Portal Berita Online

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan Hadiri Dialog Otonomi Daerah


Deli Serdang – Regulasi penataan tiang dan jaringan kabel internet menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Dialog Otonomi Daerah pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) APKASI ke-26 yang berlangsung di IKM Hall, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Forum yang dihadiri para kepala daerah, KADIN Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah pemangku kepentingan itu mendorong lahirnya regulasi terpadu terkait penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur perizinan, penataan jaringan fiber optik, penertiban tiang internet, hingga mekanisme retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara yang mendampingi Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama dalam forum tersebut mengatakan, hasil pembahasan akan menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyusun kebijakan penataan jaringan internet dan fiber optik.

"Forum ini memberikan banyak praktik baik yang dapat kami adaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPPRD dan Satpol PP untuk menyiapkan langkah penataan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah," kata Rio.

Rio menambahkan, DPMPPTSP Lampung Selatan saat ini juga tengah memanggil perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memastikan komitmen mereka dalam mendukung penataan jaringan kabel fiber optik di wilayah Lampung Selatan.

Melalui regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan penertiban secara bertahap, pemerintah daerah berharap keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di daerah dan tentu iklim investasi yang sehat. (Red).

Share:

Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah, Bupati Radityo Egi Ikuti Dialog Otonomi Daerah pada HUT ke-26 Apkasi

 


LAMSEL, Deli Serdang - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah terus diwujudkan melalui berbagai forum strategis tingkat nasional.

Salah satunya ditunjukkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sebagai upaya memperkuat. kapasitas daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Dialog yang berlangsung di Convention Hall, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (2/7/2026), tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto.

Forum dialog tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-26 Apkasi yang mempertemukan para bupati dari seluruh Indonesia.

Selain mempererat sinergi antarpemerintah kabupaten, kegiatan itu juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai strategi penguatan otonomi daerah, peningkatan daya saing, hingga kolaborasi dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Dalam forum tersebut mengemuka bahwa pemerintah daerah dituntut semakin adaptif dan inovatif di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Kondisi tersebut mendorong setiap daerah untuk mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan efektivitas belanja, serta membangun berbagai bentuk kolaborasi antardaerah.

Bupati Radityo Egi Pratama, mengatakan Dialog Otonomi Daerah memiliki peran penting sebagai wadah bertukar gagasan sekaligus memperkuat sinergi antarpemerintah kabupaten dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan pembangunan.

"Apkasi menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah kabupaten untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat sinergi. Berbagai inovasi yang lahir dari forum ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan," ujar Bupati Egi.

Menurut Egi, penguatan jejaring antardaerah menjadi modal penting dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi, khususnya dalam meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi dan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Selama 26 tahun, Apkasi terus berperan sebagai wadah strategis bagi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan aspirasi daerah, memperkuat kerja sama antardaerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui keikutsertaannya dalam forum nasional tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat memperluas jejaring kerja sama sekaligus mengadopsi berbagai praktik terbaik dari daerah lain guna mendorong pembangunan yang inovatif, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Is-Kmf)

Share:

Bupati Lampung Selatan Diminta Bantu Proses Hukum Warga Way Sulan


LAMPUNG SELATAN - Nur Asiyah (40), warga Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Lampung Selatan terkait proses hukum yang sedang dihadapi suaminya, Zaenal Mutakin bin Kisnen, yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kalianda dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Kepada awak media, Sabtu (4/7/2026), Nur Asiyah mengungkapkan bahwa suaminya merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga. Sejak suaminya ditahan, kondisi ekonomi keluarga mengalami kesulitan yang cukup berat.

"Saya memohon kepada Bapak Bupati agar dapat membantu suami saya yang kini ditahan di Lapas Kalianda. Jangankan untuk membayar jasa pengacara, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja kami sudah sangat kesulitan,” ujarnya.

Nur Asiyah menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, peristiwa yang menjadi pokok perkara bermula saat suaminya berusaha melerai anak mereka yang sedang terlibat perkelahian agar situasi tidak semakin memburuk. Menurutnya, suaminya tidak memiliki niat melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Selain menghadapi tekanan ekonomi, Nur Asiyah mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat akibat persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak pada kesehatannya hingga menyebabkan kehilangan janin yang sedang di kandungnya.

“Saya mengalami depresi yang cukup berat hingga berdampak pada kesehatan saya. Janin yang saya kandung pun tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Menurut pengakuannya, dirinya telah beberapa kali menemui pihak pelapor untuk mengupayakan perdamaian, termasuk meminta Kepala Desa Pemulihan memfasilitasi mediasi di kantor desa. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kini, Nur Asiyah harus bekerja sebagai buruh dengan penghasilan yang tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku masih menumpang tinggal di rumah kerabat karena keterbatasan ekonomi.

Melalui pernyataannya, Nur Asiyah berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi keluarganya dari sisi kemanusiaan, sekaligus berharap proses hukum terhadap suaminya berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memohon agar pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga keluarganya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Di akhir penyampaiannya, Nur Asiyah menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan serta berharap keluarganya dapat segera melewati masa sulit yang sedang dihadapi.(*/Red)

Share:

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg di Pelabuhan Bakauheni


LAMPUNG SELATAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan prajurit aktif TNI AL. Seluruhnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dari operasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

Menurut Yuni, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan terhadap DK selanjutnya diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) karena berstatus prajurit aktif TNI AL.

Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum TNI AL diproses sesuai mekanisme hukum militer.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi memutus mata rantai jaringan narkoba. (*/Red)

Share:

Sindikat Curanmor Dibekuk di Candipuro


LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang berhasil diamankan, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22) dan B.A. (16) yang merupakan ABH, keduanya warga Kecamatan Candipuro. Sementara tiga lainnya yakni S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar IPTU Ali Humaeni.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di Lapangan Bola Desa Titiwangi. Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan dua pelaku yang datang berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang pelaku memesan minuman sambil berpura-pura menelepon guna mengalihkan perhatian penjaga lapak. Di saat bersamaan, rekannya langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Aksi pencurian baru disadari setelah saksi berteriak bahwa kendaraan korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

"Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan menguasai barang hasil kejahatan. Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.

Hasil pendalaman mengungkap S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan lainnya.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas IPTU Ali Humaeni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, dan satu eksemplar BPKB milik korban.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Candipuro bersama Polres Lampung Selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Red)

Share:

Gunung Anak Krakatau Siaga Level 3, Polisi Patroli Dialogis


LAMPUNG SELATAN - Mengingat Aktivitas Anak Gunung Krakatau (AGK) yang masih berstatus Level III (Siaga) terus menjadi perhatian aparat keamanan dan pemerintah Kabupaten serta pemerintah di wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan berbagai upaya pemantauan dan sosialisasi terus dilakukan guna memastikan masyarakat tetap aman, tenang, dan memperoleh informasi yang benar.

Bhabinkamtibmas Desa Canti, Aipda Deni Madyistira, melalui kegiatan sambang dan patroli dialogis mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, wisatawan, dan warga yang beraktivitas di sekitar perairan Selat Sunda, agar mematuhi rekomendasi pemerintah dengan tidak mendekati kawasan Anak Gunung Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Canti dan sekitarnya agar tetap tenang, namun jangan lengah. Demi keselamatan bersama, jangan melakukan aktivitas di dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Anak Gunung Krakatau. Ikuti seluruh arahan pemerintah dan petugas di lapangan," ujar Aipda Deni Madyistira, Sabtu (4/7/2026).

Selain mengingatkan masyarakat terkait zona bahaya, Aipda Deni juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai video yang diklaim sebagai letusan terbaru Anak Gunung Krakatau sejak tadi malam

Ia menegaskan, sejumlah video yang viral tersebut merupakan informasi hoax atau video editan yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan video yang beredar di media sosial yang mengklaim Anak Gunung Krakatau beberapa kali mengeluarkan letusan. Setelah kami telusuri, video yang beredar tersebut merupakan video editan atau hoaks yang sengaja diunggah seolah-olah merupakan kejadian terbaru. Jangan ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya," tegasnya.

Ia meminta masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh PVMBG, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, maupun Kepolisian terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

"Jika menerima video atau informasi yang belum jelas sumbernya, jangan langsung dipercaya apalagi disebarluaskan. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," lanjutnya.

Hingga Sabtu pagi, Aipda Deni Madyistira terpantau masih aktif melakukan pemantauan di Dermaga Canti guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Di lokasi tersebut, ia juga memberikan imbauan secara langsung kepada nelayan, pengunjung, dan masyarakat agar tetap mematuhi rekomendasi pemerintah selama status Anak Gunung Krakatau masih berada pada Level III (Siaga).

Pada waktu yang sama, Camat Rajabasa, Firdaus, juga turun langsung ke Dermaga Canti untuk memantau perkembangan situasi serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan aman.

Menurut Aipda Deni, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Karena itu, Polri bersama TNI, BPBD, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Rajabasa, pemerintah desa, serta seluruh instansi terkait terus bersinergi melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat.

"Dengan disiplin mematuhi aturan, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, serta terus berkoordinasi dengan aparat dan instansi terkait, kita berharap situasi tetap aman, kondusif, dan seluruh masyarakat terhindar dari potensi bahaya akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau," pungkasnya.(Red)

Share:

Gunung Anak Krakatau Siaga Level 3, Camat Rajabasa Edukasi Warga


LAMPUNG SELATAN - Aktivitas Anak Gunung Krakatau (AGK) hingga Sabtu (4/7/2026) masih berada pada Status Level III (Siaga). Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajabasa kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif demi keselamatan bersama.

Bahkan hingga Sabtu pagi, Camat Rajabasa Firdaus, turun langsung meninjau Dermaga Canti, Kecamatan Rajabasa, untuk memastikan perkembangan kondisi di lapangan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat, nelayan, pelaku wisata, dan para pengunjung agar tetap mematuhi rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama di tengah masih meningkatnya aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau.

"Status Anak Gunung Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif. Keselamatan harus menjadi prioritas utama," ujar Firdaus.

Ia mengatakan, peninjauan ke Dermaga Canti dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan rekomendasi dari otoritas vulkanologi.

"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum tentu benar. Tetap tenang, jangan panik, namun tingkatkan kewaspadaan dan patuhi seluruh arahan petugas," tegasnya.

Menurut Firdaus, Pemerintah Kecamatan Rajabasa terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah desa, TNI, Polri, BPBD, serta instansi terkait guna memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan melakukan langkah-langkah antisipasi apabila terjadi peningkatan aktivitas.

Ia juga mengingatkan masyarakat pesisir, nelayan, pelaku wisata, dan wisatawan agar tidak memaksakan diri memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya serta selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah.

Pemerintah Kecamatan Rajabasa berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama mematuhi seluruh rekomendasi yang berlaku hingga ada pemberitahuan resmi mengenai perubahan status Gunung Anak Krakatau. Dengan disiplin mengikuti imbauan tersebut, potensi risiko terhadap masyarakat diharapkan dapat diminimalkan. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts