Portal Berita Online

KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Kapal Berhasil Dievakuasi

 


Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi mengalami kebakaran di sekitar Pulau Merak Besar, saat kapal dalam proses alun sandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2026) sore.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan informasi awal ASDP, KMP Batumandi bertolak dari Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 14.52 WIB. Kemudian, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas darat melihat adanya percikan api di bagian buritan kapal, tepatnya pada dek atas yang digunakan untuk mengangkut kendaraan kecil.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas gabungan dari unsur pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta kepolisian langsung melakukan penanganan di lokasi.

ASDP Pastikan Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi

ASDP memastikan seluruh penumpang dan awak kapal telah berhasil dievakuasi. Sementara itu, proses penanganan insiden masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Perseroan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pelabuhan, Basarnas, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses penanganan berjalan optimal dengan mengutamakan keselamatan.

Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, penyebab kebakaran KMP Batumandi belum diketahui secara pasti.

ASDP menyatakan akan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang serta menyampaikan perkembangan informasi secara berkala berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak kapal menjadi prioritas utama perusahaan.

ASDP memastikan dukungan yang diperlukan terus dikerahkan agar penanganan insiden berlangsung cepat, terkoordinasi, dan tetap mengedepankan aspek keselamatan.

Informasi lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran maupun kondisi kapal akan disampaikan setelah proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang menghasilkan perkembangan terbaru.
**

Share:

Kades Pematang Baru Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes


LAMPUNG SELATAN — Langkah Kepala Desa (Kades) Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi terhenti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mencecar 70 pertanyaan kepada tersangka dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak siang hingga pukul 22.00 WIB Jumat malam .(16/10/26).

Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyelewengkan uang negara ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp585.665.000," ujar Rio.

Modus kejahatan yang dilakukan terbilang berani. Sang Kades secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa lainnya, seperti bendahara, saat mencairkan dan menggunakan anggaran.

Untuk mengunci kasus ini, kepolisian telah memeriksa secara intensif 135 orang saksi. Ratusan saksi tersebut meliputi 134 saksi fakta dan satu orang saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi juga menyita setumpuk dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari APBDes murni dan perubahan tahun 2024, SK perangkat desa, penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bukti transfer dan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Atas perbuatannya menilap uang rakyat, Kades Rosadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Rio.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penetapan status dan penahanan kliennya pada malam ini. Meski begitu, ia menyebut kliennya selalu patuh pada prosedur hukum.

"Klien kami sangat kooperatif sejak awal mula proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, dan kami akan mencari data data terkait kemana saja alir dana tersebut," kata Zulhijar. (Red)

Share:

Lapas Kelas IIA Kalianda Persiapkan Bekal Warga Binaan Untuk Kembali Ke Masyarakat


LAMPUNG SELATAN - Langkah inovatif dan penuh kepedulian kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dalam mempersiapkan warga binaannya untuk kembali ke masyarakat. Tidak hanya membekali dengan keterampilan UMKM dan pertanian, Lapas Kalianda kini membidik keterampilan penyelamatan yang sangat vital: edukasi pemadam kebakaran.

Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan mendapat kunjungan silaturahmi yang sangat penting dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, pada Jum’at (16/10). Kunjungan tersebut terkait pembahasan program pembinaan yang sangat mulia, yaitu pemberian materi edukasi kebakaran bagi warga binaan yang sebentar lagi akan bebas (menjelang masa pembebasan).

Ide cemerlang ini bertujuan agar warga binaan yang sudah bebas nantinya memiliki bekal keterampilan yang sangat berguna dan dapat langsung dipraktekkan, baik di rumahnya masing-masing, di lingkungan tempat tinggalnya, maupun menjadi relawan tanggap bencana di desanya.

Disambut Hangat Kadis Sefri Masdian dan Sekdin Hendri Gunawan

Dalam kunjungan silaturahmi yang penuh keakraban tersebut, Kalapas Badarudin disambut dengan sangat baik dan penuh antusias oleh Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, Sefri Masdian, S.Sos., M.M., didampingi Sekretaris Dinas, Hendri Gunawan, beserta jajaran pejabat dan tim Damkarmat.

Suasana pertemuan berlangsung hangat, cair, dan penuh semangat kolaborasi. Kadis Damkarmat Sefri Masdian sangat mengapresiasi ide brilian dari Kalapas Kalianda tersebut dan menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk bersinergi.

Menurut Sefri Masdian, edukasi kebakaran sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum paham cara penanganan awal kebakaran, baik kebakaran rumah tangga akibat kompor gas, listrik, maupun kebakaran lahan.

Pernyataan Kalapas Badarudin: Bebas Harus Bawa Bekal Bermanfaat

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang berkelanjutan.

“Kami tidak ingin warga binaan hanya bebas begitu saja. Kami ingin mereka bebas dengan membawa bekal keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat. Edukasi pemadam kebakaran ini sangat penting. Nantinya mereka bisa menjadi pahlawan di lingkungan masing-masing, bisa membantu tetangga jika ada kebakaran, dan menjadi relawan Damkarmat di desanya. Ini adalah life skill yang sesungguhnya,” ujar Kalapas Badarudin.

Kalapas Badarudin juga menegaskan bahwa ke depannya, Lapas Kalianda akan terus berupaya untuk tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak Dinas terkait yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Pembinaan tidak bisa dilakukan sendiri. Kita butuh kolaborasi pentahelix. Hari ini dengan Damkarmat, besok dengan Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan lainnya. Tujuannya satu, agar kedepannya warga binaan mendapatkan bekal yang komplit, berdaya saing, dan siap kembali menjadi warga yang baik dan berguna setelah bebas,” tambahnya.

Rencananya, program edukasi Damkar ini akan segera direalisasikan dengan mendatangkan instruktur profesional dari Damkarmat Lamsel langsung ke dalam Lapas untuk memberikan teori dan praktik langsung, mulai dari cara menggunakan APAR, cara memadamkan api akibat kebocoran gas LPG, hingga teknik evakuasi.

Langkah ini mendapat pujian dari banyak pihak karena dinilai sebagai terobosan pembinaan yang sangat kreatif, humanis, dan menjawab kebutuhan nyata di masyarakat.

Sinergi Lapas Kalianda dan Damkarmat Lampung Selatan: Membina dari dalam, menyelamatkan di luar.

Share:

 Dinas TPHBUN Lampung Selatan Disoal


LAMPUNG SELATAN — Dinas TPHBUN Lampung Selatan, dalam Data Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025 menampilkan sebanyak 33 paket pengadaan dengan metode e‑purchasing bersumber dari APBD seluruhnya direncanakan pada Januari 2025. Akumulasi dari nilai seluruh paket mencapai sekitar Rp 642 juta.

Temuan ini tidak hanya memunculkan pertanyaan terhadap paket‑paket tersebut saja, namun juga membuka sorotan terhadap pola pengelolaan anggaran APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 secara keseluruhan.

Berikut rincian 33 paket pengadaan yang tercatat:

1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Bahan Komputer  Rp 2.596.000

2. Belanja Bahan‑Bahan/Bibit Tanaman  Rp 2.550.000Cari Peta Wilayah

3. Belanja Bahan‑Bahan Kimia  Rp 1.870.000

4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Alat Tulis Kantor  Rp 27.827.200

5. Belanja Bahan‑Bahan Lainnya  Rp 9.078.000

6. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Kertas dan Cover  Rp 3.587.500

7. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya  Rp 6.922.400

8. Belanja Makanan dan Minuman Rapat  Rp 29.700.000

9. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Alat Tulis Kantor  Rp 5.916.000

10. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Bahan Komputer  Rp 2.324.000

11. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Kertas dan Cover  Rp 680.000

12. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Benda Pos  Rp 1.100.000

13. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Kertas dan Cover  Rp 2.470.000

14. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Bahan Komputer  Rp 1.605.000

15. Belanja Natura dan Pakan‑Pakan  Rp 2.125.000

16. Belanja Bahan‑Bahan Kimia  Rp 34.680.000

17. Belanja Alat‑Alat Bahan Baku  Rp 11.687.100

18. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat  Rp 58.619.000

19. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Alat Tulis Kantor  Rp 18.148.950

20. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Perlengkapan Dinas  Rp 51.840.000

21. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Perabot Kantor  Rp 23.942.800

22. Belanja Makanan dan Minuman Rapat  Rp 63.945.000

23. Belanja Natura dan Pakan‑Natura  Rp 23.074.100

24. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan  Rp 38.250.000

25. Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan  Rp 54.000.000

26. Belanja Pakaian Olahraga  Rp 27.405.000

27. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Bahan Komputer  Rp 520.000

28. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Kertas dan Cover  Rp 612.000

29. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor‑Alat Tulis Kantor  Rp 2.748.000

30. Belanja Modal Alat Laboratorium  Pertanian  Rp 75.000.000Alat Pertanian

31. Belanja Modal Alat Studio Lainnya  Rp 16.200.000

32. Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah  Rp 18.000.000

33. Belanja Makanan dan Minuman Rapat  Rp 48.375.000

Di antara daftar itu, paket bernilai terbesar adalah Belanja Modal Alat Laboratorium Pertanian senilai Rp 75 juta. Selanjutnya belanja konsumsi rapat Rp 63,9 juta, barang untuk diserahkan kepada masyarakat Rp 58,6 juta, langganan komunikasi Rp 54 juta, serta perlengkapan dinas Rp 51,8 juta. Sebagian besar paket lain adalah keperluan operasional kantor bernilai beragam.

Pengamatan terhadap 33 paket ini juga memunculkan pertanyaan apakah pola belanja serupa juga terjadi di dinas‑dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sepanjang tahun anggaran 2025.Cari Peta Wilayah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait seluruh paket tersebut. Media mengajukan sejumlah pertanyaan tegas yang harus dijawab pimpinan dinas, termasuk konteks global pengelolaan APBD 2025. (Is)

Share:

Belajar Lebih Dekat, Mengenal Lapas Lebih Luas


KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menerima kunjungan edukasi siswa SD Negeri 1 Sukaratu, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (16/10). Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi para siswa untuk mengenal ketahanan pangan, produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan.


Kegiatan diawali dengan penjemputan para siswa di SD Negeri 1 Sukaratu. Setibanya di Lapas Kalianda, para siswa diajak mengenal berbagai produk UMKM yang dihasilkan melalui kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan. Pengenalan ini memberikan gambaran mengenai proses menghasilkan produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi, sekaligus menumbuhkan wawasan kewirausahaan sejak dini.


Para siswa juga diperkenalkan dengan kegiatan ketahanan pangan yang dikembangkan di lingkungan Lapas Kalianda. Melalui pengamatan secara langsung, mereka mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan kegiatan produktif dalam mendukung ketahanan pangan.


Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan lingkungan pemasyarakatan kepada masyarakat melalui pendekatan pembelajaran yang positif.


“Kami berharap kunjungan edukasi ini dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi para siswa, khususnya mengenai kewirausahaan, ketahanan pangan, serta kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan. Melalui pengalaman belajar secara langsung, kami ingin menunjukkan bahwa lapas juga menjadi tempat berlangsungnya berbagai kegiatan pembinaan yang produktif dan bermanfaat,” ujar Badarudin.


Selain memperoleh wawasan mengenai UMKM dan ketahanan pangan, para siswa turut menyaksikan penampilan band warga binaan Lapas Kalianda. Penampilan tersebut menjadi kesempatan untuk mengenal sisi kreativitas dan potensi warga binaan yang dikembangkan melalui kegiatan pembinaan.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kalianda berupaya menghadirkan pengalaman edukatif yang memperluas wawasan generasi muda sekaligus mengenalkan peran pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar terus mengembangkan keterampilan dan potensi diri.


Belajar lebih dekat, membuka wawasan lebih luas. Dari pengalaman sederhana, tumbuh pemahaman baru tentang pembinaan dan kesempatan untuk menjadi lebih baik.


(HumasPaskal)


Share:

Kegiatan Pengadaan Rp343 Juta Dinas Peternakan‑Keswan Lampung Selatan Disoal


LAMPUNG SELATAN —Kegiatan pengadaan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2026 senilai total sekitar Rp 343 juta disoal.

Kepala Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Dwy Jatmiko hanya memberikan jawaban sepintas dan diduga menghindari penjelasan‑penjelasan penting yang ditanyakan media, bahkan tidak hadir di kantor saat media hendak melakukan konfirmasi langsung.

“Mobil Kabid 4 unit. Mobil eselon II sesuai dengan standar. Mesin pencacah 3 unit,"
kata Dwy Jatmiko belum lama ini.

 “Mobil operasional Kabid, Kelompok tani tiga lokasi, biaya perawatan sama, obat untuk 17 kecamatan,”.

Padahal publik menunggu informasi oaket‑paket bernilai besar di antaranya pemeliharaan kendaraan operasional senilai Rp 134,68 juta, belanja obat‑obatan hewan Rp 82,828 juta, hibah tiga unit mesin pencacah rumput Rp 58 juta, pemeliharaan kendaraan eselon II Rp 38,67 juta, serta sejumlah paket bibit, pakan dan perlengkapan lain.

Pernyataan sepintas itu sama sekali tidak menjawab pertanyaan inti masyarakat: rincian biaya perawatan, perbandingan biaya tahun sebelumnya, daftar penerima obat‑obatan dan mesin pencacah, bukti penyaluran, kajian kebutuhan peternak, serta mekanisme pengawasan seluruh paket pengadaan. Upaya konfirmasi langsung di kantor dinas pada Jumat (16/10/2026) pukul 13.00 WIB pun gagal, karena Dwy Jatmiko berada di tempat.(is)

Share:

Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Lampung Selatan Disiapkan Meluncur November 2026, BPBPK Kawal Keberlanjutan Program


LAMSEL, Bandar Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan peluncuran awal (soft launching) Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) pada pekan pertama November 2026.

Persiapan ini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan program pengelolaan lumpur tinja berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesiapan tersebut dibahas dalam Workshop Daerah Kegiatan Pendampingan Penyiapan Penerapan Implementasi Penerapan LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, di Aula Siger, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Lampung, Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program melalui komitmen pemerintah daerah, koordinasi lintas perangkat daerah, serta perencanaan yang terarah.

PPK Perencanaan BPBPK Lampung, Verdina Bella Haqi, yang mewakili Kepala BPBPK Lampung Achmad Irwan Kusuma, mengapresiasi kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dan seluruh pemangku kepentingan selama proses pendampingan LLTT.

Menurutnya, keberhasilan penerapan LLTT tidak cukup diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan. Program tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pelaksanaan yang konsisten agar masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan air limbah domestik yang aman.

Karena itu, ia menekankan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah, pembagian tugas yang jelas, dukungan regulasi, kesiapan kelembagaan, serta pembiayaan yang berkelanjutan. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar layanan dapat diterapkan dan dimanfaatkan secara optimal.

“Keberhasilan penerapan LLTT membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, pembagian tugas yang jelas, dukungan regulasi, kesiapan kelembagaan, serta pembiayaan yang berkelanjutan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan air limbah domestik yang aman,” ujarnya.

Perkembangan penerapan LLTT di Lampung Selatan turut terlihat dari hasil penilaian yang dipaparkan Tenaga Pendamping LLTT BPBPK Lampung, Yudie Ardiansyah. Nilai penilaian akhir meningkat menjadi 88 poin, dari sebelumnya 49 poin pada penilaian awal.

Peningkatan tersebut didukung sejumlah langkah pemerintah daerah, di antaranya komitmen bupati, penerbitan Surat Edaran tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), serta surat Sekretaris Daerah terkait sosialisasi dan edukasi sanitasi aman.

Upaya komunikasi publik juga dilakukan melalui video imbauan Bupati, video edukasi LLTT berbasis kecerdasan buatan (AI), dan dokumentasi pelaksanaan uji coba layanan.
Sebagai tindak lanjut pendampingan, peserta workshop menyepakati agar seluruh dinas dan instansi yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT menelaah draf rencana kerja periode 2027-2028.

Hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan kembali kepada BPBPK Lampung melalui Tim Pendamping LLTT Lampung paling lambat 30 Oktober 2026.
Pada saat yang sama, tim koordinasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan akan mempersiapkan peluncuran awal LLTT yang direncanakan berlangsung pada pekan pertama November 2026.

Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk meneruskan hasil pendampingan ke tahap pelaksanaan. Dengan perencanaan yang berkesinambungan, koordinasi yang kuat, dan edukasi masyarakat, penerapan LLTT di Lampung Selatan diharapkan dapat berkembang menjadi layanan sanitasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. (Kmf)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts