Portal Berita Online

Lapas Kalianda Laksanakan Binsik Bersama, Perkuat Fisik, Disiplin, dan Kekompakan Pegawai


KALIANDA – Lapas Kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan Pembinaan Fisik (Binsik) yang diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebugaran jasmani, meningkatkan disiplin, serta memperkuat kekompakan jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan (5/6).

Binsik kali ini turut bersinergi dengan personel Kodim 0421/Lampung Selatan yang memberikan pendampingan dan arahan selama pelaksanaan kegiatan. Melalui latihan fisik yang terukur dan terarah, diharapkan seluruh pegawai memiliki kondisi fisik yang prima serta kesiapan yang optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.

Kalapas Kalianda menyampaikan bahwa kesehatan dan kesiapan fisik merupakan modal penting bagi petugas pemasyarakatan.

"Petugas pemasyarakatan dituntut memiliki fisik yang sehat, mental yang kuat, dan disiplin yang tinggi. Melalui kegiatan binsik ini, kita membangun kekompakan, ketahanan fisik, serta semangat kebersamaan agar seluruh jajaran selalu siap melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab," tegas Kalapas.
(Hms-Is)

Share:

Ikrar Setia, Kembali ke Masyarakat: Lapas Kalianda Kawal Reintegrasi Napiter


KALIANDA – Lapas Kelas IIA Kalianda melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) orang narapidana terorisme (napiter) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan serta pengamanan yang ketat dari petugas. (5/6)

Pembebasan napiter ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang dilaksanakan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tahapan pembinaan, termasuk melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kalianda memberikan arahan agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, menjaga komitmen kebangsaan, serta menjalani kehidupan yang produktif dan bermanfaat.

Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mengawal proses reintegrasi sosial warga binaan setelah bebas.

Kalapas Kalianda menegaskan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana terorisme tidak berhenti pada masa pidana semata, tetapi harus menghasilkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen yang nyata terhadap bangsa dan negara.

"Pembinaan harus melahirkan kesadaran, bukan sekadar kepatuhan. Kami berharap yang bersangkutan mampu membuktikan komitmennya kepada NKRI melalui tindakan nyata, menjaga kehidupan yang damai, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," tegas Kalapas.

Melalui proses pembinaan yang berkelanjutan dan sinergi dengan berbagai pihak, Lapas Kalianda terus berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan, yaitu mengembalikan mereka menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
(Hms-Is)

Share:

Ratusan Warga Desa Ruguk Terima Bantuan Beras Dan Minyak Goreng


KETAPANG - Pemerintah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada ratusan warga penerima manfaat. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Ruguk, sejak hari Kamis 4 Juni hingga Sabtu 6 Juni 2026, berjalan tertib serta lancar.

Bantuan pangan beras dan minyak goreng yang diterima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) oleh Pemdes Ruguk, melalui Perum Bulog ini diberikan kepada 1.381 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap keluarga mendapatkan paket bantuan berupa beras seberat 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan di tingkat desa untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Terpantau, proses penyaluran diawasi langsung oleh Kepala Desa Ruguk, Saiful, S.E.  KPM (warga-red) yang hadir diwajibkan membawa kartu identitas berupa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi data.

Dalam sambutannya, Saiful menyampaikan Desa Ruguk tahun ini mendapatkan bantuan pangan dari pemerintah atau Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog terbanyak di wilayah Kecamatan Ketapang. Hal itu berkat proaktifnya serta hasil langkah-langkah strategis yang dijalankan oleh aparat desa dibawah kepemimpinannya.

"Alhamdulillah desa kita mendapatkan bantuan pangan beras dan minyak goreng dari pemerintah terbanyak di wilayah Kecamatan Ketapang. Ini patut kita syukuri dan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah memprogramkan bantuan pangan ini, " ucap Kades Saiful.

Menurutnya, bantuan pangan ini sangat membantu masyarakatnya yang tersebar di 13 dusun yang ada di desa Ruguk, ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
Saiful juga berpesan kepada warga, agar bantuan tersebut dimanfaatkan dan dikonsumsi sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, serta dilarang keras untuk diperjualbelikan.

"Pesan saya agar bantuan beras dan minyak ini untuk dikonsumsi dan dilarang keras untuk diperjualbelikan. Jika ketahuan, konsekuensinya si penerima manfaat akan dicoret permanen, " tegasnya. (Red *)

Share:

SMPN 1 Kalianda Siap Laksanakan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru


LAMPUNG SELATAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Selatan akan segera dibuka. Salah satu sekolah favorit yang menjadi tujuan utama masyarakat, yakni SMP Negeri 1 Kalianda, siap melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil sosialisasi SPMB Tahun 2026, calon peserta didik yang akan mendaftar harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI atau sederajat.

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, penerimaan peserta didik dibagi menjadi empat jalur, yaitu Jalur Domisili sebesar 40 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, Jalur Mutasi 5 persen, dan Jalur Prestasi 35 persen.

Untuk Jalur Domisili dan Afirmasi, peserta dapat memilih maksimal dua sekolah tujuan. Sementara Jalur Mutasi dan Prestasi hanya diperbolehkan memilih satu sekolah. Khusus Jalur Domisili, Kartu Keluarga (KK) yang digunakan wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Sebagai salah satu sekolah unggulan di Lampung Selatan, SMPN 1 Kalianda setiap tahun menjadi incaran para lulusan sekolah dasar karena dikenal memiliki kualitas pendidikan yang baik serta prestasi akademik maupun non-akademik yang membanggakan.

Pada Jalur Prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir, sertifikat kejuaraan akademik maupun non-akademik, serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) apabila dilaksanakan. Bukti prestasi yang digunakan harus masih berlaku, yakni maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran.

Sementara itu, daya tampung sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah ditetapkan maksimal 11 rombongan belajar (rombel), dengan jumlah maksimal 32 siswa per rombel dan maksimal dua peserta didik penyandang disabilitas dalam setiap rombel.

Jadwal Pendaftaran:
Pendaftaran Jalur Mutasi dan Prestasi akan berlangsung pada 22–23 Juni 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.

Sedangkan Jalur Afirmasi dan Domisili dibuka pada 24–26 Juni 2026, dengan batas waktu pendaftaran hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir.

Pengumuman hasil seleksi Jalur Mutasi dan Prestasi dijadwalkan pada 25 Juni 2026.

Sementara hasil seleksi Jalur Afirmasi dan Domisili akan diumumkan pada 27 Juni 2026.
Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 29–30 Juni 2026 pukul 08.00–14.00 WIB. Adapun peserta cadangan dapat melakukan daftar ulang pada 1–2 Juli 2026.

Kepala SMP Negeri 1 Kalianda, Sutopo, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai praktik titip-menitip maupun jasa titip (jastip) yang mengatasnamakan pihak sekolah.

“Tidak ada titip-menitip, tidak ada jasa titip. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama dan akan diproses berdasarkan aturan serta data yang diunggah dalam sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan dengan imbalan tertentu,” tegas Sutopo.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Calon peserta didik cukup mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke dalam portal pendaftaran tanpa harus datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas fisik.

“Berkas cukup diunggah secara online. Tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk menyerahkan dokumen. Berkas asli dibawa setelah peserta dinyatakan diterima dan memasuki tahap verifikasi serta daftar ulang,” jelasnya.

Menurut Sutopo, sistem digital yang diterapkan bertujuan untuk mempermudah masyarakat sekaligus menjamin proses seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga integritas SPMB dengan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Pihak sekolah juga mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini serta selalu mengikuti informasi resmi terkait pelaksanaan SPMB agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta didik dapat mengakses laman resmi SPMB Kabupaten Lampung Selatan melalui:
spmb.lampungselatankab.go.id

Dengan dimulainya tahapan SPMB Tahun 2026, diharapkan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan pendidikan yang berkualitas sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku.
(Red)

Share:

Dinas Pariwisata Lampung Selatan Perbaiki Fasilitas Wisata

 


LAMPUNG SELATAN - Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata ogah memperbaiki fasilitas destinasi wisata baik villa di Pulau Sebesi maupun pemandian air panas Way Belerang yang ada di Desa Buah Berak Kecamatan Kalianda.

‎Hal itu diketahui saat media ini melakukan penelusuran terkait destinasi wisata milik Pemkab Lamsel di bawah naungan Dinas Pariwisata sampai sekarang belum ada upaya revitalisasi terhadap dua objek wisata yakni villa Pulau Sebesi dan Pemandian air panas Way Belerang.

‎"Untuk tahun ini (2026, red) tidak ada kegiatan fisik untuk Dinas Pariwisata," ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Syaifuddin, S.E., M.I.P.,Selasa (26/05/2026). Mewakili Kepala Dinas Pariwisata Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., M.M.

‎Saat disinggung pada tahun 2025, gapura yang terbuat dari plat besi yang bertuliskan Way Belerang menunjukan lokasi pemandian air panas Way Belerang yang rusak dan hanya meninggalkan tiang gapura saja. Plt Kadis Pariwisata Intji Indriati, menegaskan, akan melakukan revitalisasi lokasi destinasi wisata pemandian air panas Way Belerang Kecamatan Kalianda. Bahkan, dirinya pada tahun 2026 mendatang sudah menganggarkan untuk melakukan revitalisasi lokasi tersebut.

‎Namun saat disinggung berapa anggaran yang disediakan untuk melakukan revitalisasi lokasi wisata pemandian air panas Way Belerang, oleh dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) dirinya enggan menjawab dan belum mengetahui angka pasti.

‎"Kalau anggarannya belum tau, kan masih di evaluasi di Provinsi," ucapnya, kepada media, melalui telpon Rabu (17/12/2025).

‎Intji menerangkan rencana revitalisasi Desti tersebut sesuai program Bupati Radytio Egi Pratama yang sedang gencar dalam memperkenalkan destinasi wisata dan budaya Lampung Selatan. Sehingga pihaknya bakal revitalisasi baik dari segi gapura atau plang Pemandian Air Panas Way Belerang dan juga lokasi pemandiannya.

‎"Pokoknya semua akan dilakukan revitalisasi dari gapuranya sampai lokasi wisata dan tempat-tempat lainya. Agar terlihat baik dan bagus. Pokonya ini akan dijadikan unggulan," tutupnya, kepada media ini.

‎Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Syaifuddin saat disinggung apakah ada upaya dari Dinas Pariwisata untuk mengusulkan revitalisasi kedua destinasi wisata milik Pemkab Lamsel pada perubahan dan tahun 2027.

‎"Kalau kami selalu mengusulkan revitalisasi sejak tahun-tahun sebelumnya tapi, kami tidak tahu usulan kami tidak terealisasi," kata Syaifuddin, kepada media ini.
(Tim)

Share:

Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Kini Bisa Dilunasi Tanpa Denda


LAMSEL, Kalianda - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), dan berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mengurus balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan berbagai bentuk keringanan disiapkan pemerintah guna membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif selama masa program berlangsung.

"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.

Tidak hanya itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung juga memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon pajak kendaraan mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Cinthia menjelaskan, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi lebih akurat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.

Dukungan terhadap program tersebut turut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin.

Ia menilai kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.

"Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program," ujar Wahidin.

Lebih lanjut, Wahidin menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak kendaraan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," kata Wahidin.

Melalui program ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang belum melakukan balik nama kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi langkah bersama untuk mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ptm)

Share:

Pemkab Lampung Selatan Gulirkan Program HELAU


LAMSEL, Penengahan,- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus menggalakkan Program Desa Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul (HELAU) sebagai upaya mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengembangkan potensi desa.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Lomba Desa HELAU yang digelar di Kantor Kecamatan Penengahan, Selasa (2/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah beserta jajaran, Plt Kepala BRIDA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Penengahan, Camat Ketapang, Camat Bakauheni, dan seluruh kepala desa dari tiga Kecamatan, Penengahan, Ketapang, Bakauheni serta para operator desa dari wilayah tiga kecamatan tersebut ikut dalam acara sosialisasi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdyansyah, menegaskan bahwa Program Desa HELAU merupakan salah satu program strategis yang diinisiasi oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk mendorong kemajuan desa melalui kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap Program Desa HELAU benar-benar bergerak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa harus mampu menggerakkan kembali budaya gotong royong dan semangat menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing,” ujar Erdi

Ia menjelaskan bahwa konsep HELAU memiliki lima indikator utama yang menjadi fokus penilaian dalam lomba tersebut, seperti: Aspek Hijau menitikberatkan pada kelestarian dan penghijauan lingkungan desa, Elok berkaitan dengan penataan kawasan permukiman yang tertib, bersih, dan nyaman, Lestari menyoroti upaya pelestarian seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi identitas desa.

Sementara, aspek Aman mencakup keamanan lingkungan, pencegahan kriminalitas, pemberantasan narkoba, pemberdayaan perempuan, serta peningkatan peran generasi muda dalam pembangunan desa.

Sedangkan aspek Unggul adalah menilai kemampuan desa dalam mengembangkan potensi unggulan, baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sektor pertanian, pariwisata, maupun usaha ekonomi produktif lainnya.

Erdiyansyah juga mengingatkan para kepala desa agar menjadikan Lomba Desa HELAU sebagai momentum untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat pedesaan.

“Semangat kebersamaan dan gotong royong harus terus dipupuk. Melalui Program Desa HELAU, kita ingin membangun desa yang bersih, aman, maju, dan memiliki daya saing sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Penengahan Hermawan, menyampaikan, apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan Program Desa HELAU yang digagas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik.

“Kami mendukung penuh Program Desa HELAU. Saya berharap seluruh pemerintah desa terus meningkatkan kekompakan, kebersamaan, dan sinergi dengan masyarakat sehingga tercipta desa yang bersih, aman, nyaman, dan semakin maju, khususnya di wilayah Kecamatan Penengahan,” ungkap Hermawan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap seluruh desa dapat berpartisipasi aktif dalam Lomba Desa HELAU sekaligus menjadikannya sebagai gerakan bersama untuk mewujudkan desa yang hijau, tertata, lestari, aman, serta memiliki keunggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts