Portal Berita Online

Pemkab Pesisir Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor UCJ


Pesisisir Barat -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, di Ruang Rapat Karang Nyimbor, Lantai III Kompleks Perkantoran Bupati Pesisir Barat, Selasa (28/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Hedry Nora, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Tedi Zadmiko menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara atas sinergi yang selama ini terjalin bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Tedi Zadmiko.

Menurutnya, program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) merupakan upaya strategis agar seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Beliau menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja.

“Melalui program ini, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko ketenagakerjaan lainnya. Pada akhirnya, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sekda menambahkan, pencapaian target Universal Coverage Jamsostek tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah pekon, pelaku usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan.

Selain memperluas kepesertaan, pendataan pekerja rentan dan sektor informal juga dinilai harus terus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Pesisir Barat berharap tercipta kesamaan persepsi dalam mempercepat implementasi Universal Coverage Jamsostek, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menghasilkan langkah-langkah konkret yang mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Barat.

, Sekda mengajak seluruh peserta rapat untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan setiap pekerja di Pesisir Barat memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial.

“Keberhasilan Universal Coverage Jamsostek adalah bukti nyata hadirnya pemerintah dalam melindungi para pekerja. Mari kita bersama-sama memperkuat sinergi agar seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan perlindungan yang layak.

Program Universal Coverage Jamsostek diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Pesisir Barat. (Yasir)

Share:

Sudah Satu Bulan, Pelaku Penganiayaan di Dermaga Bom Kalianda Belum Ditangkap


KALIANDA – Berlangsung sudah satu bulan sejak laporan dugaan penganiayaan di kawasan Dermaga Bom Kalianda dilayangkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan kecurigaan publik terhadap kinerja Polres Lampung Selatan. (27/6/2026)


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2026, peristiwa kekerasan menimpa Ayung terjadi pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diduga melakukan pemukulan, tendangan, hingga menghantamkan botol kaca ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Namun lewat satu bulan berlalu, pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat. Kakak korban merasa kecewa, Nofan Diansyah, mengaku kecewa berat atas lambannya penanganan kasus ini.

“Sudah sebulan berlalu, namun belum ada kejelasan apakah pelaku akan segera diproses. Kami bertanya-tanya, apakah pelaku memiliki kerabat atau keluarga yang berstatus anggota kepolisian sehingga mendapatkan perlindungan? Atau memang penanganan dari pihak Kapolres Lampung Selatan terlambat dan tidak serius?” ujarnya.

Keluarga korban menuntut kepolisian bekerja secara profesional dan transparan, tanpa memandang status maupun kedudukan pelaku. Masyarakat juga khawatir jika pelaku tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan kejadian serupa dapat terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lampung Selatan terkait alasan belum dilakukannya penangkapan serta perkembangan penyidikan kasus tersebut.(Red)

Share:

RSUD dr. H. Bob Bazar Lampung Selatan Umumkan Dua Jenazah Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya


LAMSEL, Kalianda - RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan informasi mengenai keberadaan dua jenazah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya membantu proses identifikasi korban sekaligus mempercepat pencarian pihak keluarga.

Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, dr. Djohardi, M.H., mengatakan hingga saat ini belum ada keluarga maupun kerabat yang datang untuk mengonfirmasi identitas kedua korban tersebut.

"Bila ada pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dapat segera menghubungi Humas RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM," ujar dr. Djohardi melalui siaran pers, Senin 27 Juli 2026.

Jenazah pertama diterima RSUD dari Petugas Kepolisian Polsek Penengahan pada 18 Juli 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ditemukan di pinggir Pantai Legundi, Kecamatan Ketapang, dalam kondisi pembusukan lanjut.

Hasil pemeriksaan luar menunjukkan jasad berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan tinggi badan antara 135 hingga 160 sentimeter dan usia sekitar 25-45 tahun. Kondisi jasad sudah tidak utuh, dengan panjang sisa tubuh sekitar 115 sentimeter. Di sekitar lokasi penemuan juga ditemukan potongan karet ban berwarna hitam.

Korban mengenakan kaos bertudung tanpa lengan bertuliskan "ABU Gracia" berwarna ungu, merah, dan putih bergambar tulang ikan, kaos lengan panjang bertuliskan "TERYOSO KMH 189" berwarna biru gelap, serta celana training biru dongker dengan dua garis di sisi kanan dan kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, perkiraan waktu kematian lebih dari satu bulan hingga kurang dari dua bulan sebelum pemeriksaan dilakukan.

Sementara itu, jenazah kedua diterima RSUD pada 20 Juli 2026, juga dari Petugas Kepolisian Polsek Penengahan. Korban ditemukan di perairan Kepulauan Kandang dalam kondisi pembusukan lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan tinggi badan sekitar 155 sentimeter dan usia 35-50 tahun. Pemeriksaan luar menunjukkan tulang tengkorak masih lengkap, namun tulang rahang bawah tidak ditemukan serta terdapat perubahan warna kemerahan pada kedua tangan.

Korban mengenakan kaos lengan panjang bertudung berwarna biru navy bertuliskan "Klampis (Back to Life)" dengan gambar bintang, ukuran XL. Pada bagian belakang bawah sisi kanan terdapat tulisan "DOA IBU/MAS SIPIT", sedangkan pada bagian punggung bertuliskan "KAWAN SEJALAN". Perkiraan waktu kematian korban berkisar antara dua hingga enam minggu sebelum dilakukan pemeriksaan.

RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM berharap informasi tersebut dapat diketahui masyarakat secara luas sehingga identitas kedua korban dapat segera terungkap dan pihak keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai keberadaan anggota keluarganya.

Masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi yang dapat membantu proses identifikasi diminta segera menghubungi petugas RSUD atas nama Suprinato melalui nomor 0813-6900-2524. Konfirmasi identitas dibuka selama 3 x 24 jam sejak pengumuman diterbitkan atau paling lambat Senin, 3 Agustus 2026, agar proses penanganan jenazah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kmf-Is)

Share:

Polsek Candipuro Antarkan Motor Hasil Curian pada Warga


LAMPUNG SELATAN - Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Indah Lestari, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan polisi dan diantarkan langsung ke tempat usahanya oleh jajaran Polsek Candipuro, Senin (27/7/2026).

Pengembalian kendaraan dilakukan oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, didampingi Kanit Reskrim. Polisi sengaja mengantarkan motor ke warung milik korban karena mengetahui Indah tidak dapat meninggalkan usahanya yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” kata Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.

Bagi Indah, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan itu menjadi penunjang utama untuk menjalankan usaha berjualan buah yang setiap hari ia kelola. Karena itu, pengembalian motor di lokasi usahanya menjadi bentuk pelayanan yang memudahkan korban tanpa harus meninggalkan pekerjaannya.

Ekspresi bahagia terpancar dari wajah Indah, ia bersyukur motornya bisa kembali dalam kondisi utuh. “Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” ujar Indah.

Pengembalian kendaraan menunjukan proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro dua tersangka yang diamankan yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Polisi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Khusus SW telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (red-Hms)

Share:

Pesan Dinkes Lampung Selatan Pada Warga


LAMPUNG SELATAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan katakan warga  setempat sudah tidak berak sembarangan atau buang air besar sembarangan (BABS) karena sudah deklarasi ODF. Dan mendorong penetapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan target pencapaian tahun 2026 sebesar 75 persen.

‎Seperti di nukil di media online kompasraya.com, hingga saat ini, realisasi penetapan STBM di Lampung Selatan telah menyentuh angka yang cukup signifikan. Sebanyak 55 desa STBM yang tersebar di 17 kecamatan telah berhasil mengimplementasikan program sanitasi tersebut.

‎Pihak Diskes Lampung Selatan mengacu pada pedoman nasional, program STBM di Lamsel mengusung pendekatan perubahan perilaku melalui lima pilar utama. Kelima pilar tersebut meliputi penghentian praktik buang air besar sembarangan (BABS), pembiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat, pengamanan sampah rumah tangga, serta pengelolaan limbah cair rumah tangga yang ramah lingkungan.

‎Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, S,K,M,,MM menegaskan bahwa keberhasilan STBM tidak semata-mata pada pembangunan fasilitas fisik, melainkan bagaimana masyarakat mengubah kebiasaan hidupnya.

‎“Kami terus melakukan pendampingan dan sosialisasi di desa-desa. Intinya, keberhasilan STBM sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat untuk hidup lebih bersih dan sehat. Target 75 persen desa akan kami kejar dengan percepatan program pemicuan di masyarakat,” ujar Devi Arminanto.

‎Saat awak media koridoor86.com, mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminato. Dirinya mengatakan untuk BABS sudah 100 % dan pada tahun 2020 sudah deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan.

‎Perlu diketahui, jenis penyakit yang berbasis lingkungan yakni ;

‎ISPA: Dipicu oleh polusi udara, debu, dan asap di sekitar tempat tinggal.
Diare: Disebabkan oleh air minum atau makanan yang tercemar kuman akibat sanitasi yang buruk.

‎Demam Berdarah (DBD): Ditularkan oleh nyamuk yang berkembang biak di genangan air kotor.

‎Malaria: Disebabkan oleh gigitan nyamuk di lingkungan dengan banyak genangan air atau semak.

‎Penyakit Kulit: Dipicu oleh lingkungan yang kotor, lembap, dan kurangnya air bersih.
‎Leptospirosis: Disebabkan oleh bakteri dari urine tikus yang mencemari lingkungan saat banjir.

‎TBC Paru: Dipengaruhi oleh kondisi rumah yang padat, lembap, dan minim ventilasi udara
‎(red)

Share:

Juru Tulis Pekon Kota Jawa Diangkat Sebagai Plt Peratin

 


Pesisir Barat - Akhirnya  Peratin Pekon (Kades) Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 16 juli 2026.

Dalam hal ini untuk pelayanan terhadap masyarakat Pekon Kota Jawa agar tetap berjalan seperti biasa, maka jabatan juru tulis Iskandar diangkat sebagai Plt pelaksana tugas dengan kategori paling lama tiga bulan, Iskandar juru tulis sebagai Plt Pekon Kota Jawa, paling lama 3 bulan, diberhentikan sementara dan mengangkat Iskandar sebagai pelaksana tugas sementara sembari menunggu perkembangan lebih lanjut

Camat Bangkunat Maulazi berpesan serta mengucapkan terima kasih pada peratin Hendra, yang sudah mengabdikan diri selama menjabat Peratin di Pekon Kota Jawa serta pelayanan terhadap masyarakat Pekon Kota Jawa.
"Juga kami ucapkan selamat kepada Iskandar juru tulis yang akan melaksanakan tugas sementara (Plt) di Pekon Kota Jawa, tentu dengan harapan mampu melaksanakan tugas dengan penuh rasa tangung jawab serta mampu mengikuti regulasi aturan yang ada, " kata dia. ( Yasir ).

Share:

Polsek Ketibung Lampung Selatan Bekuk Pelaku Pembobol Rumah


LAMPUNG SELATAN - Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatannya.

Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi yang diperoleh di lapangan.

"Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan," ujar IPTU Dita.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membobol pintu belakang rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar," jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar uang pecahan Rp50 ribu, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Katibung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan," tegas IPTU Dita.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Katibung dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

(Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts