Portal Berita Online

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini Kata Polres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo masih terus berjalan dan tidak mandek seperti opini yang beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” kata AKP Noviarif.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan. Namun, berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban sebagai pelaku utama.

Seiring perkembangan penyidikan, tersangka tersebut kemudian dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, statusnya sebagai tersangka tidak berubah dan saat ini yang bersangkutan diwajibkan melakukan wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan baru yang mengarah pada 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Terhadap nama-nama tersebut akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan korban,” jelasnya.

AKP Noviarif menambahkan, penyidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak memerlukan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat karena harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pemeriksaan korban anak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum,” ujarnya.

Polres Lampung Selatan memastikan Unit PPA Satreskrim akan terus menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan hingga proses penyidikan tuntas dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

Share:

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah


Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15/3/2026.

Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

*Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah*

Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep *asri* diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek *bersih* menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.

Kemudian aspek *rapi* mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek *indah* diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

*Standar Toilet BKW*

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep *BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.*

Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

*Strategi Bijak Kelola Sampah*

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep *Bijak Kelola Sampah.*

Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip *3R* _(reduce, reuse, recycle)_ melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.

*Larangan dan Sanksi*

Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

*Penghargaan untuk Daerah Bersih*

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (KMF)

Share:

Update Informasi Posko Angkutan Lebaran 2026 H-7


Jawa-Sumatera - Berdasarkan data Posko Merak (Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara) selama 24 jam (periode 14 Maret 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H-7, tercatat jumlah trip yang beroperasi sebanyak 164 trip.

Adapun realisasi total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H-7 mencapai 72.735 orang atau naik 52,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 47.630 orang.

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H-7 mencapai 2.756 unit atau naik 30,3% dibandingkan realisasi tahun lalu yaitu 2.115 unit. Kendaraan roda empat mencapai 10.365 unit atau naik 73,8% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 5.963 unit.

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 3.352 unit atau naik 95% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.719 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 594 unit atau naik 17,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 505 unit.

Total seluruh kendaraan tercatat 17.067 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H-7 atau naik 65,7% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 10.302 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara mulai dari H-10 sampai H-7 tercatat 199.011 orang atau turun 1,9% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 202.791 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 49.026 unit atau naik 5,7% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 46.393 unit.

*Sumatera - Jawa*
Sebaliknya, berdasarkan data Posko Bakauheni selama 24 jam (periode 14 Maret 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H-7 tercatat jumlah trip yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 128 trip.

Adapun realisasi total penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H-7 mencapai 40.794 orang atau naik 4,9% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 38.885 orang.

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H-7 mencapai 620 unit atau naik 15,5% dibandingkan realisasi tahun lalu mencapai 537 unit. Kendaraan roda empat mencapai 4.623 unit atau naik 12,8%  dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.098 unit.

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 2.531 unit atau naik 8,5% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 2.332 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 550 unit atau turun 7,9% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 597 unit.

Total seluruh kendaraan tercatat 8.324 unit yang telah menyeberang dari Sumatera ke  Jawa pada H-7 atau naik 10% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 7.564 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa (Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu) pada H-10 sampai H-7 tercatat 138.179 orang atau turun 5,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 146.426 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 31.660 unit atau naik 1,1% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 31.330 unit.

*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Share:

Dinas PUPR Pesisir Barat Akan Bangun Jembatan Penghubung Way Heni Menuju 4 Desa di Way Haru


Pesisir Barat -  Jembatan Way Pemerihan di Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung yang roboh akibat diterjang banjir pada tahun lalu dipastikan akan segera dibangun kembali dalam waktu dekat.

Jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses penghubung masyarakat dari wilayah Way Heni menuju 4 desa di Way Haru.

‎Kepastian pembangunan itu disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Ramadhan Yusuf, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,pembangunan Jembatan Way Pemerihan direncanakan akan mulai dilaksanakan pada awal tahun ini, Jumat (13/3/2026).

‎Ramadhan Yusuf menjelaskan, saat ini proyek pembangunan jembatan tersebut masih  proses lelang. Tahapan yang sedang berjalan yakni proses lelang jasa konsultasi pengawasan, sementara lelang untuk pengerjaan fisik proyek sedang dalam tahap persiapan untuk ditayangkan.

‎Menurutnya, pembangunan kembali jembatan tersebut sangat mendesak karena menjadi satu-satunya akses transportasi bagi masyarakat menuju wilayah Way Haru.

"‎Pembangunan jembatan ini sangat urgent karena merupakan satu-satunya akses penghubung ke daerah Way Haru. Terlebih jika ada warga yang sakit, tentu sangat sulit untuk diseberangkan tanpa adanya jembatan," ungkapnya.

‎Ia menambahkan, saat ini tidak ada lagi kendala berarti dalam proses pembangunan jembatan tersebut. Kita pahami Bersama, bahwa daerah terisolir untuk menuju empat desa tersebut sangat sulit, dengan menggunakan transportasi ojek motor dan grobak sapi.

‎Pemerintah daerah juga telah memperoleh izin dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) untuk melaksanakan pembangunan jembatan.
‎Namun demikian, untuk pembangunan akses jalan menuju wilayah tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu proses perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak BBTNBBS.

"Penandatanganan kesepakatan PKS direncanakan akan dilakukan setelah Lebaran,” katanya.

‎Dalam kesepakatan tersebut, akses jalan yang akan dibangun diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 kilometer dengan lebar sekitar dua meter

Ramadhan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ini rencana pembangunan akses jalan serta empat unit jembatan tambahan di wilayah tersebut masih berada pada tahap perencanaan.(mayasir)

Share:

Info H-8 Angkutan Lebaran 2026, Di Pelabuhan ASDP Merak – Bakauheni


JAWA-SUMATRA -  Berdasarkan data Posko Merak (Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara) selama 24 jam (periode 13 Januari 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H-8, tercatat jumlah trip yang beroperasi sebanyak 219 trip.

Adapun realisasi total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H-8 mencapai 50.362 orang atau turun 23,2% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 65.554 orang.

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H-8 mencapai 1.431 unit atau turun 49,6% dibandingkan realisasi tahun lalu yaitu 2.840 unit.

Kendaraan roda empat mencapai 6.380 unit atau turun 9% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 7.008 unit.

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 3.252 unit atau turun 18,3% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.979 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 503 unit atau turun 32,9% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 750 unit.

Total seluruh kendaraan tercatat 11.566 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara pada H-8 atau turun 20,7% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 14.577 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera dari Pelabuhan Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara mulai dari H-10 sampai H-8 tercatat 126.276 orang atau turun 18,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 155.161 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 31.390 unit atau turun 13% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 36.091 unit.

*Sumatera – Jawa*Sebaliknya, berdasarkan data Posko Bakauheni selama 24 jam (periode 13 Januari 2026 pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB) atau H-8 tercatat jumlah trip yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 125 trip.

Adapun realisasi total penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H-8 mencapai 36.827 orang atau turun 3,3% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 38.091 orang.

Tercatat realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H-8 mencapai 528 unit atau turun 33,3% dibandingkan realisasi tahun lalu mencapai 792 unit. Kendaraan roda empat mencapai 3.458 unit atau turun 12,3% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.942 unit.

Kemudian, total truk yang menyeberang mencapai 3.394 unit atau naik 9,1% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.110 unit. Sedangkan, total bus yang menyeberang mencapai 537 unit atau turun 6,1% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 506 unit.

Total seluruh kendaraan tercatat 7.917 unit yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H-8 atau turun 5,2% dibandingkan realisasi periode dengan tahun lalu sebanyak 8.350 unit.

Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa (Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu) pada H-10 sampai H-8 tercatat 97.385 orang atau turun 9,4% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 107.541 orang. Dan untuk total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 23.018 unit atau turun 3,1% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 23.766 unit.

*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

Share:

Terduga Pencuri Dibekuk Polsek Palas


LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, (13/3/2026)).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam yang berada di dalam kamar korban, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang tersimpan di etalase rokok serta dua ekor ayam kampung milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.

Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas IPDA Fajar Kuswantoro melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta kerja penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ungkap Suyitno.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk melaporkan gangguan keamanan secara cepat. (Red)

Share:

Ketua LAKAA Sikapi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur di Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Ketua Lembaga Advokasi dan keadilan Al Amir (LAKAA), Al Amir, angkat bicara terkait dengan persoalan-persoalan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Lampung Selatan, Jum’at (13/03/2025)

Al Amir, mengatakan stop kekerasan seksual terhadap anak. Menanggapi proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini sedang berjalan.

“Kami menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penegakan hukum," kata Amir.

Ia mengecam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan anak korban kekerasan seksual.

Dan terkait perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, tepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu lanjutnya , ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual yang telah memberikan pendampingan secara hukum, perlindungan hukum dan memperjuangkan hak-hak hukum korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami sangat mendukung penuh kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual,” jelas Amir.

Upaya pendampingan hukum terhadap korban tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan Undang-Undang serta aturan hukum yang mengatur.

Untuk upaya pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Jadi untuk itu pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera menindaklanjuti perkara kasus tersebut," tutupnya. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts