LAMPUNG SELATAN – Kuasa hukum dan keluarga korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kedatangan kuasa hukum dan Keluarga korban ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dikawal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), untuk mempertanyakan terkait perkembangan penyidikan kasus yang dinilai berjalan lambat,
Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI Lampung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti.
“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan serius. Kasus ini sudah cukup lama, sehingga harus ada kepastian,” kata Heri.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang dibutuhkan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Heri menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga masuk ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan yang belum terselesaikan sejak 2024.
Menurutnya, kondisi itu menjadi perhatian serius mengingat Lampung Selatan telah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak. (Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar