Portal Berita Online

Pembangunan TK Qur,an Maqwa Krui Resmi Dimulai


Bupati Pesisir Barat, - Dedi Irawan, menghadiri sekaligus menyaksikan acara groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan TK Quran Maqwa Krui dan Maqwa Islamic Boarding School (IBS) Krui, Selasa (6/10/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Pesisir Barat Dian Hardiyanti Dedi, S.ST., M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Armand Achyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marnentinus, S.IP., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat H. Ahmad Khotob, S.Ag., M.M., Ketua MUI Kabupaten Pesisir Barat Drs. Kadarusman, M.Pd., Camat Pesisir Tengah Joni Nasbar, S.KM., M.M., Kepala Puskesmas Pesisir Tengah Indah Wahana Sukma, SST., M.M., Pembina Yayasan Warotsatul Anbiya (YWA) Lampung H. Furqon Balyan, Mudirul Aam Maqwa IBS Krui Buya Yamin Majdi beserta jajaran, para PTK dan guru Maqwa IBS Krui, serta Peratin Pekon Seray Listoni.

Kegiatan yang berlangsung di TK Quran Maqwa Krui tersebut menjadi momentum penting dalam pengembangan sarana pendidikan anak usia dini sekaligus memperkuat pembangunan pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan bahwa pembangunan TK Quran Maqwa Krui merupakan bentuk perhatian terhadap pentingnya pendidikan anak sejak usia dini. Terlebih, TK Quran Maqwa Krui memperoleh bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2026.

Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat periode 2025–2030 memiliki visi mewujudkan Pesisir Barat yang sejahtera, maju, madani, dan religius sebagai daerah tujuan wisata terdepan. Salah satu misi yang diusung adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkualitas.

Menurutnya, kehadiran Maqwa IBS Krui sebagai sekolah Islam unggulan dan terpadu berbasis pesantren menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati juga mengapresiasi berbagai program pendidikan yang dikembangkan Maqwa IBS Krui, di antaranya tahfiz dengan metode Tabarak, pembelajaran Al-Qur’an metode Ummi, bahasa Arab, pembiasaan ibadah, pendekatan deep learning dan Montessori, serta pengembangan berbagai kecerdasan anak.

Selain penguatan akademik dan keagamaan, pembentukan karakter dan kepemimpinan juga dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti Maqwa Leadership Camp, Pesantren Holiday, Pesantren Ramadhan, field trip, outing class, serta kegiatan pengembangan kreativitas.

Sinergi antara sekolah dan orang tua juga terus diperkuat melalui berbagai program, di antaranya parents meeting, Quranic parenting, parents call, wawancara orang tua, dan home visit.

“Groundbreaking hari ini bukan sekadar pembangunan kelas, toilet, dan area bermain. Ini adalah langkah nyata membangun fondasi generasi masa depan,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyambut baik semangat sinergi dan kolaborasi yang dibangun Maqwa IBS Krui dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

Ia berharap Maqwa IBS Krui dapat menjadi salah satu contoh dalam pengembangan pendidikan Islam dan pesantren modern di Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus turut melahirkan generasi emas 2045 yang beriman, cerdas, mandiri, dan kreatif.

Bupati juga mengajak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk memberikan dukungan terhadap keberadaan Maqwa IBS Krui agar terus tumbuh dan berkembang serta memberikan manfaat yang semakin besar bagi daerah dan generasi muda. (Sir)

Share:

Atlet SMA YP Unila jadi Benteng Tengah Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027


BANDAR LAMPUNG-   menggocek si kulit bundar sejak usia 11 tahun, mengantarkan Michael Hafidz memperkuat skuad Persik Kediri U18 pada Kompetisi Elite Pro Academy (EPA) ONE 2026/2027.

Michael, atlet SMA YP Unila, Lampung kini dipercaya menjadi benteng tengah Persik.
Michael kelahiran 30 Maret 2010  merupakan putra kedua dari pasangan Robby Nopriansyah dan Rossi Dahlia.
"Dia suka main bola sejak umur 11 tahun. Mulai futsal sampai lapangan besar. Kesukaannya itu menjadi hobi," kata Robby, Selasa (6 Oktober 2026).
Dukungan penuh orangtua menjadi spirit bagi Michael. Kesukaan bermain bola telah menjadi bukan lagi sekadar hobi. Tetapi panggilan menjadi pesepakbola profesional. Dan jalan itu tengah dirintisnya.
Michael menempuh pendidikan di SD Permata Bunda, lalu melanjutkan ke SMP IT Darul Fattah.
"Tamat SMP dia mau melanjutkan sekolah sepak bola Asiop Sentul, Jawa Barat. Sebagai orangtua, kami mendukung pilihannya. Sekolah sepak bola dan untuk pendidikan formalnya di SMA YP Unila," ujar Robby.
Diketahui, Kompetisi EPA One 2026/2027 diselenggarakan oleh PT Liga Indonesia Baru resmi dimulai pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Persik Kediri berada di Grup C bersama 6 Tim lainnya. Yakni, Persebaya Surabaya, Bali United, Deltras FC, Madura United, PSM Makassar dan PSS Sleman.
Kompetisi musim ini menerapkan Format dan Regulasi Baru. Format Kompetisi nenggunakan sistem pembagian grup dan menerapkan format triple round robin pada fase pendahuluan.
Adapun jumlah pertandingannya, setiap tim memainkan total hingga 36 pertandingan selama fase awal. (*)

Share:

Pemdes Taman Baru Lampung Selatan Musrenbangdes RKP Tahun 2027


PENENGAHAN - Pemerintah Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun anggaran 2027, yang dilaksanakan di Aula kantor desa setempat, Senin (6/10/2026).  Acara ini merupakan forum penting bagi warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau lebih dikenal sebagai Musrenbang Desa merupakan proses tahunan untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan dan kegiatan desa. Proses ini melibatkan masyarakat secara langsung untuk memberikan masukan dan usulan terkait pembangunan yang dibutuhkan, sehingga menjadi mekanisme perencanaan partisipatif yang berasal dari bawah (bottom-up).

Di dalam Musrenbang Desa, semua pemangku kepentingan di desa termasuk perwakilan pemerintah desa, masyarakat, serta tokoh-tokoh desa bersama-sama menentukan skala prioritas kegiatan yang direncanakan. Hasil dari musrenbang di tingkat desa ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta turut menjadi acuan untuk perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pusat.

Sehingga forum ini dipandang penting dan bermartabat karena dapat menghasilkan sebuah kegiatan yang dapat menentukan arah dan kebijakan Pembangunan desa untuk kedepannya.

Kepala Desa Taman Baru Azhari mengatakan, Musrenbangdes merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Karena itu, keterlibatan masyarakat diperlukan agar proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara terbuka dan partisipatif.

"Melalui Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Taman Baru berharap berbagai program pembangunan yang direncanakan untuk tahun 2027, dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. "Ujarnya.

Masih katanya Kades, Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, penyusunan RKPDes ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi acuan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi warga Desa Taman Baru. " Tukasnya.

Share:

Dokumentasi Pemkab Lampung Selatan Lebih Terbuka, Diskominfo-Prokopim Sediakan Akses Unduh Foto Gratis


Kalianda - Dokumentasi berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini semakin mudah diakses masyarakat.

Melalui kolaborasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), foto-foto kegiatan pemerintah daerah bersama masyarakat tersedia untuk diakses dan diunduh secara gratis.

Melalui layanan berbasis QR code, masyarakat kini dapat mengakses dan mengunduh dokumentasi foto kegiatan Pemkab Lampung Selatan dengan lebih mudah dan cepat.

Layanan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas akses informasi dan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengetahui berbagai aktivitas pemerintah, tetapi juga dapat memperoleh dokumentasi kegiatan yang telah berlangsung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan penyediaan dokumentasi melalui akses digital merupakan tindak lanjut arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama untuk menghadirkan layanan informasi publik yang semakin terjangkau oleh masyarakat.

“Dokumentasi kegiatan Pemkab Lampung Selatan bersama masyarakat kini dapat diakses secara praktis. Masyarakat cukup memindai QR code untuk mendapatkan dokumentasi foto kegiatan secara cepat dan gratis,” ujar Hendry, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, layanan tersebut juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi pemerintah daerah. Dukungan teknologi digital memungkinkan berbagai kegiatan Pemkab Lampung Selatan terdokumentasi dengan baik sekaligus dapat diakses kembali oleh masyarakat.

Masyarakat yang ingin memperoleh dokumentasi cukup memindai QR code yang telah disediakan. Setelah itu, pengguna dapat memilih folder berdasarkan kecamatan dan nama kegiatan, lalu mengunduh foto yang dibutuhkan.

Layanan tersebut diberikan secara gratis dan terbuka untuk masyarakat, sehingga dokumentasi kegiatan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Selain menjadi arsip digital kegiatan pemerintah, dokumentasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari penyebarluasan informasi mengenai berbagai aktivitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama masyarakat.

Melalui layanan digital tersebut, Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan terus memanfaatkan teknologi untuk mendukung penyampaian informasi publik yang cepat, praktis, dan dapat diakses masyarakat. (Kmf)

Share:

Kades Kerinjing Sebut Penyertaan Modal Rp135 Juta Hasil Musyawarah Desa


LAMPUNG SELATAN — Kepala Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Rohmat Suhaemi akhirnya bersuara terkait penggunaan Dana Desa (DD) 2025 sebesar Rp135.292.000 yang tercatat dalam pos penyertaan modal.

Melalui pesan singkat, Rohmat menjelaskan dana tersebut disalurkan kepada BUMDes Bumi Lestari untuk mengembangkan usaha ternak ayam petelur.

Menurut Rohmat, penyertaan modal tersebut telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan penggunaannya berkaitan dengan program ketahanan pangan.

Dari penyertaan modal itu, BUMDes Bumi Lestari membangun kandang ternak ayam petelur sebagai aset. Sementara kegiatan usahanya berupa produksi telur yang kemudian dipasarkan melalui warung-warung di Desa Kerinjing.

Penjelasan tersebut memberikan titik terang atas pos penyertaan modal yang sebelumnya hanya tercatat dalam data Dana Desa Kerinjing 2025 pada aplikasi JAGA. Nilainya mencapai Rp135.292.000 atau tepat 20 persen dari total pagu Dana Desa Kerinjing sebesar Rp676.460.000.

Besaran tersebut sejalan dengan kebijakan penggunaan Dana Desa 2025 yang menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa dengan alokasi paling rendah 20 persen dari pagu. Ketentuan tersebut mencakup penguatan kegiatan ekonomi masyarakat desa melalui berbagai sektor pangan.

Namun, penjelasan pemerintah desa baru menggambarkan arah penggunaan modal, belum menunjukkan secara utuh skala dan hasil usaha yang dibangun dari uang tersebut.

Rohmat belum merinci jumlah ayam yang diternakkan, luas kandang, nilai aset kandang, kapasitas produksi telur maupun omzet usaha BUMDes Bumi Lestari.

Begitu pula dengan kontribusi usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Belum ada rincian mengenai besaran keuntungan usaha yang telah diperoleh maupun bagian hasil yang telah memberikan kontribusi kepada desa.

Padahal, penyertaan modal Dana Desa bukan sekadar persoalan penyaluran uang kepada BUMDes. Dana sebesar Rp135,292 juta tersebut harus dapat ditelusuri menjadi aset produktif, kegiatan usaha dan hasil ekonomi yang terukur.

Rohmat menyebut telur hasil produksi BUMDes dijual kepada warung-warung di Desa Kerinjing. Aktivitas tersebut menunjukkan usaha telah diarahkan pada kegiatan ekonomi dan distribusi pangan di tingkat desa.

Namun, sejauh ini belum terdapat rincian mengenai volume produksi, jumlah warung yang menjadi mitra penjualan, harga jual telur, serta perbandingan harga telur BUMDes dengan harga pasar.

Informasi tersebut penting untuk melihat dampak ekonomi dari penyertaan modal sekaligus mengukur sejauh mana usaha ayam petelur tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ketika kebutuhan informasi tersebut ditanyakan, Rohmat Suhaemi malah menyarankan agar menanyakan langsung kepada pengurus BUMDes. Rohmat menilai setelah dana diserahkan dari Bendahara ke Bumdes, maka sudah menjadi tangung jawab Ketua dan Pengurus BUMDes.

"Konfirmasi aja sama pengurus BUMDes nya, Ketua sama pengurus BUMDes yg mengelolanya. Bendahara udh lngsng TF ke rekening Bundes," ujar Rohmat, Kamis (1/10/2026).

Jika modal itu telah berubah menjadi kandang, ayam, produksi telur dan keuntungan usaha seluruhnya, semestinya tercermin dalam administrasi BUMDes dan laporan pertanggungjawaban penyertaan modal desa.

Kepala Desa Kerinjing memang telah menjawab siapa penerima modal dan jenis usaha yang dibiayai. Namun, ukuran keberhasilan penggunaan Rp135,292 juta tersebut masih membutuhkan data mengenai aset, produksi, omzet, keuntungan dan kontribusinya terhadap PADes serta manfaat ekonomi bagi warga. (Is)

Share:

Dikonfirmasi DD Rp135 Juta Untuk Penyertaan Modal, Kades Kerinjing Bungkam


LAMPUNG SELATAN — Dana Desa (DD) Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2025 mencatat alokasi Rp135.292.000 untuk penyertaan modal.

Nilai tersebut bukan angka kecil. Nominalnya bahkan persis 20 persen dari pagu Dana Desa Kerinjing sebesar Rp676.460.000.

Besarnya anggaran membuat pos penyertaan modal ini menjadi salah satu bagian yang penting ditelusuri dalam penggunaan Dana Desa Kerinjing 2025.

Terlebih, kebijakan DD 2025 memang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa dengan alokasi paling rendah 20 persen dari pagu. Ketentuan tersebut juga membuka penggunaan melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun kelembagaan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, angka Rp135,292 juta pada Desa Kerinjing memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Namun, data ringkas pada aplikasi JAGA belum menunjukkan secara terbuka lembaga atau entitas yang menerima penyertaan modal tersebut maupun bentuk usaha yang dibiayai. Di sinilah persoalan transparansi muncul.

Rp135 Juta Bukan Sekadar Angka APBDes. Penyertaan modal berbeda dengan belanja barang biasa. Ketika Dana Desa ditempatkan sebagai modal, uang tersebut semestinya memiliki entitas penerima, dasar hukum, tujuan usaha, bentuk investasi serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Artinya, aliran Rp135,292 juta seharusnya tidak berhenti pada nomenklatur “Penyertaan Modal” dalam daftar penggunaan Dana Desa.

Jejaknya harus dapat ditemukan dalam dokumen perencanaan desa, keputusan Musyawarah Desa, APBDes, Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, dokumen penetapan penerima, hingga laporan pertanggungjawaban.

Jika penerimanya BUMDes, maka penggunaan modal tersebut juga berkaitan dengan kegiatan usaha BUMDes dan pengelolaan aset atau modal desa.

Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa 20 persen Dana Desa telah dicantumkan dalam pos penyertaan modal. Namun juga berhak mengetahui ke mana modal tersebut ditempatkan dan apa bentuk aset atau kegiatan usaha yang lahir dari uang desa tersebut.

Kebijakan penggunaan Dana Desa sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai program yang harus direncanakan, dilaksanakan, dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan.

Jika dana tersebut memang diarahkan untuk ketahanan pangan, maka harus terdapat hubungan yang jelas antara modal yang disetorkan, kegiatan usaha yang dijalankan dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Bukan sekadar memenuhi angka 20 persen dalam struktur anggaran.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kerinjing Rohmat Suhaemi masih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan apapun, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali melalui nomor pribadinya. (Is)

Share:

Perubahan APBD Pesisir Barat 2026 Disetujui, Paripurna DPRD Hasilkan Kesepakatan Penting Untuk Pembangunan Daerah


PESISIR BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., didampingi Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, anggota Dharma Wanita Persatuan, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini," ujarnya.

Menurutnya, kebersamaan yang terus terpelihara serta dilandasi saling pengertian dan semangat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

Kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diharapkan terus terpelihara, khususnya dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan serta pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026.

Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana telah diuraikan dalam penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 pada 25 September 2026 lalu, penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

Arah kebijakan tersebut merupakan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut telah disusun struktur APBD yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Penyusunan perubahan APBD tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam proses pembahasannya, berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan DPRD, baik melalui penyampaian pandangan umum anggota dewan maupun hearing antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), telah menjadi bagian dari pembahasan secara menyeluruh.

Pembahasan tersebut terutama berkaitan dengan keterkaitan aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.

Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

"Hal ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 oleh rapat paripurna yang terhormat," lanjutnya.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses evaluasi tersebut, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapat hadir dan mengikuti proses evaluasi secara bersama-sama.

Dengan demikian, berbagai catatan maupun rekomendasi yang disampaikan dalam proses evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan bersama terhadap Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026.(sir)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts