Portal Berita Online

Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Paparkan Tatakelola Pelayanan IGD


LAMPUNG SELATAN - Direktur RSUD Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, dr Djohardi mengungkapkan, tata kelola pelayanan kesehatan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) berbasis Triase pelayanan. Yakni proses seleksi pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan untuk prioritas penanganan, sebagai mana diatur pada Bab II Pasal 3 Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Kepada awak media dr Djohardi menjelaskan terdapat kriteria.

“Beberapa kriterianya adalah, mengancam nyawa baik diri sendiri maupun orang lain hingga lingkungan. Kemudian adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Selanjutnya adanya penurunan kesadaran dan gangguan pada hemodinamik,” tutur Djohardi kepada wartawan, Selasa 3 Maret 2026.


Djohardi menjelaskan, IGD adalah unit pelayan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin. Sedangkan tujuan utama IGD adalah memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus.


Dirut juga menambahkan bahwa IGD RSUD Bobbazar juga melaksanakan menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan. 


“Tujuan IGD adalah, agar tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat serta mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat. IGD juga melaksanakan menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih baik,” tukas Djohardi. 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts