Portal Berita Online

Dua Tersangka Penimbunan MinyakKita Subsidi di Lampung Belum Ditahan


Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan minyak goreng subsidi merek MinyakKita.

Tersangkanya adalah YAP yang menjabat Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS yang berperan sebagai pemodal. ALS diketahui berstatus ASN Pemprov Lampung. Walau sudah jadi tersangka sejak LP 21 Mei 2026, keduanya belum ditahan. Polisi bilang proses hukumnya tetap lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 1/7/2026, bilang penyidik sudah mintai keterangan 12 saksi dan masih melengkapi berkas.

Penggerebekan dilakukan Rabu 20 Mei 2026 di gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera, Jl Ragom Gawi, Rajabasa Jaya. Polisi bergerak setelah dapat laporan warga soal dugaan penimbunan.

Di lokasi ditemukan aktivitas bongkar muat MinyakKita kiriman dari Bengkulu yang rencananya diedarkan ke Lampung Tengah. Dari hasil lidik, usaha ini sudah jalan sejak awal 2025.

Barang bukti yang diamankan: 1.304 dus kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, 69 kantong plastik 1 liter, 3 kendaraan L300 + truk, serta dokumen & buku penjualan.

Para tersangka diduga menjual MinyakKita di atas HET Rp15.700/liter sesuai Permendag 2396/2025. Mereka dijerat Pasal 62 jo 8a UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 107 jo 29 UU Perdagangan jo UU Cipta Kerja.

Polresta juga sedang menangani kasus lain: dugaan penggelapan ratusan ton beras Bulog dengan 6 tersangka yang sudah ditahan.(lis)

Share:

Panglima Adat Kepaksian Pernong Sikapi Polemik Pemberian Gelar Jokowi


LAMPUNG SELATAN – Polemik mengenai penggunaan jabatan adat di lingkungan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong mencuat. Panglima Adat Wilayah Selatan secara terbuka menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan maupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong, dalam setiap pernyataan maupun aktivitas publik.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Panglima Adat Wilayah Selatan Kepaksian Pernong, yaitu Panglima Tapak Belang, Yahudin Haykar,  pada Rabu (1/7/2026). Ia menegaskan, klarifikasi ini tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat "Baginda Pemuka Bangsa" kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan semata-mata bertujuan meluruskan posisi dan kapasitas Ike Edwin dalam struktur resmi Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Panglima Tapak Belang, Yahudin Haykar,  menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang digelar seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong pada 5 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, hak serta kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah.

"Hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong," tegas Yahudin Haykar melalui siaran pers.

Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap tatanan dan tata titi adat Kepaksian Pernong. Pelanggaran itulah yang menjadi dasar keputusan lembaga adat untuk mencabut hak dan tanggung jawab Ike Edwin sebagai Perdana Menteri.

"Dengan telah dicabutnya hak tersebut, maka penggunaan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam berbagai pernyataan maupun komentar publik tidak lagi memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan adat," ujarnya.

Yahudin menegaskan, sikap para panglima adat bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk pelaksanaan amanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Para Panglima Adat Wilayah Selatan yang terdiri dari Panglima Tapak Belang, Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam mengaku memiliki kewajiban menjaga kemurnian adat Saibatin serta kehormatan lembaga Kepaksian Pernong sesuai sumpah adat yang pernah diikrarkan di hadapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong selaku Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23.

Dalam pernyataan sikap tersebut, para panglima adat menyampaikan lima poin penting.

Pertama, menegaskan bahwa Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan ataupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.

Kedua, meminta Ike Edwin menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.

Ketiga, mengimbau media massa, masyarakat, dan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut demi menjaga akurasi informasi serta marwah kelembagaan adat.

Keempat, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata titi adat sehingga setiap individu tidak menggunakan gelar maupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk tetap menjaga persatuan, keharmonisan, dan keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.

Menutup pernyataannya, Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa penyampaian sikap resmi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, ketertiban, serta kepastian representasi resmi Kepaksian Pernong.

"Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan secara pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku," pungkas Yahudin Haykar.(Is/Tim)

Share:

Bupati Dan Wabup Pesisir Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara


Pesisir Barat -  Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (1/7/2026).

Upacara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat Utama Polres Pesisir Barat, jajaran TNI-Polri, Bhayangkari, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membacakan amanat Presiden Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."

Dalam amanat tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh keluarga besar Polri atas dedikasi, pengabdian, dan kerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Presiden juga menegaskan bahwa Polri harus terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, humanis, adaptif, dan berintegritas, serta senantiasa mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Presiden menekankan pentingnya penguatan reformasi kelembagaan, peningkatan profesionalisme personel, penguatan kapasitas sumber daya manusia, kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan situasi strategis, serta membangun kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat maupun di tingkat nasional.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung Polri yang semakin Presisi, profesional, serta semakin dekat dengan masyarakat.(aliyubsir).

Share:

OKP KAPI Laporkan Dugaan Korupsi dan Jual Beli Kursi SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) Rabu 1 Juli 2026mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melayangkan laporan pengaduan terkait carut marutnya proses dan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda tahun ajaran 2026/2027.


Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda ini memuat dugaan serius meliputi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan resmi, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

"Benar hari Selasa tanggal 1 Juli 2026 pukul 14.00 tadi, kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru / SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026," ungkap Dedi Manda saat ditemui di halaman Kejari Lampung Selatan usai menyerahkan berkas.

Dijelaskannya, langkah ini diambil sebagai perwakilan lembaga sekaligus atas nama kepentingan umum dan masyarakat serta para wali murid di wilayah Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan dan kecewa atas ketidakjelasan proses seleksi.

Menurut Dedi, laporan ini dipicu karena polemik yang meluas di masyarakat justru tidak mendapatkan ruang pengaduan yang layak untuk evaluasi dan perbaikan hasil seleksi. Padahal ruang tersebut seharusnya disediakan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku regulator pelaksana SPMB sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

"Akibat tak ada ruang untuk mendapatkan hak informasi resmi dan terpercaya bagi masyarakat yang merasa dirugikan, serta keputusan hasil seleksi yang dianggap penuh ketidakwajaran, maka kami sesuai prosedur mengambil sikap melaporkan hal ini ke APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tegasnya.

Situasi ini semakin diperkuat tanggapan yang diterima saat wali murid menyampaikan komplain dan menyodorkan bukti ketidakwajaran data kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Alih-alih menindaklanjuti, pihak dinas justru memberikan arahan tegas: "Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH."

"Maka sesuai arahan dan petunjuk beliau itulah, kami pun secara resmi melapor ke Kejari Lamsel agar seluruh hal yang tertuang dalam berkas ini dapat diperiksa dan diproses secara hukum," tambah Dedi.

Dalam berkas pengaduan yang diserahkan, KAPI memasukkan nama-nama pihak yang diduga terlibat, yaitu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi & Verifikasi SPMB sekolah, Petugas Administrator/Pengelola Portal Sistem Informasi SPMB, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku penanggung jawab tertinggi

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan aturan daerah, daya tampung sekolah ditetapkan 396 siswa dengan pembagian kuota: Afirmasi 20% (79 siswa), Domisili/Zonasi 40% (160 siswa), Prestasi 35% (139 siswa), dan Mutasi 5% (±18–19 siswa). Namun hasil pengumuman per 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan mencolok:

"Jalur Prestasi: Seharusnya 139 siswa, hanya diterima 55 orang. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke jalur domisili tanpa dasar hukum, hanya beralasan "sistem" padahal sistem dikelola operator," kata dia.

Kemudian Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19 kursi, hanya terisi 14 siswa. Bahkan peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah sama, tidak memenuhi syarat mutasi pindah tugas orang tua.
​Jalur Afirmasi: Satu-satunya jalur yang berjalan sesuai aturan tepat 79 siswa. Jalur Domisili: Diduga kuat melanggar batas kuota dan penuh ketidaksesuaian data, rincian lengkap terlampir dalam berkas bukti.
Dedi juga menyoroti sikap menutup diri pihak terkait. Berulang kali pihaknya mencoba menghubungi kontak panitia yang tertera di situs resmi, namun nomor tidak aktif dan tak ada tanggapan. Kepala Dinas pun menolak memberikan kontak resmi sekolah dengan alasan nomor juga mati, yang justru memperkuat dugaan penyembunyian informasi.

"Kami yakin penegak hukum punya kewajiban menjaga masa depan generasi. Siapapun yang merusak keadilan pendidikan lewat praktik melanggar hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Melalui laporan ini, KAPI memohon Kejari Lampung Selatan untuk, menyelidiki mendalam seluruh proses, berkas, dan data SPMB SMPN 1 Kalianda 2026, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran terkait. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, panitia seleksi, hingga pengelola sistem portal
​"Menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan bukti cukup tindak pidana," papar dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Lampung Selatan maupun pihak yang dilaporkan terkait laporan ini.(is)

Share:

Ketua Pokdarwis di Lampung Selatan Diduga Gunakan STNK Palsu, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pemalsuan


LAMPUNG SELATAN - Seorang warga yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Bumi Daya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial AA, diduga terlibat dalam penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kasus tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian.

Dugaan pemalsuan dokumen kendaraan itu terungkap setelah petugas Samsat melakukan verifikasi administrasi terhadap sebuah mobil yang diamankan polisi.
Kasat Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP Erza Nasution, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan tersebut.

“Dari hasil pengecekan, STNK yang digunakan tidak sesuai dengan data kendaraan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa STNK yang diduga palsu beserta satu unit mobil Agya warna merah,” ujar Erza, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan perkara dugaan penadahan mobil hasil curian. Polisi sebelumnya menangkap seorang pelaku pencurian mobil Honda Brio merah yang dilaporkan hilang di kawasan Pantai Sanggar Beach beberapa bulan lalu.

Dari hasil pengembangan, kendaraan tersebut diduga sempat berpindah tangan hingga dibeli oleh JY warga Desa Bumijaya melalui AA.

Saat menangkap AA, petugas mendapati ia menggunakan mobil Toyota Agya merah yang kemudian diketahui memiliki dokumen kendaraan yang diduga tidak sah.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini membenarkan mobil tersebut masih diamankan sebagai barang bukti.

“Mobil masih kami tahan. Kami berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan fisik dan administrasi di Samsat Kalianda,” kata Ali.

Hasil pemeriksaan di Samsat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nomor polisi yang terpasang dengan data kendaraan.
Menurut Erza, berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut sebenarnya terdaftar menggunakan pelat nomor wilayah Bogor.

"Plat yang terpasang di mobil tidak sesuai dengan data registrasi. Kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat nomor F, namun dipasang pelat nomor BE. Dokumen STNK yang digunakan dipastikan tidak sesuai dan diduga palsu,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi fisik STNK yang berbeda dengan dokumen asli, salah satunya kualitas cetakan yang tampak pudar.

Sementara itu, hasil penelusuran tim media terhadap sejumlah saksi mengungkap dugaan proses pemesanan STNK tersebut melibatkan beberapa orang.

Seorang warga berinisial RJ mengaku diminta membantu pengurusan STNK atas permintaan IK yang disebut bertindak atas arahan AA.

Menurut RJ, dokumen itu dibuat melalui seseorang di Bandar Lampung dengan biaya sekitar Rp 2,25 juta.

“Saya hanya membantu meneruskan. Dokumen dikirim melalui jasa paket, lalu saya serahkan kepada IK. Saya mendapat upah Rp 250.000,” kata RJ.

Disisi lain, sejumlah warga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut karena dinilai mencoreng nama desa.

“Kalau memang terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa karena yang bersangkutan tokoh di desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AA. Status hukumnya masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.

Apabila terbukti melakukan pemalsuan surat, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, penetapan status hukum sepenuhnya menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (Ist).

Share:

AKBP Toni Kasmiri Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personel dan Lantik Kabag Log serta Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan

 


LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri memimpin upacara kenaikan pangkat personel periode 1 Juli 2026 yang dirangkaikan dengan pelantikan Kepala Bagian Logistik (Kabag Log) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan, Selasa (30/6/2026).

Dalam upacara tersebut, sebanyak 52 personel memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang terdiri atas 2 perwira dan 50 bintara.

Selain prosesi kenaikan pangkat, Polres Lampung Selatan juga melaksanakan pelantikan dua pejabat baru berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/249/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026.

Jabatan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan kini diemban oleh AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Sementara jabatan PS Kabag Log Polres Lampung Selatan dipercayakan kepada AKP Soedarminto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagstrajemen dan RB Bagren Polres Lampung Selatan.

Dalam amanatnya, AKBP Toni Kasmiri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat bukanlah hak yang diperoleh secara otomatis, melainkan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, integritas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas.

“Kenaikan pangkat yang saudara terima saat ini bukan merupakan hak anggota, namun sebuah penghargaan dari institusi Polri atas penilaian kinerja dan perilaku yang baik dalam melaksanakan tugas maupun kehidupan bermasyarakat,” ujar Toni.

Kapolres juga berharap kenaikan pangkat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Toni Kasmiri mengucapkan selamat kepada AKP Soedarminto dan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh yang resmi mengemban jabatan baru di lingkungan Polres Lampung Selatan.

Ia meminta kedua pejabat tersebut segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah hukum, serta melanjutkan program-program yang telah berjalan guna menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya harapkan cepat menyesuaikan diri dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Polres Lampung Selatan. Semoga kepercayaan pimpinan Polda Lampung yang diberikan kepada saudara dapat menjadi motivasi kemajuan dalam pelaksanaan tugas,” kata Toni.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga personel, khususnya Bhayangkari, atas dukungan yang selama ini diberikan sehingga anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan baik.

Upacara ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat dan pejabat yang baru dilantik sebagai bentuk penghormatan atas amanah baru yang diemban. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa regenerasi kepemimpinan dan penghargaan atas prestasi merupakan bagian dari pembinaan organisasi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Selatan. (Rls)

Share:

Sat Polairud Polres Lampung Selatan dan BKSDA Patroli Di Kawasan Perairan Gunung Anak Krakatau


LAMPUNG SELATAN - Keselamatan wisatawan menjadi prioritas utama. Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lampung Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung menggelar patroli gabungan di kawasan perairan Gunung Anak Krakatau, Minggu (28/6/2026), guna memastikan tidak ada aktivitas wisata yang membahayakan di tengah status Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level II (Waspada).

Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Lampung Selatan, IPTU Panpan Hermayadi, S.H., bersama personel Sat Polairud dan petugas BKSDA Provinsi Lampung. Tim berangkat dari Lampung Selatan pada Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WIB dan tiba di kawasan Gunung Anak Krakatau sekitar pukul 06.00 WIB setelah menempuh perjalanan laut.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan aktivitas perairan sekaligus memasang banner berisi larangan mendekati dan mendaki Gunung Anak Krakatau sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat serta wisatawan.

Tak hanya itu, patroli dialogis juga dilakukan dengan menyambangi kapal-kapal wisata yang berada di sekitar kawasan tersebut. Para nahkoda kapal dan wisatawan diberikan penjelasan mengenai kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau serta diminta tidak memasuki area yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kasat Polairud Polres Lampung Selatan, IPTU Panpan Hermayadi, mengatakan patroli gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh masyarakat mematuhi rekomendasi pemerintah terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.

"Patroli gabungan ini kami laksanakan bersama BKSDA Provinsi Lampung untuk memastikan tidak ada kapal wisata maupun pengunjung yang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau, mengingat statusnya masih berada pada Level II atau Waspada," ujar IPTU Panpan Hermayadi.

Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Karena itu, seluruh operator wisata, agen perjalanan, maupun pemilik kapal diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Selain melakukan patroli perairan, kami juga memasang banner imbauan sebagai pengingat kepada masyarakat dan agen wisata agar tidak melakukan aktivitas pendakian maupun mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau sampai kondisi dinyatakan aman," jelasnya.

Ia menambahkan, Sat Polairud akan terus berkoordinasi dengan BKSDA serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Gunung Anak Krakatau.

"Kami mengimbau seluruh operator kapal wisata, agen perjalanan, maupun masyarakat agar mematuhi rekomendasi pemerintah. Jangan memaksakan membawa wisatawan mendekati Gunung Anak Krakatau karena keselamatan adalah yang utama," tegasnya.

Selain patroli di kawasan perairan, petugas juga mengingatkan para pelaku usaha wisata agar tidak menawarkan paket perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau selama status aktivitas gunung masih berada pada Level II (Waspada).

Melalui patroli gabungan ini, Polres Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di kawasan gunung api aktif semakin meningkat. Kehadiran aparat bersama instansi terkait diharapkan mampu mencegah aktivitas wisata berisiko sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di perairan Selat Sunda.
(Rls)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts