Portal Berita Online

Banyak Laporan Masyarakat, 60 SPPG Se-Lampung Ditutup


 LAMPUNG, – Terbukti banyak laporan warga masyarakat terkait kompleks permasalahan program Makan Bergizi Gratis (BMG) di Lampung, akhirnya 60 Dapur SPPG Se-Lampung ditutup.

Beberapa yang menjadi permasalahan adalah 60 dapur SPPG yang ditutup antara lain meliputi ketidak sesuaian anggaran menu yang disalurkan dengan angaran yang semestinya.

Seperti tidak ada ijin lingkungan, menu yang diberikan tidak memenuhi nilai gizi yang diharapkan, mark Up laporan pengeluaran, dapur tidak memenuhi standar kesehatan, SPPG, ahli gizi dan kepala dapur kedapatan tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut ini Ke 60 Dapur SPPG yang telah ditutup dilampung :

1. SPPG Enggal 1. ID SPPG: XSMDX2JS. Tanggal operasional 18/8/2025.2

2. SPPG Kemiling Sumber Rejo 2. ID SPPG: BDNIDPN. Tanggal operasional 21/8/2025.

3. SPPG Sukabumi Indah. ID SPPG: 34CLONUJ. Tanggal operasional 12/11/2025.

4. SPPG Tanjung Senang Way Kandis. ID SPPG: XONTLUZO. Tanggal operasional 11/9/2025.

5. SPPG Tanjungkarang Timur Tanjung Agung. ID SPPG: C3CNFTLY. Tanggal operasional 17/11/2025.

6 SPPG Telukbetung Selatan Sumur Putri 1. ID SPPG: (#QD9416. Tanggal operasional 24/2/2025.

7. SPPG Telukbetung Selatan Sumur Putri 2. ID SPPG: JWAVT350. Tanggal operasional 25/7/2025.

8. SPPG Way Halim Gunung Sulah 1. ID SPPG: GOTVJJZH. Tanggal operasional 26/8/2025.

9. SPPG Katibung Pardasuka 2. ID SPPG: HDLTAWBJ. Tanggal operasional 14/11/2025.

10. SPPG Ketapang Legundi. ID SPPG: D2MBFA18. Tanggal operasional 3/1/2026.

11. SPPG Natar Hajimena 2. ID SPPG: R1PAKDPL. Tanggal operasional 28/1/2026.

12. SPPG Natar Suka Damai 2. ID SPPG: MEHUZXQQ. Tanggal operasional 29/11/2025.

13. SPPG Penengahan Kekiling. ID SPPG: RBG5NH9K. Tanggal operasional 5/11/2025.

14. SPPG Tanjung Bintang Sukanegara. ID SPPG: STG19NCR. Tanggal operasional 30/9/2025.

15. SPPG Anak Ratu Aji Gedung Sari. ID SPPG: ROLRWBZT. Tanggal operasional 12/1/2026.

16 SPPG Bandar Mataram Terbanggi Ilir. ID SPPG: 3ZL7CQ6E. Tanggal operasional 25/12/2025.

17. SPPG Gunung Sugih Seputih Jaya 2. ID SPPG: VV113STS. Tanggal operasional 22/11/2025.

18. SPPG Kota Gajah Sritejo Kencono. ID SPPG: 139LLXZL. Tanggal operasional 22/1/2026.

19. SPPG Pubian Tias Bangun. ID SPPG: H00QUKKY. Tanggal operasional 31/10/2025.

20. SPPG Seputih Agung Gayau Sakti ID SPPG: BKONL9VO. Tanggal operasional 22/11/2025.

21. SPPG Seputih Banyak Sumber Baru. ID SPPG: WIUABWOU. Tanggal operasional 8/12/2025.

22. SPPG Seputih Mataram Rejosari Mataram 2. ID SPPG: M85ZDDAB. Tanggal operasional 26/1/2026.

23. SPPG Terbanggi Besar Bandar Jaya Barat 5. ID SPPG: VABED9SZ. Tanggal operasional 1/10/2025.

24. SPPG Terbanggi Besar Bandar Jaya Barat 6. ID SPPG: EXSNFGLL. Tanggal operasional 4/1/2026.

25. SPPG Braja Selebah Braja Yekti. ID SPPG: CXUH2ZRC. Tanggal operasional 2/2/2026.

26. SPPG Jabung Negara Batin. ID SPPG: CAOEM2BC. Tanggal operasional 22/12/2025.

27. SPPG Jabung Negara Batin 2. ID SPPG: 8VFU7OLN. Tanggal operasional 31/10/2025.

28. SPPG Marga Sekampung Gunung Raya. ID SPPG: NIONPRRD. Tanggal operasional 20/12/2025.

29. SPPG Marga Tigs Nabang Baru. ID SPPG: NQBTEF65. Tanggal operasional 29/9/2025.

30. SPPG Marga Tiga Surya Mataram 2. ID SPPG: GTUIRM4X. Tanggal operasional 16/12/2025.

31. SPPG Marga Tiga Tanjung Harapan. ID SPPG: RMTQBQK1. Tanggal operasional 29/10/2025.

32. SPPG Marga Tiga Tanjung Harapan 2. ID SPPG: VRULLXF2. Tanggal operasional 31/1/2026.

33. SPPG Pasir Sakti Mulyo Sari. ID SPPG: XITKL4HP. Tanggal operasional 25/8/2025.

34. SPPG Pasir Sakti Mulyo Sari 3. ID SPPG: OTRFMRUE. Tanggal operasional 16/12/2025.

35. SPPG Pekalongan Pekalongan. ID SPPG: 9AOKX23P. Tanggal operasional 29/9/2025.

36. SPPG Pekalongan Pekalongan 3. ID SPPG: MVP12GPC. Tanggal operasional 5/9/2025.

37. SPPG Raman Utara Kota Raman. ID SPPG: MHG2CKQZ. Tanggal operasional 8/12/2025.

38. SPPG Raman Utara Raman Aji 2.

39. SPPG Sekampung Sidodadi.

40. SPPG Sekampung Udik Bauh Gunung Sari.

41. SPPG Sukadana Sukadana 2.

42. SPPG Abung Surakarta Bandar Sakti.

43. SPPG Abung Tengah Gunung Besar.

44. SPPG Abung Timur Sidomukti.

45. SPPG Abung Tinggi Suka Marga.

46. SPPG Abung Tinggi Suka Marga 2.

47. SPPG Bukit Kemuning.

48. SPPG Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4.

49. SPPG Hulu Sungkai Negara Kemakmuran.

50. SPPG Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2.

51. SPPG Sungkai Selatan Ketapang.

52. SPPG Sungkai Selatan Kota Agung.

53. SPPG Sungkai Utara Batu Raja.

54. SPPG Tanjung Raja Sindang Agung.

55. SPPG Tanjung Raja Tanjung Raja.

56. SPPG Mesuji Sumber Makmur.

57. SPPG Cukuh Balak Banjar Manis.

58. SPPG Kota Agung Kuripan.

59. SPPG Limau Pekon Ampai.

60. SPPG Wonosobo Karang Anyar.

Menurutnya aminudin S.P Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) penutupan Dapur SPPG yang bermasalah oleh Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah baik untuk menjamin program Presiden Prabowo ini berjalan dengan baik.

Masyarakat dan Orang tua murid, dewan Guru serta penerima manfaat MBG wajib melakukan kritik kepada SPPG apabila menunya yang diberikan terjadi ketidak sesuai harga, menu yang diberikan tidak memenuhi standar gizi yang diharapkan, serta terkait masalah-masalah lainnya dalam proses penyaluran MBG.

” Kami mendorong untuk supaya tidak ragu-ragu bagi warga masyarakat, wali Murid, dewan guru untuk melakukan kritik dan protes apa bila dalam penyaluran MBG oleh Dapur SPPG dipandang bermasalah”. Jelasnya Aminudin pada hari Rabu tanggal 11/03/2025. (Tim)

Share:

Dishub Pesisir Barat Tinjau Kesiapan Armada Bus Angkutan Mudik Lebaran


Pesisir Barat - Dalam rangka memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 M.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ramp Check) terhadap armada transportasi bus, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan inspeksi mendadak tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Heny Yulistiani, yang melakukan pengecekan langsung di Pool PO Medina Karya Utama (MKU) yang berlokasi di Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Perusahaan transportasi tersebut menjadi salah satu penyedia layanan bus yang melayani masyarakat, khususnya pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Ramp check dilakukan untuk memastikan setiap armada yang akan beroperasi selama masa mudik benar-benar memenuhi standar kelayakan jalan sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.

Dalam kegiatan tersebut, Heny Yulistiani didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Barat Ariswandi, bersama jajaran Dinas Perhubungan, instansi terkait, serta perwakilan dari Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Barat.

Heny menegaskan bahwa keselamatan penumpang merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Ia juga meninjau langsung berbagai aspek teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, kondisi ban, lampu kendaraan, hingga ketersediaan perlengkapan keselamatan di dalam bus.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang mudik dari maupun menuju Pesisir Barat merasa aman dan nyaman. Tidak boleh ada toleransi bagi kendaraan yang tidak layak jalan. Lebaran adalah momen bahagia, jangan sampai berubah menjadi duka akibat kelalaian teknis,” ujarnya.

Tim pemeriksa melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sejumlah komponen penting kendaraan, di antaranya fungsi rem dan kemudi, kondisi ban yang tidak boleh gundul, kelengkapan lampu kendaraan, serta masa berlaku uji KIR setiap armada.

Selain kondisi kendaraan, kesehatan serta kesiapan pengemudi juga menjadi perhatian. Para sopir di himbau untuk memastikan kondisi tubuh tetap prima dan tidak memaksakan diri mengemudi saat lelah guna menghindari risiko kecelakaan di perjalanan.

Sementara itu, pihak pengelola PO Medina Karya Utama (MKU) menyambut baik kegiatan ramp check tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan penyedia jasa transportasi dalam meningkatkan keselamatan perjalanan bagi masyarakat.

Mereka juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti berbagai catatan yang ditemukan selama proses inspeksi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pemudik.

Menutup kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati mengimbau masyarakat pengguna transportasi bus agar tetap menjaga kesehatan serta selalu waspada selama perjalanan sehingga mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib lancar.(yasir)

Share:

Elemen Pertanyakan Transparansi Perkembangan Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur


LAMPUNG — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mempertanyakan transparansi serta perkembangan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan tanggal 29 April 2025.


Menurut Panji Padang Ratu, hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. 


Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah telah dilakukan penetapan tersangka, bagaimana perkembangan penyidikan, ataupun apakah perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan untuk proses persidangan.


Panji menilai bahwa dalam sistem hukum, pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. 


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan ruang kepada pelapor untuk mengajukan upaya praperadilan apabila laporan yang telah disampaikan kepada penyidik tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.


“Seharusnya tidak ada ruang bagi predator anak untuk lolos dari proses hukum. Apabila tidak ada kepastian hukum, maka muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi psikologis anak korban,” tegas Panji.


Ia menambahkan bahwa kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan transparansi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.


“Kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, kami meminta adanya transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya.


Panji juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, benar-benar menjadi prioritas.


Lebih lanjut, Panji mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.


“Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan. Oleh sebab itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara ini,” tambahnya.


Laskar Lampung, lanjut Panji, akan terus mendorong agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang maksimal.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut secara objektif serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Is) 

Share:

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmennya Cegah Gratifikasi


LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (Mhr-Is)

Share:

Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima 'Hampers Lebaran'


 LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (Mhr-Is)

Share:

Rutan kelas IIB Krui Laksanakan Razia Kamar Hunian


Pesisir Barat - Pada Kamis pagi Nixwanto kepala rutan Rutan kelas IIB Krui memerintahkan pada jajaran agar melaksanakan Razia barang barang yang dianggap berbahaya khusus penggeledahan Kamar hunian Blok Tuhuk Kamar 02 dan Blok Damar Kamar 07

Kegiatan ini dipimpin Langsung Oleh Jonli oswan Ka. KPR dan Dilaksanakan langsung oleh Staf KPR & Regu Pengamanan I

Dalam pelaksanaan razia, ditemukan beberapa barang yang bisa saja menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, diantaranya :
a. 3 buah Korek Gas;
b. 8 buah Tali Temali;
c. 2 buah Pulpen;

Barang-barang tersebut telah diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku;

Dalam kegiatan ini berpesan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP agar ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Krui, serta mengingatkan para petugas untuk selalu menjalankan SOP dalam bekerja, jangan sampai ada gangguan terjadi seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar sesuai harapan kita semua. ( Yasir )

Share:

Terik Matahari, Zulhas Salurkan Zakat Mal di Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Meskipun panasnya terik matahari, tidak menyurutkan semangat jajaran Partai Amanat Nasional (PAN) untuk terus menyalurkan zakat mal kepada masyarakat. Pembagian zakat mal titipan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan secara door to door. Rabu,(11/3/2026).

Penyaluran zakat mal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan, Bella Jayanti. Dalam kegiatan itu, Bella turut didampingi Ketua DPW PAN Provinsi Lampung M. Hazizi, Budi Setiawan selaku Ketua Badan Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (BPOK) PAN Lampung Selatan, Vicky Candra Ketua Barisan Muda PAN (BM PAN) Lampung Selatan, Kholil Koordinator Kecamatan (Korcam) Penengahan, serta jajaran pengurus PAN lainnya.

Penyaluran zakat mal dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat, baik melalui masjid maupun rumah-rumah pengurus ranting di setiap desa dan kecamatan.

Ketua DPD PAN Lampung Selatan, Bella Jayanti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari pembagian zakat mal yang sebelumnya telah disalurkan oleh Ketua DPW PAN Lampung, M. Hazizi.

“Alhamdulillah hari ini kita melanjutkan pembagian zakat mal. Sampai dengan jadwal hari Sabtu nanti, kami pengurus PAN menyampaikan titipan dari Ketua Umum DPP PAN, Bapak Zulkifli Hasan, untuk dibagikan kepada masyarakat. Semoga titipan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Lampung Selatan,” ujar Bella Jayanti.

Bella yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu menjelaskan, bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara PAN dan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan.

“Selain berbagi kegiatan yang dilakukan, ini juga menjadi upaya PAN untuk terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat. Apalagi di bulan puasa ini, semangat kebersamaan dan solidaritas harus terus kita jaga,” tambahnya.

Bella juga mengungkapkan bahwa jumlah zakat mal yang akan disalurkan di seluruh wilayah Lampung Selatan mencapai sekitar 16.000 paket kupon.

“Total sekitar 16.000 zakat mal dari Bapak Zulkifli Hasan, yang akan kita bagikan kepada masyarakat di wilayah Lampung Selatan. Untuk wilayah yang cukup luas seperti Kecamatan Kalianda, pembagiannya kita rencanakan selama dua hari,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Bella Jayanti, menyampaikan salam dari Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan serta Putri Zulhas yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi PAN kepada masyarakat Lampung Selatan.

“Bapak Zulkifli Hasan dan Mbak Putri Zulhas titip salam untuk masyarakat Lampung Selatan. Semoga masyarakat selalu diberikan kesehatan, ibadah puasanya lancar.  Dan sebentar lagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami juga menyampaikan mohon maaf lahir dan batin,” tukasnya. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts