Portal Berita Online

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini Kata Polres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo masih terus berjalan dan tidak mandek seperti opini yang beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” kata AKP Noviarif.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan. Namun, berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban sebagai pelaku utama.

Seiring perkembangan penyidikan, tersangka tersebut kemudian dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, statusnya sebagai tersangka tidak berubah dan saat ini yang bersangkutan diwajibkan melakukan wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan baru yang mengarah pada 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Terhadap nama-nama tersebut akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan korban,” jelasnya.

AKP Noviarif menambahkan, penyidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak memerlukan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat karena harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pemeriksaan korban anak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum,” ujarnya.

Polres Lampung Selatan memastikan Unit PPA Satreskrim akan terus menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan hingga proses penyidikan tuntas dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts