LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial SW alias Tukul (33), yang disebut sebagai residivis, berhasil diamankan polisi.
Tersangka ditangkap pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di halaman depan rumah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi saat korban berada di dalam rumah.
“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuka kunci kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika keluar dari rumah. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Candipuro.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Ali.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu set kunci leter T, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Pakaian tersebut berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SW alias Tukul dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red)













