Portal Berita Online

Perkuat Disiplin dan Soliditas, Lapas Kalianda Gelar Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin bagi Pegawai


KALIANDA – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan, meningkatkan soliditas, serta menumbuhkan semangat pengabdian pegawai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD) bagi pegawai bekerja sama dengan Kodim 0421 Lampung Selatan, bertempat di lingkungan Lapas Kalianda (13/6/2026)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda bersama dengan personil TNI dari Kodim 0421 Lampung Selatan, dan diikuti oleh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya pembinaan internal guna memperkuat karakter, meningkatkan rasa tanggung jawab, serta membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional.

Melalui materi kedisiplinan, latihan fisik, serta pembinaan mental yang diberikan oleh personel TNI, para peserta diajak untuk meningkatkan kesiapan dalam menjalankan tugas, memperkuat jiwa korsa, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya integritas dan loyalitas terhadap organisasi.

Kalapas Kalianda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan sumber daya manusia agar seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas pemasyarakatan.

“Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi tentang kesungguhan dalam menjalankan amanah. Setiap pegawai harus memiliki komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab yang sama terhadap organisasi. Tidak boleh ada setengah hati dalam bekerja maupun dalam mengikuti setiap kegiatan kedinasan,” tegas Kalapas.
(Hms-Is)

Share:

Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas

 


KALIANDA – Lapas Kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan panen sawi yang dipimpin langsung oleh Kalapas bersama jajaran petugas dan Warga Binaan, sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian sekaligus dukungan terhadap program ketahanan pangan (13/6).

Kegiatan panen dilakukan di area pertanian Lapas Kalianda yang selama ini dikelola oleh WBP melalui program pembinaan kemandirian. Melalui kegiatan tersebut, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan bercocok tanam, tetapi juga dibina untuk memiliki etos kerja, disiplin, serta produktivitas yang bermanfaat sebagai bekal setelah kembali ke tengah masyarakat.

Hasil panen sawi yang diperoleh selanjutnya didistribusikan ke dapur Lapas Kalianda untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku penyediaan makanan bagi warga binaan. Langkah ini menjadi wujud nyata pemanfaatan hasil pembinaan yang mendukung kemandirian serta memperkuat ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan.

Kalapas Kalianda menegaskan bahwa program pembinaan kemandirian harus mampu menghasilkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.

"Pembinaan tidak boleh berhenti pada kegiatan semata. Harus ada hasil yang bisa dirasakan, baik oleh warga binaan maupun institusi. Melalui kegiatan pertanian ini, kami ingin membuktikan bahwa warga binaan mampu berkarya, produktif, dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan. Dari dibina menjadi berguna, itulah tujuan pembinaan yang sesungguhnya," tegas Kalapas.
(Hsm-Is)

Share:

Dugaan Pungli di 28 Puskesmas Lampung Selatan Diduga Terorganisir


LAMPUNG - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan 28 unit Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan disoal.

Kerugian yang diduga terjadi ditaksir mencapai total Rp 84 juta, nilai yang dinilai tidak bisa dianggap remeh karena secara langsung menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bebas pungutan.

Menanggapi hal ini, LSM Pro Rakyat menyatakan sikap tegas tanpa kompromi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kekeliruan teknis rutin. Lebih dari itu, praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan jabatan yang telah mencederai kepercayaan publik, merusak citra dan integritas birokrasi, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin  mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa terjadi pola setoran sebesar Rp3 juta dari setiap Puskesmas. Menurutnya, hal ini bukanlah inisiatif sukarela maupun kekeliruan prosedural biasa, melainkan merupakan pemerasan yang terstruktur, terorganisir, dan dilakukan secara sistematis.

“Kami menolak keras segala upaya pembenaran. Perlu dipahami, mengembalikan uang hasil pungutan itu tidak akan menghapus statusnya sebagai tindak pidana. Jangan pernah berusaha menutupi atau membungkus kejahatan ini dengan istilah-istilah halus seperti klarifikasi, evaluasi internal, atau penyelesaian kekeluargaan di balik pintu tertutup,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, pengembalian dana hanyalah bagian kecil dari pertanggungjawaban, bukan akhir dari perkara. Proses hukum harus tetap dijalankan untuk memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku maupun pencegahan bagi pejabat lain.

Kasus ini dinilai menjadi ujian kejujuran dan komitmen kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Janji politik yang menyatakan “nol toleransi terhadap praktik pungli” kini diuji, apakah hanya sebatas ucapan atau benar-benar dibuktikan lewat tindakan nyata yang tegas.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan, Devi Arminanto, dituntut memikul tanggung jawab struktural sepenuhnya. Alasan ketidaktahuan atas perbuatan bawahan dianggap tidak dapat dibenarkan dan justru menunjukkan kegagalan berat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Dalam dunia birokrasi, kesalahan atau kejahatan yang dilakukan bawahan adalah cermin buruknya pengawasan dan kepemimpinan atasannya. Tidak ada ruang untuk sikap cuci tangan atau lepas tanggung jawab dalam hal ini,” tandasnya.(is)

Share:

Tanamkan Iman dan Integritas, Lapas Kalianda Gelar Bimbingan Rohani bagi Pegawai


KALIANDA – Lapas Kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan Bimbingan Rohani yang diikuti oleh seluruh pegawai, pejabat struktural, staf, serta regu pengamanan di Lapas Kalianda, Jumat (12/6).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan mental dan spiritual pegawai guna memperkuat keimanan, ketakwaan, serta integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Melalui bimbingan rohani yang disampaikan oleh pemuka agama, seluruh peserta diajak untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri, menjaga nilai-nilai moral, serta memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyampaikan bahwa penguatan spiritual menjadi bagian penting dalam membentuk karakter pegawai yang profesional dan berintegritas.

"Tugas pemasyarakatan tidak hanya membutuhkan kemampuan dan kedisiplinan, tetapi juga keimanan dan integritas yang kuat. Dengan landasan moral yang baik, saya yakin seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab," tegas Kalapas.
(Hms-Is)

Share:

PT Oasis Wood Industri Didemo Karyawan


LAMPUNG SELATAN - Organisasi Masyarakat (ORMAS) Pengurus Garuda Lampung Selatan melakukan aksi di kompleks gedung DPRD Kabupaten Lamsel, sebagai bentuk kontrol sosial dan protes keras atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Oasis Wood Industri di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kamis 11 Juni 2026.

Namun kemarahan massa memuncak saat mereka berhasil menerobos masuk ke wilayah gedung dewan dan merusak pintu pagar besi utama. Kemarahan itu meluap bukan hanya karena masalah lingkungan, tapi juga ketidakadilan yang dialami para pekerja di PT Oasis Wood Industri, mulai dari perbedaan gaji, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga kelalaian keselamatan kerja.

Kekecewaan yang mendalam kembali dirasakan massa setelah berhasil masuk gedung, massa tidak menemukan satupun  anggota dewan atau pimpinan DPRD Lamsel yang berada di tempat untuk menerima aspirasi merdeka, padahal jam kerja resmi masih berlangsung. Gedung tampak lengang, seolah wakil rakyat yang menghindar saat rakyat datang menuntut haknya. Hal ini membuat amarah massa semakin memuncak.

Dalam pernyataan resminya, ORMAS Garuda mengungkap fakta memilukan mengenai nasib para karyawan yang selama ini dibungkam.

Berikut tuntutan lengkap beserta fakta pelanggaran yang terungkap, keadilan gaji dan hapus diskriminasi.

Massa menuntut kenaikan gaji yang layak dan penghapusan perbedaan upah berdasarkan jenis kelamin. Saat ini terungkap gaji karyawan laki-laki hanya Rp100 ribu sedangkan karyawan perempuan jauh lebih rendah lagi, hanya Rp80 ribu. Nilai ini sangat jauh di bawah standar UMK dan dinilai sangat tidak manusiawi serta diskriminatif.

Kemudian, aturan kerja tidak masuk akal, terungkap aturan jam kerja yang memberatkan dan melanggar hukum ketenagakerjaan. Untuk bagian kerja rotasi, pekerja diwajibkan bekerja selama 9 jam penuh. Sementara untuk karyawan perempuan, beban kerja lebih berat lagi: mereka harus bekerja 8 jam berturut-turut tanpa diberi waktu istirahat sedikit pun, padahal aturan mewajibkan jeda istirahat bagi pekerja.

Tidak Ada Perlengkapan Keselamatan (APD). Poin lain yang sangat merugikan: seluruh karyawan sama sekali tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) oleh pihak perusahaan. Padahal pekerjaan di pabrik pengolahan kayu berisiko tinggi terhadap debu, serpihan, dan kecelakaan kerja. Kelalaian ini membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja secara langsung.

Lalu, status karyawan dan lingkungan. Tetap menuntut seluruh tenaga kerja diangkat menjadi karyawan tetap dan tercatat sah di desa setempat. Perusahaan juga wajib mengelola limbah sesuai aturan Permen LH No.11/2025 agar tidak merusak lingkungan warga.

Sanksi tegas, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup segera menjatuhkan sanksi berat karena terbukti melanggar aturan gaji, jam kerja, keselamatan, dan lingkungan hidup.

“Gaji di beda-bedakan laki-laki dan perempuan, dan kerja berjam-jam tanpa istirahat, tidak dikasih pelindung diri! Apakah ini perlakuan manusiawi? Kami terobos pagar karena wakil rakyat tidak peka, dan sekarang kami masuk malah ketemu gedung kosong. Kemana mereka wakil kita saat rakyatnya ditindas?," kata peserta aksi massa.

ORMAS Garuda menegaskan, UUD 1945 menjamin hak pekerja dan keadilan sosial. Perusahaan tidak boleh semena-mena, dan wakil rakyat wajib hadir, bukan bersembunyi mereka di gaji pakai uang kami.

Polisi yang sudah mensterilkan lokasi, massa yang belum bubar dan menuntut pertemuan segera kepada wakil rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari perusahaan maupun DPRD kabupaten Lamsel. Massa Ancaman akan ada aksi lanjutan dilakukan lebih besar lagi apabila tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, Pemkab Lamsel, dan DPRD. (Is)

Share:

Jaga Keamanan, Rutan Krui Lampung Razia Kamar Hunian


Pesisir Barat - Rabu, 10 Juni 2026 Rutan Krui melaksanakan penggeledahan kamar hunian Blok Tuhuk dan Blok Wanita dengan tujuan Rutan Kelas IIB Krui bersih Handphone dan Narkoba

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Krui, Jonli Oswan,  dilaksanakan oleh Staf KPR & Regu Pengamanan IV;

Dalam pelaksanaan razia, ditemukan beberapa barang yang bisa saja menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, diantaranya :
a. 8 buah korek gas;
b. 5 buah potongan sikat gigi;
c. 2 buah Pulpen;
d. 1 buah Botol Kaca;
e. 1 kotak jarum pentul;
f. 3 buah kaca;
g. 8 buah tali-temali.

Barang-barang tersebut telah diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku;

Ka. KPR dalam kegiatan ini berpesan kepada para WBP agar ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Krui, serta mengingatkan para petugas untuk selalu menjalankan SOP dalam bekerja, jangan sampai ada gangguan terjadi seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar. (.Yasir )

Share:

Elemen Minta Inspektorat Sanksi Tegas Oknum Terduga Pungli di Dinkes Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Ketua Umum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat ( FAHAM ) Andarmin mensikapi dugaan pungli oleh oknum Pegawai Dinas Kesehatan Lampung Selatan. 

Kata dia, Inspektorat harus berikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut, Rabu,10 Juni 2026.


"Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Tak hanya itu, PNS juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal-hal yang menjadi kewajiban seorang PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS," kata dia. 


ia mengatakan, larangan bagi PNS melakukan pungli Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.


Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.


"Dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada. Sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli," paparnya. 


PNS yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemecatan, penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan. Selain sanksi administrasi kepegawaian, pelaku pungli juga diproses sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Dalam aturan ini sudah jelas sangsi apa yang seharusnya di terapkan kepada pelaku sehingga kedepan tidak ada lagi oknum PNS yang berani melakukan pungli, dikarenakan bila tidak ada sangsi buat pelaku maka tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada lagi oknum oknum PNS yang melakukan hal yang sama karna merasa bahwa meski ketahuan tidak ada sangsi yang akan ia terima cukup dengan pengembalian uang semua selesai.


"Karena hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah jelas pelaku secara sah dan terbukti melakukan pungli berdasarkan semua saksi yang telah di periksa dan pelaku telah mengakui semua perbuatanya sehingga kepala dinas kesehatan mengatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada kepala puskesmas oleh karna itu Pemkab Lampung Selatan tinggal menerapkan sangsi sesuai aturan kepada pelaku pungli," ucap dia. (is) 

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts