Portal Berita Online

Kuasa Hkum Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Sambangi Mapolres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Kuasa hukum bersama keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Mapolres Lampung Selatan pada Senin (9/3/2026).


Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan bagi korban dan keluarganya.


Kuasa hukum korban berasal dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesian yang beralamat di Jalan Pula Tegal No.02 RT.02 LK.11, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.


Tim kuasa hukum yang hadir di antaranya Heri Prasojo, SH., MH., Julizar, SH., Titi Hartati, SH., MH., dan Arya Setiyawan, SH. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Ketua Distrik GMBI Lampung Selatan Casmayanto bersama sejumlah anggotanya.


Perwakilan kuasa hukum, Julizar, SH, mengatakan bahwa anak-anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 serta perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.


Menurutnya, kasus yang menimpa korban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, serta perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.


“Kondisi ini membuat keseharian korban dipenuhi rasa takut dan was-was. Kami menilai perlu adanya perhatian bersama agar korban dapat segera pulih dan kembali menatap masa depannya,” ujar Julizar.


Ia juga menjelaskan pihaknya akan menelusuri perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Selatan maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.


“Rencananya pada Rabu (11/3/2026) kami juga akan mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” jelasnya.


Julizar menambahkan, berdasarkan keterangan dari penyidik Polres Lampung Selatan, salah satu kendala dalam penanganan perkara tersebut adalah banyaknya pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, proses tes DNA juga masih dilakukan untuk mengetahui identitas ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan oleh korban.


“Dari keterangan korban, ada belasan orang yang diduga terlibat. Namun hingga saat ini yang sudah menjalani tes DNA baru empat orang,” katanya.


Penyidik, lanjutnya, juga meminta pihak keluarga, kuasa hukum, serta organisasi masyarakat yang turut mendampingi agar tetap bersabar karena proses penanganan perkara tersebut membutuhkan waktu.

Sementara itu, Iwan, orang tua korban, mengaku berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bersedia membantu keluarganya dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya.


“Saya bersama keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak kami yang menjadi korban kekerasan seksual hingga menyebabkan anak saya hamil,” ujarnya.


Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.


“Saya berharap para pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman yang setimpal. Anak saya mengalami trauma berat dan kondisi psikologisnya terganggu,” tutupnya.

(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts