Portal Berita Online

Jelang Penilaian Ombudsman 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik di Empat Perangkat Daerah


LAMSEL, Kalianda - Menjelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan kesiapan perangkat daerah guna menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan itu diikuti RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan. Pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan difokuskan untuk memotret kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mengidentifikasi potensi maladministrasi, mendorong penyempurnaan sistem pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dodik, pendampingan dilakukan untuk menyampaikan berbagai perkembangan terbaru terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang perlu dipahami dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

Ia berharap, melalui komitmen bersama seluruh perangkat daerah, Kabupaten Lampung Selatan mampu meraih hasil terbaik pada penilaian tahun ini.

"Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal," ujar Dodik.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya pada aspek pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edy, penilaian dari Ombudsman tidak semata-mata dipandang sebagai target administratif, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar, regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Edy.

Edy juga menegaskan pentingnya komitmen kolektif dari seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Pasalnya, hasil akhir yang diperoleh merupakan akumulasi dari capaian masing-masing perangkat daerah.

"Kita harus sama-sama berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik," tegasnya.

Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menjadikan proses tersebut sebagai momentum untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Nsy-Is)

Share:

Agnatius Syahrizal Jabat Kadis DPUPR Lampung Selatan Tuai Protes


LAMPUNG SELATAN – Sorotan tajam meluas ke kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan terhadap proses pengangkatan pejabat strategis.

Pasalnya, Agnatius Syahrizal, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) definitif di Lamsel, diketahui memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mesuji—namun fakta ini seolah diabaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan fakta yang sempat viral di publik, saat masih bertugas di Mesuji, Agnatius Syahrizal tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang memicu keributan luas. Peristiwa bermula ketika istri sah yang bernama FM beserta anak-anaknya melabrak kediaman HS yang diduga sebagai wanita simpanan di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Keributan tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan penganiayaan yang dialami putrinya saat peristiwa itu.

Jelas Melanggar Aturan PNS, Terancam Sanksi Paling Berat

Praktisi kebijakan publik Isha Haruma menegaskan, perilaku yang diduga dilakukan pejabat tersebut tegas melanggar kode etik kedinasan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat profesi, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja—termasuk urusan rumah tangga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri, menjelaskan rujukan pasalnya: “Pasal 14 PP 45/1990 secara tegas melarang PNS hidup bersama atau melakukan hubungan selayaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan ini berlaku untuk perselingkuhan maupun nikah siri.”

Pelanggaran ketentuan tersebut menjerat pada sanksi berat. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP 45/1990 serta diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ancaman hukuman disiplin berat meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan struktural, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Analis SDM Aparatur, Ayatullah, menambahkan: “Perselingkuhan termasuk pelanggaran disiplin kategori berat. Jika terbukti benar, seharusnya pejabat tersebut sudah tidak layak menduduki jabatan publik, apalagi jabatan kunci dengan tanggung jawab besar seperti Kadis PUPR.”

Kabar pengangkatan yang keliru ini ditambah sikap bungkam kedua pihak justru memicu kemarahan warga semakin meluap. Masyarakat menilai sikap menghindar dan tak mau bicara adalah bukti kesombongan dan seolah-olah mereka tak perlu mempertanggungjawabkan diri kepada rakyat.

“Sangat memalukan! Kenapa kalau ditanya harus lari dan bungkam? Kalau merasa bersih dan prosesnya benar, tunjukkan buktinya, jawab pertanyaan kami. Ini malah menghindar seolah kami rakyat tidak berhak tahu,” tegas Jul, warga Kalianda.

Warga lain menambahkan kekecewaannya: “Bupati Egi diam saja, Kadis barunya juga tak mau angkat bicara. Apa yang mereka tutupi? Kalau benar tidak ada apa-apa, harusnya berani menjelaskan secara terbuka. Sikap diam ini justru makin menguatkan dugaan kami bahwa ada yang disembunyikan,” ujar Mul.

Perwakilan tokoh masyarakat juga menyoroti hal ini: “Pejabat publik itu milik rakyat, berhak dimintai pertanggungjawaban. Menghindar dari konfirmasi adalah pelanggaran transparansi. Kami tidak butuh pemimpin yang tak berani menatap mata rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Warga Kecamatan Palas pun menyuarakan hal senada: “Uang rakyat yang miliaran dikelola di PUPR, masa pemimpinnya saja tak berani bicara jujur soal rekam jejak masa lalu? Diamnya mereka ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kami semua.”

Ironisnya, meski kasus itu sudah terbuka dan Gamapela sempat mendesak Pj. Bupati Mesuji saat itu memproses sanksi, Agnatius Syahrizal justru kini berdomisili di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan dilantik menjabat sebagai Kadis DPUPR Kabupaten Lampung Selatan secara definitif.

Pihak pengamat kebijakan menilai Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, diduga tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap rekam jejak pejabat tersebut sebelum menetapkannya di jabatan strategis. Padahal fakta dugaan pelanggaran etika dan laporan hukum sebelumnya sudah diketahui publik.

Muncul dugaan proses pengangkatan ini berjalan berkat dukungan pihak tertentu, termasuk isu adanya “bekingan” yang diduga berasal dari lingkungan Pemkab, serta rekomendasi yang dipaksakan—sehingga penilaian kelayakan pejabat menjadi tidak objektif.

Hingga berita ini diturunkan, upaya meminta keterangan kepada Agnatius Syahrizal maupun Bupati Lampung Selatan terkait alasan pengangkatan dan prosedur pengecekan rekam jejak belum mendapat tanggapan.. (Tim)

Share:

Kantor Pertanahan Lampung Selatan MCU Seluruh Pegawai


LAMPUNG SELATAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Medical Check-Up (MCU) bagi seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen menjaga kesehatan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini menjadi langkah preventif untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan sejak dini sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan terpercaya.

Pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa kesehatan pegawai merupakan investasi jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi.

"Melalui Medical Check-Up ini kami ingin memastikan seluruh pegawai berada dalam kondisi sehat. Dengan begitu, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, melayani, profesional, dan terpercaya," ujar perwakilan dari pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Agar hasil pemeriksaan akurat, seluruh peserta diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, di antaranya hadir sesuai jadwal, membawa kartu identitas, serta menjalani puasa selama 10 hingga 12 jam sebelum pemeriksaan. Selama masa puasa, peserta hanya diperbolehkan mengonsumsi air putih.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang berhalangan hadir karena tugas kedinasan untuk mengikuti pemeriksaan susulan di Klinik Kimia Farma Cabang Lampung. Langkah ini dilakukan agar seluruh pegawai tetap memperoleh hak yang sama dalam pemeriksaan kesehatan.

Melalui pelaksanaan Medical Check-Up secara berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berharap mampu menjaga produktivitas pegawai sekaligus memperkuat budaya kerja yang sehat, efektif, dan responsif.

Dengan kondisi kesehatan pegawai yang terjaga, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan semakin optimal serta sejalan dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya. (Red)

Share:

Dukung GAMAS, Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah Di Paud Ceria, Kecamatan Rajabasa


Lampung Selatan,- Suasana hari pertama masuk sekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kelompok Bermain Ceria, Jalan Pesisir Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa terasa berbeda dan penuh kehangatan, Senin (13/7/2026) pagi. 


Di antara kerumunan para orang tua, tampak kehadiran para ayah yang meluangkan waktu khusus untuk mengantarkan buah hati mereka memulai lembaran baru di bangku sekolah dari tingkat Paud, TK, SD, SMP, SMA.


​Gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah ini dinilai menjadi momen penting untuk memberikan dukungan moral dan emosional langsung kepada anak.


​Salah satu orang tua murid, Dendi Hidayat, sengaja menyempatkan diri datang ke Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kelompok Bermain Ceria, Desa Kunjir untuk mengantarkan buah hatinya, Dadzrie Ramadhan Al Hidayat, yang kini resmi menjadi siswa Paud.


Sebelum bertolak menuju tempat kerjanya di kalianda, Dendi memprioritaskan untuk mendampingi sang anak terlebih dahulu.


​Menurut Dendi, kehadiran seorang ayah di hari pertama sekolah memiliki nilai plus tersendiri bagi perkembangan psikologis anak, terutama dalam membangun keberanian di lingkungan yang baru.


​"Sebagai ayah, kan memang kita jarang ya untuk mengantar. Lebih sering kan ibunya yang mengantarkan,” kata Dendi. 


“Jadi, (tujuannya) membangun kepercayaan diri untuk anak kita sih," sambungnya. 


​Dendi menambahkan bahwa lingkungan sekolah yang baru dengan interaksi orang-orang baru seringkali membuat anak merasa cemas. 


Dengan hadirnya ayah di samping mereka, anak-anak diharapkan bisa merasa lebih nyaman dan tidak ketakutan.


​"Nilai plusnya mungkin mereka lebih nyaman, jadi tidak takut lagi nanti di sekolahnya karena banyak orang yang baru dan lingkungan baru. Mereka juga bisa lebih PD (percaya diri)," tambahnya.


​Dendi mengaku tidak menemukan kesulitan berarti dalam mempersiapkan hari pertama sekolah ini karena sudah memiliki pengalaman dari anak pertamanya. 


Sebagai orang tua, ia menaruh harapan besar agar lewat program dan momentum seperti ini, Jehan dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, percaya diri, dan memiliki masa depan pendidikan yang lebih baik. (Red)

Share:

Sekda Lampung Selatan: Lomba Desa HELAU Bukan Soal Dokumen


LAMSEL, Kalianda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Lomba Desa HELAU Tahun 2026 tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan dokumen administrasi.

Lebih dari itu, lomba tersebut harus menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul) sebagai budaya yang tumbuh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Supriyanto saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Mingguan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam arahannya, Supriyanto meminta seluruh camat agar terus mengawal implementasi nilai-nilai HELAU di wilayah masing-masing, meskipun tahapan pengisian dokumen lomba telah selesai.

Menurutnya, keberhasilan Lomba Desa HELAU tidak diukur dari kelengkapan administrasi semata, tetapi dari sejauh mana semangat HELAU mampu membentuk perilaku dan kebiasaan positif di tengah masyarakat.

"Saya tidak bosan-bosan mengingatkan bahwa selesainya pengisian dokumen bukan berarti tahapan Lomba Desa HELAU juga selesai. Yang lebih penting adalah memastikan semangat dan nilai-nilai HELAU benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Supriyanto.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Supriyanto juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan agar terus menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai konten kreatif di media sosial.

Ia meminta konten yang diproduksi berupa video-video pendek yang sederhana, menarik, dan mudah dipahami masyarakat, dengan mengangkat contoh perilaku positif maupun kebiasaan yang masih perlu diperbaiki.

“Seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan lingkungan, serta berbagai bentuk edukasi yang mendukung terwujudnya budaya HELAU,” kata Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, melaporkan bahwa pelaksanaan Lomba Desa HELAU Tahun 2026 secara resmi telah ditutup pada 7 Juli 2026 dengan tingkat partisipasi mencapai 100 persen dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lampung Selatan.

Erdiyansyah menyampaikan, tingkat keterisian seluruh indikator penilaian yang terdiri atas 55 bobot mencapai sekitar 94 persen. Adapun proses pengiriman (submit) dokumen telah mencapai 99 persen. Hanya satu desa, yakni Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, yang belum dapat menyelesaikan proses pengiriman dokumen akibat kendala teknis.

"Pada bulan Juli ini, panitia akan memasuki tahapan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung yang telah diunggah peserta. Dari hasil verifikasi tersebut akan dipilih 40 desa terbaik, kemudian diseleksi kembali menjadi 10 besar," jelas Erdiyansyah.

Selanjutnya, pada awal Agustus 2026, tim penilai akan melaksanakan verifikasi lapangan untuk menentukan lima desa terbaik atau best of the best. Kelima desa tersebut kemudian mengikuti tahapan pemaparan di tingkat kabupaten yang akan dinilai oleh tim akademisi bersama tim penilai terkait guna menentukan pemenang Lomba Desa HELAU Tahun 2026.

Melalui pelaksanaan Lomba Desa HELAU, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap semangat Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul tidak berhenti sebagai indikator penilaian, melainkan menjadi budaya bersama yang mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang semakin maju, tertib, bersih, aman, dan berdaya saing. (Is-lmhr)

Share:

Diam-diam Pemkab Lampung Selatan Ajukan Pinjam Rp100 M pada PT SMI


LAMPUNG SELATAN – Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah kabupaten Lampung Selatan yang di nahkodai oleh Radityo Egi Pratama telah mengambil kebijakan yang menambah beban masyarakat dengan cara berhutang dengan PT Sarana Multi Infastruktur (SMI) sebesar Rp 100 miliar.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sumber anggaran yang tertera dalam floting Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PUPR Lamsel di bidang Bina Marga dengan jumlah sebesar Rp 100 miliar.

Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut diduga tidak memenuhi syarat Administrartif dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk diundangkan menjadi peraturan daerah Ini dibuktikan dengan adanya pengakuan  beberapa anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai pengajuan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp100 miliar dalam rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2026.

Selain itu salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan ketidaksetujuannya dan tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman Rp 100 miliar Ke PT SMI.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengatakan pinjaman sebesar Rp100 miliar kepada PT SMI tidak pernah dibahas dalam rapat Paripurna.
“Kami gak tau apa-apa, gak pernah dibahas dalam rapat paripurna dana itu untuk apa, tau-taunya udah jadi ruas jalan, kamikan seharusnya di ajak dalam pembahasan apa saja kegunaan pinjaman Rp100 M itu,” keluhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh beberapa fraksi bahwa tidak adanya pembahasan, tiba-tiba DPRD sudah menyetujui rencana pinjaman itu melalui tandatangan persetujuan unsur Ketua dan unsur pimpinan lainnya.

Disisi lain, Wakil 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Merik Havid, mengatakan bahwa sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna delapan bulan yang lalu, hanya saja yang hadir tidak banyak sekitar 17 orang anggota DPRD, dan pihaknya menyatakan tidak setuju dengan pinjaman tersebut dan ia pun tidak menandatangi surat pengajuan itu.

“Kalau ada anggota DPRD yang tidak tahu tentang Pinjaman ini, ya kenapa gak tanya dengan ketua Fraksi masing-masing,” ujarnya.

Diketahui bahwa ada 5 fraksi menyatakan ketidaktahuannya mengenai pinjaman kepada PT. SMI. (Tim)

Share:

Realisasi Pendapatan Pajak BPPRD Lampung Selatan Capai Target


LAMPUNG SELATAN - Realisasi pendapatan pajak daerah oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II secara historis menunjukkan kinerja positif yang mencapai target. Penerimaan ini ditopang kuat oleh sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta opsen pajak kendaraan, Selasa (14/07/2026).

Untuk terus mengoptimalkan pencapaian target pendapatan hingga jatuh tempo yang ditetapkan pada pertengahan tahun, BPPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil beberapa langkah strategis:

*Pemberian Reward: Memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan, 5 kelurahan/desa, dan 3 UPTD Pelayanan Pajak dengan capaian PBB-P2 terbaik berdasarkan realisasi SPPT dan nilai ketetapan pajak.

*Gerakan ASN Pelopor Pajak: Mewajibkan seluruh ASN yang berdomisili dan memiliki objek pajak di wilayah Lampung Selatan untuk melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo sebagai teladan bagi masyarakat.

*Keringanan Pajak Kendaraan: Bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) menerapkan program pembebasan denda keterlambatan dan pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 31 Agustus.

*Digitalisasi Layanan: Mendorong kemudahan pembayaran melalui sistem online dan pemanfaatan aplikasi seperti Cek Pajak Lampung Selatan untuk transparansi data wajib pajak.

Hingga saat ini BPPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II dengan target 40 persen hingga saat ini yang sudah masuk di kas kabupaten Lampung Selatan hingga oper Terget dari 40 persen,

Pencapaian secara akumulatif dari pajak dan retribusi 53.55 persen pertanggal 7 juli 2026.
Tak hanya pajak dan retribusi, pemerintah kabupaten Lampung Selatan mendapat opsen pajak, langsung dari pembayaran pajak kendaraan yang ada di Lampung Selatan.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tarifnya ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak terutang.

Sementara Keringanan Pajak Kendaraan: Bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) dengan sistem Pelaksanaan opsen pajak di Lampung Selatan.

Pada tahun 2026 dinilai sangat positif karena mempercepat distribusi bagi hasil dari provinsi ke daerah.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan telah berkontribusi besar dalam menopang anggaran infrastruktur jalan kabupaten, dimana Lampung Selatan menerima porsi alokasi dana yang signifikan.

Selain itu, skema opsen pada tahun 2026 juga diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) yang berjalan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Warga memberikan pendapat yang mendukung karena insentif ini secara langsung meringankan beban finansial mereka, termasuk:

Opsen pajak di Lampung Selatan bertujuan untuk menggantikan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini mempercepat penyaluran pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung ke kas daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten dapat segera menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara lebih mandiri.

Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan target pencapaian di 2026,

” Target di tahun 2026 sendiri meningkat dari tahun 2025, target 2025 sebesar Rp. 250 Milyar sedangkan target di 2026 sebesar Rp. 262.Milyar adapun meningkatkan sebesar Rp. 12 Milyar,” ucap Iwan di ruang kerjanya (AKO/Is)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts