LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, (13/3/2026)).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam yang berada di dalam kamar korban, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang tersimpan di etalase rokok serta dua ekor ayam kampung milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas IPDA Fajar Kuswantoro melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta kerja penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ungkap Suyitno.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk melaporkan gangguan keamanan secara cepat. (Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar