LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R.B. (22) pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka, R.B. (22), diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sukabaru. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Donal.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, RY (42), saat itu dalam perjalanan dari Tangerang menuju Lampung Timur.
Di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Pelaku kemudian memepet dari sebelah kiri dan memotong tas selempang warna hijau milik korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi dua unit telepon genggam, yakni Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru, kabel data, dompet berisi identitas KTP, SIM, NPWP, serta STNK sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Penengahan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, IG, yang perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas pada jam rawan. “Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Donal. (Is)













