.


Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.


Korban DA berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (Is) 

Share:

Pelaku Penganiayaan di Fly Over Natar Ditangkap Dua Jam Usai Kejadian


LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial W. (60) yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/3/2026).

Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Banjar Sari III, Desa Kalisari, Kecamatan Natar itu diamankan sekitar dua jam setelah kejadian oleh jajaran Polsek Natar setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari saksi di lokasi kejadian.

“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi, identitas pelaku diketahui dan dalam waktu singkat berhasil diamankan,” kata Setio.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban A. (58), warga Dusun Tanjung Waras RT 07 RW 02, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, tengah berada di pinggir jalan untuk membeli minuman. Pelaku kemudian datang dan meminta korban untuk meminta maaf terkait persoalan lama yang diduga terjadi puluhan tahun lalu.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan korban sehingga memicu cekcok antara keduanya. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai pergelangan tangan kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi usai melakukan aksinya. Petugas yang menerima laporan melalui layanan darurat segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pukul 14.00 WIB di wilayah Dusun Poncol, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Setio. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sarung senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Hms-Is)

Share:

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini Kata Polres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo masih terus berjalan dan tidak mandek seperti opini yang beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” kata AKP Noviarif.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan. Namun, berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban sebagai pelaku utama.

Seiring perkembangan penyidikan, tersangka tersebut kemudian dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, statusnya sebagai tersangka tidak berubah dan saat ini yang bersangkutan diwajibkan melakukan wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan baru yang mengarah pada 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Terhadap nama-nama tersebut akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan korban,” jelasnya.

AKP Noviarif menambahkan, penyidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak memerlukan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat karena harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pemeriksaan korban anak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum,” ujarnya.

Polres Lampung Selatan memastikan Unit PPA Satreskrim akan terus menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan hingga proses penyidikan tuntas dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

Share:

Terduga Pencuri Dibekuk Polsek Palas


LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, (13/3/2026)).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam yang berada di dalam kamar korban, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang tersimpan di etalase rokok serta dua ekor ayam kampung milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.

Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas IPDA Fajar Kuswantoro melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta kerja penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ungkap Suyitno.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk melaporkan gangguan keamanan secara cepat. (Red)

Share:

Ketua LAKAA Sikapi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur di Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Ketua Lembaga Advokasi dan keadilan Al Amir (LAKAA), Al Amir, angkat bicara terkait dengan persoalan-persoalan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Lampung Selatan, Jum’at (13/03/2025)

Al Amir, mengatakan stop kekerasan seksual terhadap anak. Menanggapi proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini sedang berjalan.

“Kami menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penegakan hukum," kata Amir.

Ia mengecam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan anak korban kekerasan seksual.

Dan terkait perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, tepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu lanjutnya , ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual yang telah memberikan pendampingan secara hukum, perlindungan hukum dan memperjuangkan hak-hak hukum korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami sangat mendukung penuh kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual,” jelas Amir.

Upaya pendampingan hukum terhadap korban tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan Undang-Undang serta aturan hukum yang mengatur.

Untuk upaya pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Jadi untuk itu pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera menindaklanjuti perkara kasus tersebut," tutupnya. (Red)

Share:

Elemen Pertanyakan Transparansi Perkembangan Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur


LAMPUNG — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mempertanyakan transparansi serta perkembangan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan tanggal 29 April 2025.


Menurut Panji Padang Ratu, hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. 


Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah telah dilakukan penetapan tersangka, bagaimana perkembangan penyidikan, ataupun apakah perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan untuk proses persidangan.


Panji menilai bahwa dalam sistem hukum, pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. 


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan ruang kepada pelapor untuk mengajukan upaya praperadilan apabila laporan yang telah disampaikan kepada penyidik tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.


“Seharusnya tidak ada ruang bagi predator anak untuk lolos dari proses hukum. Apabila tidak ada kepastian hukum, maka muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi psikologis anak korban,” tegas Panji.


Ia menambahkan bahwa kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan transparansi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.


“Kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, kami meminta adanya transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya.


Panji juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, benar-benar menjadi prioritas.


Lebih lanjut, Panji mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.


“Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan. Oleh sebab itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara ini,” tambahnya.


Laskar Lampung, lanjut Panji, akan terus mendorong agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang maksimal.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut secara objektif serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Is) 

Share:

Kuasa Hukum Dan Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Datangi Kejari Lampung Selatan

 


LAMPUNG SELATAN – Kuasa hukum dan keluarga korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. 


Kedatangan kuasa hukum dan Keluarga korban ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dikawal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), untuk mempertanyakan terkait perkembangan penyidikan kasus yang dinilai berjalan lambat, 


Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI Lampung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.


Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti.


“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan serius. Kasus ini sudah cukup lama, sehingga harus ada kepastian,” kata Heri.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.


“Berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang dibutuhkan dinyatakan lengkap,” ujarnya.


Heri menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga masuk ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan yang belum terselesaikan sejak 2024.

Menurutnya, kondisi itu menjadi perhatian serius mengingat Lampung Selatan telah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak. (Red)

Share:

Kuasa Hkum Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Sambangi Mapolres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Kuasa hukum bersama keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Mapolres Lampung Selatan pada Senin (9/3/2026).


Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan bagi korban dan keluarganya.


Kuasa hukum korban berasal dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesian yang beralamat di Jalan Pula Tegal No.02 RT.02 LK.11, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.


Tim kuasa hukum yang hadir di antaranya Heri Prasojo, SH., MH., Julizar, SH., Titi Hartati, SH., MH., dan Arya Setiyawan, SH. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Ketua Distrik GMBI Lampung Selatan Casmayanto bersama sejumlah anggotanya.


Perwakilan kuasa hukum, Julizar, SH, mengatakan bahwa anak-anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 serta perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.


Menurutnya, kasus yang menimpa korban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, serta perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.


“Kondisi ini membuat keseharian korban dipenuhi rasa takut dan was-was. Kami menilai perlu adanya perhatian bersama agar korban dapat segera pulih dan kembali menatap masa depannya,” ujar Julizar.


Ia juga menjelaskan pihaknya akan menelusuri perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Selatan maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.


“Rencananya pada Rabu (11/3/2026) kami juga akan mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” jelasnya.


Julizar menambahkan, berdasarkan keterangan dari penyidik Polres Lampung Selatan, salah satu kendala dalam penanganan perkara tersebut adalah banyaknya pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, proses tes DNA juga masih dilakukan untuk mengetahui identitas ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan oleh korban.


“Dari keterangan korban, ada belasan orang yang diduga terlibat. Namun hingga saat ini yang sudah menjalani tes DNA baru empat orang,” katanya.


Penyidik, lanjutnya, juga meminta pihak keluarga, kuasa hukum, serta organisasi masyarakat yang turut mendampingi agar tetap bersabar karena proses penanganan perkara tersebut membutuhkan waktu.

Sementara itu, Iwan, orang tua korban, mengaku berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bersedia membantu keluarganya dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya.


“Saya bersama keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak kami yang menjadi korban kekerasan seksual hingga menyebabkan anak saya hamil,” ujarnya.


Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.


“Saya berharap para pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman yang setimpal. Anak saya mengalami trauma berat dan kondisi psikologisnya terganggu,” tutupnya.

(Red)

Share:

HMI Desak Pemda Lampung Selatan Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Terbengkalai Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

 ‎


LAMPUNG SELATAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun tangan secara serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.


‎Korban yang berinisial RR, anak dari bapak IW, diketahui telah melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2025. Namun hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan keadilan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan plaku predator Sex masih berkeliaran menghantui Korban. 


‎"Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13 dan Pasal 20. Anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam melindungi anak"


‎Medha Octharian Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, dalam wawancara dengan keluarga korban menghimpun informasi bahwa salah satu pelaku berinisial JH sempat ditahan selama 120 hari. Namun penahanan tersebut berakhir dengan alasan belum lengkapnya alat bukti, di antaranya belum adanya hasil tes DNA serta keterangan psikiater terhadap korban. Kondisi ini menjadi persoalan serius karena keluarga korban diketahui berasal dari kalangan tidak mampu sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian tersebut.

‎Ironisnya, menurut pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap dirinya. Hingga saat ini para terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat, yang menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis serta gangguan mental akibat trauma yang dialaminya.


‎Medha Selaku kader HMI yang bernotaben Mahasiswa Hukum menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menyangkut keadilan bagi korban, kasus ini juga menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dan perempuan.

‎“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kasus ini. Negara tidak boleh mengangap enteng kasus pelecehan ini meski di alami oleh keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi,” tegas Medha.

‎Medha sebagai Mahasiswa Hukum juga mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pembuktian bagi korban.

‎Lebih jauh, HMI lampung selatan menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Hal ini mengingat Lampung Selatan menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak dan Perempuan, yang seharusnya menjamin perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

‎HMI mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk pembiayaan pemeriksaan medis dan psikologis yang dibutuhkan dalam proses hukum.

‎“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan para pelaku diproses secara hukum tanpa terkecuali,” tutup pernyataan tersebut.

‎HMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban RR dan keluarganya. (Red..)

Share:

Kepergok Curi Burung Dara, Pemuda Natar Diciduk Polisi


LAMPUNG SELATAN — Aparat Unit Reskrim Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Pelaku berinisial A.F. (28) diamankan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Merak Batin, tidak lama setelah peristiwa pencurian dilaporkan oleh korban.” ujar Setio.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban F.E.S. (34) yang berada di Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Saat itu saksi melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua ekor burung dara milik korban, lalu memasukkannya ke dalam sebuah kardus.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa dua ekor burung dara warna coklat dan hitam dengan nilai ditaksir sekitar Rp4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Merak Batin.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua ekor burung dara milik korban. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Setio.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kardus mi instan merek Sakura warna cokelat, satu kaos singlet bermotif loreng, satu celana pendek hitam bermerek Adidas, serta satu pasang burung dara yang terdiri dari betina warna teritis dan jantan warna gambir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila terjadi tindak kejahatan atau melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (**)

Share:

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Gerebek Lokasi Persembunyian Pelaku Pencurian Motor


LAMPUNG SELATAN - Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, meski para pelaku berhasil melarikan diri

Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Rumah Makan  di Dusun Kenyayan Atas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban berinisial F.B.T.I. (27) diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi B 5239 BPO di area parkir rumah makan tersebut. Saat itu korban bersama rekannya sedang singgah untuk beristirahat dan makan.

Namun beberapa saat kemudian, ketika hendak melanjutkan perjalanan, korban mendapati kendaraan yang diparkir sudah tidak berada di lokasi semula. Selain sepeda motor, di dalam jok kendaraan tersebut juga terdapat sejumlah barang milik korban, termasuk satu dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Penengahan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” kata Donal.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dari warga sekitar melihat dua orang pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Selain itu, petugas juga menelusuri keberadaan kendaraan korban yang mengarah ke wilayah Lampung Timur.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu buah matras warna abu-abu, kain warna cokelat yang diduga digunakan sebagai tempat tidur gantung, serta sebuah tas warna biru bertuliskan Thermarst.

“Barang bukti telah kami amankan di Polsek Penengahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Donal.

Ia menambahkan, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus tersebut serta mencari keberadaan para pelaku yang masih dalam pelarian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan darurat 110,” kata Donal.(Red)

Share:

DPO Curas Ditangkap Polres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R.B. (22) pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Tersangka, R.B. (22), diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. 


“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sukabaru. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Donal.


Kasus tersebut bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, RY (42), saat itu dalam perjalanan dari Tangerang menuju Lampung Timur. 


Di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Pelaku kemudian memepet dari sebelah kiri dan memotong tas selempang warna hijau milik korban menggunakan senjata tajam.


Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi dua unit telepon genggam, yakni Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru, kabel data, dompet berisi identitas KTP, SIM, NPWP, serta STNK sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Penengahan.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, IG, yang perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.


Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas pada jam rawan. “Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Donal. (Is) 

Share:

8 Buronan Kabur Dari Sel Polres Way Kanan, 3 Tahanan Ditangkap, 5 Dalam Pengejaran


LAMPUNG - Perburuan delapan tahanan dari sel Polres Way Kanan mulai menemukan titik terang. Dalam dua hari terakhir, polisi kembali membekuk dua buronan. Penangkapan itu dilakukan saat warga tengah terlelap dan sebagian bersiap santap sahur.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, total tiga tahanan yang sempat meloloskan diri usai merusak plafon ruang tahanan pada 22 Februari 2026 kini sudah kembali diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan kabar tersebut. Ia memastikan tim gabungan terus bergerak memburu para pelarian.

“Iya benar, sudah ditangkap dua lagi. Jadi total sekarang sudah tiga tahanan yang kembali kami amankan,” kata Kombes Yuni saat dikonfirmasi, pada hari Selasa (24/2/2026).

Dua tahanan yang baru ditangkap masing-masing berinisial SR dan S.

S (Sairul) diringkus di sebuah rumah kontrakan dekat SD 2 Kecamatan Bukit Kemuning, pada hari Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepat ketika warga bersiap makan sahur. Polisi menyergap tanpa memberi celah untuk kabur.

Sementara Surmanto alias Ragil lebih dulu dibekuk pada hari Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia bersembunyi di sebuah gubuk di area kebun wilayah Kabupaten Way Kanan. Petugas yang telah mengantongi informasi langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Sehari setelah kabur, aparat gabungan dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan lebih dulu menangkap seorang wanita berinisial SR, yang diketahui bekerja sebagai penjaga kantin.

SR diduga menyelundupkan gergaji besi ke dalam ruang tahanan. Alat itulah yang kemudian dipakai untuk merusak plafon sel, menjadi jalan keluar bagi para tahanan.

Satu tahanan lain, HE, juga sudah lebih dulu diamankan. Ia tertangkap setelah warga Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, melaporkan keberadaan pria mencurigakan. Petugas menemukan HE kawasan Kilometer 14 setelah ia meminta bantuan warga karena kehausan.


Kini, lima tahanan lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengintensifkan patroli dan memperketat pengamanan rumah tahanan untuk mencegah insiden serupa terulang.


Perburuan belum usai. Aparat memastikan akan terus memburu para buronan hingga seluruhnya kembali ke balik jeruji. (Is) 

Share:

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Dirawat 11 Hari di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Warga Diminta Bantu Identifikasi


LAMPUNG SELATAN -  RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan adanya jenazah perempuan tanpa identitas yang hingga kini belum diketahui pihak keluarganya. Informasi ini disebarluaskan sebagai upaya membantu proses identifikasi dan pencarian keluarga.

Perempuan tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi tergeletak di teras rumah warga dan kemudian diantarkan oleh petugas Puskesmas Penengahan ke RSUD pada 6 Februari 2026.

Sejak saat itu, pasien mendapatkan penanganan medis intensif, termasuk tindakan operasi. Namun setelah menjalani perawatan selama 11 hari, pasien dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026.

Pihak rumah sakit menyampaikan, hingga saat ini belum ada keluarga maupun kerabat yang datang untuk mengonfirmasi identitas korban.

*Ciri-Ciri Jenazah*
Berdasarkan data medis dan hasil pemeriksaan, berikut ciri-ciri jenazah:

*Ciri Umum:*
- Terdapat luka memar dan luka lecet di bagian dahi
- Luka pada pinggang hingga paha sisi luar kiri
- Luka pada lutut kiri
- Patah tulang tertutup di bagian tulang dada bawah

*Ciri Khusus:*
- Tinggi badan sekitar 144 cm
- Bekas luka operasi (sikatrik) di bagian tengah perut sepanjang 15 cm berwarna pucat
- Hidung mancung
- Kulit sawo matang
- Mengenakan sepasang anting berbandul kipas berbentuk segitiga

Perkiraan usia korban antara 25 hingga 45 tahun dengan jenis kelamin perempuan dewasa.

Manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera menghubungi pihak RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Penyebarluasan informasi ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi serta memastikan jenazah dapat segera ditangani sesuai prosedur dan diserahkan kepada keluarga yang berhak. (*)

Share:

Pelaku Pembacokan di Sidomulyo Diringkus Polisi


LAMPUNG SELATAN - Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026).

Tersangka diketahui bernama Antonius Bambang Gumelar (32), seorang buruh, warga Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi toko milik korban dengan modus berpura-pura menawarkan golok untuk dijual.

“Saat golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap korban Rohimah di bagian kaki kiri. Suaminya, M. Fajeri, yang mencoba menolong juga turut menjadi korban dan mengalami luka bacok pada tangan kanan,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka bacok dan sempat mendapatkan perawatan medis. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun setelah menerima laporan pada 12 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria mencurigakan yang berjalan kaki sambil membawa sejumlah barang.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji. Pelaku ditemukan berada di sebuah gardu dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Berkat kerja cepat anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami pastikan setiap tindak pidana kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” tegas AKBP Toni Kasmiri.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Satu bilah golok beserta sarung warna cokelat dengan bercak darah, Satu kain penutup wajah warna hitam, Satu tas pinggang warna hitam, Satu topi warna hitam Satu unit handphone merek Oppo warna gold Satu jaket hoodie warna hitam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Lampung Selatan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Share:

Polsek Kalianda Ungkap Kasus Perampasan


LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.


Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Kantor BKD Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Kecamatan Kalianda.


Korban diketahui bernama Dd (55), buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda. Saat itu korban hendak pulang usai membeli minuman di warung yang berada di belakang kompleks perkantoran Pemda.


“Korban diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang. Pelaku kemudian memberhentikan korban dengan alasan korban telah menyerempet kendaraan milik kerabatnya,” ujar AKP Sulyadi.


Meski korban tidak merasa melakukan hal tersebut, pelaku tetap menakut-nakuti dan berpura-pura mengajak korban untuk menemui pihak yang dimaksud. Korban akhirnya menuruti ajakan itu dan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2669 DBL.


Namun setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku membentak korban dan menyuruhnya turun, lalu langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sulyadi.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.


Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan.

(Red)

Share:

Tim Forensik Polda Lampung Autopsi Jenasah Kades Kelau


LAMPUNG SELATAN  - Tim forensik Dokpol RS Bhayangkara Lampung melakukan autopsi kepada mayat Almarhum H. Sohilal Bin. Ishak, Seorang Kepala Desa Kelau kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, kamis, (12/02/2026).

Belum sepekan dimakamkan, pihak keluarga meminta petugas lakukan autopsi kepada korban tewas diduga gantung diri di sebuah kontrakan di Bandar Lampung

Diketahui Sebelumnya Seorang kepala Desa tersebut ditemukan tewas diduga akibat gantung diri di sebuah kontrakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada awal Februari 2026.
Namun, pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Istri almarhum, Elly Mei Anggraini beserta keluarga korban, bahkan telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal Minggu (8/2/2026).

Namun, keluarga mengaku tidak melihat tanda-tanda umum pada korban gantung diri seperti lidah menjulur dan mata melotot. Karena itu, ia sempat menolak autopsi dan meminta agar jenazah langsung dibawa pulang.

Kecurigaannya kembali muncul saat proses pemandian jenazah. Keluarga mengaku menemukan bekas jeratan di leher korban, sementara menurut informasi dari polisi, alat yang digunakan untuk gantung diri adalah kain.

Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan bahwa kerabatnya mati dibunuh, bukan bunuh diri. Keluarganya menduga ada yang sengaja membunuh kerabat mereka. Akhirnya makam Korban dibongkar
atas permintaan keluarga, untuk dilakukan ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya. Pembongkaran makam tersebut berlangsung dari pukul 11.00 wib oleh keluarga dan dilanjutkan autopsi oleh petugas dan selesai dipukul 14.30 wib.

Sementara, belum ada hasil yang di dapat oleh petugas di lokasi makam, namun 1 bulan akan mendapatkan hasil dari autopsi yang di lakukan oleh petugas.

Ipda Ibrahim, Kanit Reskrim Tanjung Karang Timur mengatakan Tim forensik Polda Lampung melakukan kegiatan atas permintaan dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi,
”Untuk hasil autopsi tersebut di jelaskan oleh DOKPOL selama 40 hari atau sekitar 1 bulan akan keluar hasil autopsi," ucap Ibrahim.
Di lokasi yang sama, Joni pengacara keluarga korban mengatakan berterima kasih atas petugas autopsi telah melakukan autopsi kepada korban.
”Agar hasil dari autopsi mendapatkan titik terang dan pihak keluarga tidak ada simpang siur atas kejanggalan kematian korban karena ada dugaan pembunuhan berencana,” papar Joni.

Sambung Joni, keluarga akan mengikuti prosedur oleh kepolisian guna mendapatkan kejelasan terhadap kematian korban.
” Jika terbukti korban di bunuh maka pihak keluarga akan mengikuti prosedur oleh kepolisian, dan berupaya mencari bukti dan saksi-saksi lainnya,” tegas Joni .
(Is-Ako)

Share:

Januari 2026, Polda Lampung Amankan Ratusan Kg Sabu



LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate, dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp131,4 miliar.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung, IrjenPol Helpi Assegaf dalam press release yang digelar di aula Mapolres Lampung Selatan Jumat (6/2/2026) menyebutkan, seluruh pengungkapan dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi ini dinilai strategis karena Bakauheni merupakan salah satu jalur utama perlintasan narkotika lintas provinsi.


“Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolda Lampung.


Kasus pertama diungkap pada 8 Januari 2026, ketika petugas menghentikan sebuah truk bermuatan semangka. Dari dalam bak truk ditemukan 70 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan buah. Tiga tersangka, masing-masing RF, EW, dan DS, diketahui membawa sabu dari Pekanbaru menuju Surabaya atas perintah seorang pengendali berinisial F (DPO).


Kasus kedua terjadi pada 21 Januari 2026, melibatkan pengiriman 13,84 kilogram sabu dari Aceh Utara ke Jakarta Utara menggunakan kendaraan pribadi. Pengembangan perkara ini kembali mengungkap 964 cartridge liquid mengandung etomidate di Jakarta Utara. Tiga tersangka dalam kasus ini yakni M, MR, dan RA, sementara pengendali jaringan masih berstatus buron.


Sementara kasus ketiga diungkap pada 22 Januari 2026, berawal dari pemeriksaan truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta 1.896 cartridge liquid etomidate yang dikirim melalui jasa logistik dari Medan ke Jakarta. Dua tersangka, US dan N, ditangkap dalam pengembangan di Jakarta Barat.


Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.


Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan besar narkotika lintas provinsi dan mengejar para pengendali yang hingga kini masih buron. (*-Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts