Portal Berita Online

Rawat Tanaman, Panen Hasil Budidaya, Lapas Kalianda Dorong Kemandirian WBP


Kalianda – Lapas Kelas IIA Kalianda terus melaksanakan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan budidaya tanaman di area pembinaan Lapas Kelas IIA Kalianda (28/9/2026).

Kegiatan diawali dengan perawatan tanaman tomat melalui penyiraman secara rutin untuk memastikan kebutuhan air tanaman tetap terpenuhi. Kondisi tanaman juga diperiksa secara berkala guna memastikan pertumbuhan berlangsung dengan baik.

Setelah kegiatan perawatan, WBP melaksanakan panen kangkung yang telah mencapai usia dan ukuran yang sesuai. Proses panen dilakukan secara hati-hati, kemudian hasil panen dikumpulkan dan dibersihkan untuk selanjutnya dimanfaatkan maupun dipasarkan.

Kegiatan tersebut tidak hanya menghasilkan komoditas pertanian, tetapi juga memberikan pengalaman langsung kepada WBP dalam melakukan perawatan hingga memanen hasil budidaya. Melalui kegiatan ini, WBP dilatih untuk memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, ketekunan, serta keterampilan produktif sebagai bagian dari persiapan kembali ke tengah masyarakat.

Merawat dengan tekun, memanen dengan hasil. Dari proses sederhana, tumbuh kemandirian. 🌱

(HumasPaskal)

@kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanlampung

#LapasKalianda #PembinaanKemandirian #BudidayaTanaman #WBPProduktif #HumasPaskal

Share:

Kriya Nusa 2026 Resmi Dibuka, Dekranasda Pesisir Barat Pamerkan Wastra Dan Kriya Khas Daerah


JAKARTA -. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pesisir Barat turut ambil bagian dalam Pameran Kriya Nusa 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Sabtu (26/09/2026).

Pameran Kriya Nusa 2026 dibuka secara resmi oleh Ibu Selvi Gibran Rakabuming selaku Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).

Keikutsertaan Dekranasda Kabupaten Pesisir Barat dalam ajang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus memperluas pasar produk kriya dan wastra unggulan daerah ke tingkat nasional.

Pameran tahunan yang digagas oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) tersebut menjadi wadah promosi seni, budaya, dan produk kerajinan unggulan dari berbagai daerah di Indonesia.

Mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, Kriya Nusa 2026 menjadi panggung bagi para perajin daerah untuk menampilkan kreativitas, inovasi, serta daya saing produk kriya dan wastra kepada masyarakat dan pasar yang lebih luas.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 26 hingga 30 September 2026.

Dalam kegiatan itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Pesisir Barat Dian Hardiyanti Dedi, S.ST., M.M., turut didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Barat M. Ma’ruf, S.P., Wakil Ketua Dekranasda Dea Derika Topani, S.H., M.Kn., serta Wakil Ketua Harian Dekranasda Elizawati, S.Sos.

Dian Hardiyanti Dedi menyampaikan bahwa keikutsertaan Pesisir Barat dalam Kriya Nusa 2026 tidak hanya menjadi kesempatan untuk memamerkan produk daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melestarikan warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan para perajin lokal.

“Kehadiran Pesisir Barat dalam Kriya Nusa 2026 bukan sekadar pameran produk, tetapi upaya berkesinambungan untuk melestarikan warisan budaya sekaligus mengangkat kesejahteraan para perajin lokal. Wastra dan kriya unggulan Pesisir Barat memiliki nilai estetika dan keunikan historis yang tinggi, dan kami optimistis karya lokal kita mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ujar Ketua Dekranasda Pesisir Barat.

Pada stan Kabupaten Pesisir Barat, pengunjung dapat melihat secara langsung berbagai produk unggulan khas daerah, di antaranya wastra khas Pesisir Barat berupa kain Sinjang/Tapis dengan corak khas pesisir yang kaya nilai estetika.

Selain wastra, turut ditampilkan berbagai kriya dan kerajinan tangan (handicraft) berbahan dasar alam lokal yang dipadukan dengan desain modern dan fungsional.

Produk aksesori dan fashion juga menjadi bagian dari produk unggulan yang diperkenalkan, berupa berbagai olahan wastra yang dikembangkan menjadi busana siap pakai, tas, hingga perhiasan etnik dengan mengangkat tema dan identitas lokal Pesisir Barat.

Melalui keikutsertaan dalam Pameran Kriya Nusa 2026, Dekranasda Pesisir Barat berharap dapat membuka peluang kemitraan, memperluas jaringan pemasaran melalui business matching, serta mendorong para perajin dan pelaku UMKM di Pesisir Barat untuk terus bertransformasi dan berinovasi mengikuti perkembangan tren pasar tanpa meninggalkan identitas budaya daerah.

Pameran Kriya Nusa 2026 akan berlangsung hingga 30 September 2026 dengan menghadirkan berbagai kegiatan, di antaranya workshop, peragaan busana, serta bazar produk kriya dari berbagai provinsi di Jakarta.(sir)

Share:

Early Warning System BPBD Lampung Selatan Terhubung dengan Lapas Kalianda, Tingkatkan Respons Menghadapi Gempa dan Tsunami

 


Kalianda – Lapas Kalianda memperkuat sistem kesiapsiagaan bencana melalui pemanfaatan Early Warning System (EWS) yang terhubung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Lampung Selatan. Sistem ini dirancang untuk mempercepat penerimaan informasi, penyampaian peringatan, serta pelaksanaan evakuasi apabila terjadi gempa bumi atau ancaman tsunami.

Informasi awal berasal dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memantau aktivitas seismik dan kemungkinan terjadinya tsunami. Ketika terdeteksi potensi bahaya, BMKG menyampaikan peringatan kepada BPBD Kab Lampung Selatan, Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Lapas Kalianda  melalui jalur komunikasi resmi yang telah ditetapkan.

Petugas Lapas Kalianda yang menerima informasi segera melakukan konfirmasi dan menilai tingkat risiko berdasarkan keterangan dari BPBD. Apabila situasi dinyatakan berpotensi membahayakan, pejabat atau petugas yang berwenang mengaktifkan prosedur kedaruratan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Peringatan kemudian disebarluaskan kepada petugas dan warga binaan melalui sirene, pengeras suara, radio komunikasi, serta perangkat komunikasi internal lainnya. Petugas Lapas Kalianda memastikan pesan tersampaikan secara jelas ke seluruh blok dan area Lapas, sekaligus memberikan instruksi mengenai langkah yang harus dilakukan.

Dalam kondisi yang mengharuskan evakuasi, warga binaan dan personel diarahkan menuju titik kumpul atau lokasi yang lebih aman melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan. Pelaksanaan evakuasi dilakukan secara teratur dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pengawasan, ketertiban, serta pembagian tanggung jawab setiap petugas.

Sesampainya di lokasi aman, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan untuk memastikan seluruh warga binaan serta personel telah keluar dari area berisiko. Lapas Kalianda juga terus berkoordinasi dengan BPBD Kab Lampung Selatan dan mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan BMKG.

Sebagai bagian dari penguatan kesiapsiagaan, Lapas Kalianda menyiapkan peta jalur evakuasi, titik kumpul, sarana komunikasi, pembagian tugas personel, serta melaksanakan latihan tanggap darurat secara berkala. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap petugas Lapas Kalianda memahami peran dan mampu bertindak cepat ketika terjadi bencana.

(HumasPaskal)

@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatanlampung

#LapasKalianda
#KesiapsiagaanBencana
#EarlyWarningSystem
#MitigasiBencana
#HumasPaskal

Share:

Terekam CCTV, Kades di Natar Hajar Pelajar 16 Tahun Hingga Pingsan Di Depan SPBU


LAMPUNG SELATAN— Arogansi oknum Kades kembali mencoreng Lampung Selatan.

Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Teguh Maulana resmi dilaporkan ke Polda Lampung setelah aksinya terekam CCTV diduga menganiaya seorang pelajar berinisial DN (16) hingga tak sadarkan diri.

Peristiwa biadab itu terjadi di depan SPBU Natar, Rabu (24/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas Teguh melayangkan pukulan ke arah korban.

Bukannya melerai, oknum Kades itu justru main hakim sendiri. Korban yang masih di bawah umur langsung ambruk, terjatuh ke tanah, dan pingsan di lokasi.

Diduga, pemicu aksi koboi itu hanya masalah sepele: antrean kendaraan di SPBU.

Keluarga korban tak tinggal diam. Mereka langsung mengadukan aksi premanisme berkedok jabatan itu ke Mapolda Lampung.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan laporan tersebut.

"Benar, kasus tersebut sudah dilaporkan dan sudah kami terima. Baru tadi malam laporannya masuk," tegas Indra, Minggu (26/9/2026).

Polisi kini bergerak cepat. Tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, hingga hasil visum.

Jika terbukti, oknum Kades arogan ini terancam dicopot dan dipenjara. Jabatan bukan alasan untuk menganiaya anak di bawah umur!.(Ndi)

Share:

Solar Subsidi Diduga Ditimbun, Polisi Amankan 2.500 Liter di Tanjung Bintang


LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria serta sekitar 2.500 liter solar.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS (52)sekitar pukul 09.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS (52) diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp 400.000 per jeriken.

Petugas kemudian memeriksa gudang yang tidak jauh dari lokasi penangkapan BS (52). Di tempat itu, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.

Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS (52), pengemudi truk. Keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (redHms)

Share:

Polisi Bekuk Terduga Pembobol Rumah di Ketapang Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Seorang pria berinisial N ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.


Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.


Pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.


Setelah masuk, pelaku menuju tiga kamar dan mengambil empat ponsel, yakni iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda. Pelaku kemudian diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.


Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam pencurian tersebut.


“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi.” ujar Tedi.


Nuri bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Share:

Kenalan di FB, Janda di Lampung Selatan Diperas Ratusan Juta


LAMPUNG SELATAN – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan seorang pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Akibat aksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MRS (20), buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Gunakan Tiga Akun Facebook
Dalam menjalankan aksinya, MRS diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Ketiga akun tersebut disebut menampilkan citra pelaku sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan unggahan yang menggambarkan gaya hidup mewah.

Pelaku kemudian menghubungi korban secara bergantian menggunakan akun-akun tersebut hingga komunikasi keduanya semakin dekat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor WhatsApp. Setelah hubungan komunikasi semakin intens, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video.

Dalam panggilan tersebut, pelaku diduga meminta korban membuka pakaian dan kemudian merekam percakapan video tanpa sepengetahuan korban untuk kepentingan pemerasan.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Korban Transfer Hampir Rp290 Juta
Setelah menguasai rekaman pribadi korban, pelaku diduga mulai meminta sejumlah uang. Korban diancam video tersebut akan disebarkan kepada orang lain apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

Dalam kondisi tertekan akibat ancaman tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan pelaku.
Total uang yang telah ditransfer korban mencapai Rp289.940.000.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Jawa Tengah.

Pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Boyoh mengatakan, penyidik menemukan rangkaian komunikasi antara pelaku dan korban yang bermula dari Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp hingga panggilan video.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.

Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts