Portal Berita Online

Sekda Lampung Selatan Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik


LAMPUNG SELATAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Mingguan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (6/7/2026).

Peningkatan kualitas pelayanan menjadi perhatian utama mengingat dalam waktu dekat Kabupaten Lampung Selatan akan menghadapi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam arahannya, Supriyanto mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan capaian tahun sebelumnya sebagai motivasi untuk terus berbenah. Pada Penilaian Kepatuhan Tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih kategori hijau, yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.

Namun demikian, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah berpuas diri. Justru sebaliknya, setiap organisasi perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan agar nilai kepatuhan semakin baik.

“Tahun lalu kita memperoleh kategori hijau. Tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah,” tegas Supriyanto.

Sekda juga meminta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian agar benar-benar mempersiapkan seluruh indikator yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemenuhan setiap aspek penilaian harus dilakukan secara maksimal sehingga hasil yang diraih Kabupaten Lampung Selatan dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tolong perangkat daerah yang sudah diinformasikan untuk penilaian ini benar-benar diperhatikan dan diseriusi. Pastikan penilaiannya berjalan dengan baik sehingga hasil penilaian kita menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 meliputi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta SD Negeri 1 Way Urang.

Selain membahas kesiapan menghadapi penilaian Ombudsman, Supriyanto juga menyoroti pelaksanaan penilaian Zona Integritas yang saat ini tengah berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Way Urang, dan Puskesmas Kalianda.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal, Supriyanto meminta Inspektorat bersama Bagian Organisasi terus memberikan pendampingan kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, baik dalam pemenuhan administrasi maupun indikator penilaian.

“Saya minta Pak Inspektur bersama Bagian Organisasi membantu dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penilaian. Pastikan prosesnya berjalan dengan baik sehingga memperoleh hasil yang maksimal,” kata Supriyanto.

Share:

Organisasi Sayap Perempuan ABPEDNAS Dikukuhkan

 


JAKARTA – Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo,  secara resmi melantik dan mengukuhkan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Jaga Desa dan Kelurahan, organisasi sayap perempuan ABPEDNAS, di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam pelantikan dan pengukuhan itu, Hashim didampingi Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS yang juga Jamintel Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M,  Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama dan Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana.

Dalam rangkaian acara pengukuhan Srikandi Jaga Desa, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama dan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menandatangai Perjanjian kerjasama (PKS) pembentukan News Room Jaga Desa di setiap Kabupaten dan Kota seluruh se-Indonesia.

Pengukuhan Srikandi Jaga Desa Dan Pembentukan News Room Jaga Desa tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan peran perempuan di tingkat desa dan kelurahan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta memperkokoh ketahanan sosial, ekonomi, dan keluarga.

Acara Pengukuhan Srikandi Jaga Desa dan Penandatanganan Kerjasama ABPEDNAS dan SMSI dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Teuku Riefky Harsya, Jampidum, (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wamen Sosial Agus Jabo, serta Dewan Pembina Srikandi Jaga Desa yang juga Gubernur Maluku Utars, Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Syuastri Wijaya, Tokoh Inspiring Women 2025.

Sebelum membacakan susunan kepengurusan, Sekjen ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana mencairkan suasana dengan membawakan pantun yang disambut tepuk tangan meriah para tamu undangan.

"Timur ke barat, selatan ke utara, bersama Srikandi Jaga Desa membangun desa menata kota, bersama Bapak Prof. Reda selamanya."

Kemudian ia melanjutkan pantun kedua,

"Makan sambal roa di Minahasa, terima kasih Bapak Hashim berkenan membina, ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa, jaga Indonesia jangan lupa bahagia."

Suasana penuh keakraban itu semakin menguatkan semangat kebersamaan seluruh pengurus yang baru dilantik.

Dalam pidato kuncinya, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa ketahanan nasional harus dibangun dari desa dengan melibatkan perempuan sebagai penggerak utama pembangunan.

Menurutnya, perempuan memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan keluarga, membentuk karakter generasi muda, sekaligus menggerakkan roda perekonomian desa melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ketahanan nasional yang kuat berawal dari ketahanan desa. Di situlah perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga moral keluarga sekaligus penggerak ekonomi masyarakat," tegas Hashim.

Sementara itu, Sherly Tjoanda Laos menilai penguatan keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun desa yang tangguh dan mandiri.

Menurutnya, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi akan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan desa.

"Kemandirian ekonomi dan ketahanan mental generasi muda bermula dari kekuatan di dalam keluarga. Perempuan yang berdaya secara ekonomi otomatis akan memiliki suara yang lebih lantang dalam menentukan masa depan desanya," ujarnya.

Senada dengan itu, Dewan Pembina ABPEDNAS yang juga Bendahara Umum Srikandi Jaga Desa, Maya Miranda Ambarsari, menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi keberhasilan seluruh program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, penguatan ekonomi perempuan desa harus didukung sistem manajemen keuangan yang baik agar seluruh bantuan dan program UMKM dapat tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Adhitya Yusma Perdana menjelaskan bahwa Srikandi Jaga Desa dibentuk sebagai wadah penguatan peran perempuan, khususnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di seluruh Indonesia.

Selain menghimpun unsur perempuan BPD dan LPMK, organisasi ini juga terbuka bagi para aktivis perempuan, tokoh masyarakat, dan generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan desa dan kelurahan.

"Srikandi Jaga Desa merupakan organisasi sayap perempuan ABPEDNAS yang akan menjadi mitra strategis pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta LPMK dalam mengawal pembangunan desa dan kelurahan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan," ujar Adhitya.

Ia menambahkan, organisasi tersebut akan memfokuskan program kerjanya pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat desa dan kelurahan.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan pengurus oleh Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, dilanjutkan pengucapan ikrar pelantikan, penyerahan bendera pataka organisasi, peluncuran logo resmi Srikandi Jaga Desa, serta penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada jajaran pengurus.

Rangkaian kegiatan juga diwarnai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ABPEDNAS dan Serikat Media Siber Indonesia sebagai bentuk sinergi dalam mendukung publikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, mewakili ABPEDNAS bersama Ketua Umum SMSI, Firdaus, disaksikan seluruh peserta dan tamu undangan.

Melalui pelantikan tersebut, Srikandi Jaga Desa diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya perempuan-perempuan tangguh yang mampu berkontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengawal pembangunan desa dan kelurahan menuju Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan. (Lis)

Share:

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan Hadiri Dialog Otonomi Daerah


Deli Serdang – Regulasi penataan tiang dan jaringan kabel internet menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Dialog Otonomi Daerah pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) APKASI ke-26 yang berlangsung di IKM Hall, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Forum yang dihadiri para kepala daerah, KADIN Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah pemangku kepentingan itu mendorong lahirnya regulasi terpadu terkait penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur perizinan, penataan jaringan fiber optik, penertiban tiang internet, hingga mekanisme retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara yang mendampingi Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama dalam forum tersebut mengatakan, hasil pembahasan akan menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyusun kebijakan penataan jaringan internet dan fiber optik.

"Forum ini memberikan banyak praktik baik yang dapat kami adaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPPRD dan Satpol PP untuk menyiapkan langkah penataan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah," kata Rio.

Rio menambahkan, DPMPPTSP Lampung Selatan saat ini juga tengah memanggil perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memastikan komitmen mereka dalam mendukung penataan jaringan kabel fiber optik di wilayah Lampung Selatan.

Melalui regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan penertiban secara bertahap, pemerintah daerah berharap keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di daerah dan tentu iklim investasi yang sehat. (Red).

Share:

Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah, Bupati Radityo Egi Ikuti Dialog Otonomi Daerah pada HUT ke-26 Apkasi

 


LAMSEL, Deli Serdang - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah terus diwujudkan melalui berbagai forum strategis tingkat nasional.

Salah satunya ditunjukkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sebagai upaya memperkuat. kapasitas daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Dialog yang berlangsung di Convention Hall, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (2/7/2026), tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto.

Forum dialog tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-26 Apkasi yang mempertemukan para bupati dari seluruh Indonesia.

Selain mempererat sinergi antarpemerintah kabupaten, kegiatan itu juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai strategi penguatan otonomi daerah, peningkatan daya saing, hingga kolaborasi dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Dalam forum tersebut mengemuka bahwa pemerintah daerah dituntut semakin adaptif dan inovatif di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Kondisi tersebut mendorong setiap daerah untuk mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan efektivitas belanja, serta membangun berbagai bentuk kolaborasi antardaerah.

Bupati Radityo Egi Pratama, mengatakan Dialog Otonomi Daerah memiliki peran penting sebagai wadah bertukar gagasan sekaligus memperkuat sinergi antarpemerintah kabupaten dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan pembangunan.

"Apkasi menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah kabupaten untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat sinergi. Berbagai inovasi yang lahir dari forum ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan," ujar Bupati Egi.

Menurut Egi, penguatan jejaring antardaerah menjadi modal penting dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi, khususnya dalam meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi dan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Selama 26 tahun, Apkasi terus berperan sebagai wadah strategis bagi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan aspirasi daerah, memperkuat kerja sama antardaerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui keikutsertaannya dalam forum nasional tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat memperluas jejaring kerja sama sekaligus mengadopsi berbagai praktik terbaik dari daerah lain guna mendorong pembangunan yang inovatif, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Is-Kmf)

Share:

Bupati Lampung Selatan Diminta Bantu Proses Hukum Warga Way Sulan


LAMPUNG SELATAN - Nur Asiyah (40), warga Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Lampung Selatan terkait proses hukum yang sedang dihadapi suaminya, Zaenal Mutakin bin Kisnen, yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kalianda dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Kepada awak media, Sabtu (4/7/2026), Nur Asiyah mengungkapkan bahwa suaminya merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga. Sejak suaminya ditahan, kondisi ekonomi keluarga mengalami kesulitan yang cukup berat.

"Saya memohon kepada Bapak Bupati agar dapat membantu suami saya yang kini ditahan di Lapas Kalianda. Jangankan untuk membayar jasa pengacara, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja kami sudah sangat kesulitan,” ujarnya.

Nur Asiyah menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, peristiwa yang menjadi pokok perkara bermula saat suaminya berusaha melerai anak mereka yang sedang terlibat perkelahian agar situasi tidak semakin memburuk. Menurutnya, suaminya tidak memiliki niat melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Selain menghadapi tekanan ekonomi, Nur Asiyah mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat akibat persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak pada kesehatannya hingga menyebabkan kehilangan janin yang sedang di kandungnya.

“Saya mengalami depresi yang cukup berat hingga berdampak pada kesehatan saya. Janin yang saya kandung pun tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Menurut pengakuannya, dirinya telah beberapa kali menemui pihak pelapor untuk mengupayakan perdamaian, termasuk meminta Kepala Desa Pemulihan memfasilitasi mediasi di kantor desa. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kini, Nur Asiyah harus bekerja sebagai buruh dengan penghasilan yang tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku masih menumpang tinggal di rumah kerabat karena keterbatasan ekonomi.

Melalui pernyataannya, Nur Asiyah berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi keluarganya dari sisi kemanusiaan, sekaligus berharap proses hukum terhadap suaminya berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memohon agar pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga keluarganya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Di akhir penyampaiannya, Nur Asiyah menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan serta berharap keluarganya dapat segera melewati masa sulit yang sedang dihadapi.(*/Red)

Share:

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg di Pelabuhan Bakauheni


LAMPUNG SELATAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan prajurit aktif TNI AL. Seluruhnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dari operasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

Menurut Yuni, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan terhadap DK selanjutnya diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) karena berstatus prajurit aktif TNI AL.

Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum TNI AL diproses sesuai mekanisme hukum militer.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi memutus mata rantai jaringan narkoba. (*/Red)

Share:

Sindikat Curanmor Dibekuk di Candipuro


LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang berhasil diamankan, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22) dan B.A. (16) yang merupakan ABH, keduanya warga Kecamatan Candipuro. Sementara tiga lainnya yakni S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar IPTU Ali Humaeni.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di Lapangan Bola Desa Titiwangi. Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan dua pelaku yang datang berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang pelaku memesan minuman sambil berpura-pura menelepon guna mengalihkan perhatian penjaga lapak. Di saat bersamaan, rekannya langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Aksi pencurian baru disadari setelah saksi berteriak bahwa kendaraan korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

"Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan menguasai barang hasil kejahatan. Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.

Hasil pendalaman mengungkap S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan lainnya.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas IPTU Ali Humaeni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, dan satu eksemplar BPKB milik korban.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Candipuro bersama Polres Lampung Selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts