LAMPUNG SELATAN – Polemik siaran langsung (live streaming) TikTok yang dilakukan Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Junaidi, dari ruang kerjanya saat jam pelayanan pemerintahan desa memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Junaidi melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok selama hampir dua jam dari ruang kerjanya di Balai Desa Sukamaju. Dalam tayangan tersebut, pembahasan yang berlangsung tidak terlihat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, maupun program pembangunan desa.
Menanggapi hal itu, Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung, menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh kepala desa pada prinsipnya tidak dilarang selama dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
"Penggunaan media sosial yang sifatnya untuk menyebarluaskan hasil pekerjaan, target-target yang akan dicapai, promosi tentang desa, dan media sosial sebagai sarana komunikasi dengan warga bukan hal yang dilarang. Tinggal momentumnya yang harus tepat sehingga dapat tersampaikan dengan benar, dan penggunaan media sosial harus bijak serta sesuai dengan aturan yang ada," ujar Fran.
Fran juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sukamaju terkait aktivitas live streaming yang menjadi perhatian publik.
"Untuk kepala desa sesuai apa yang diberitakan saya sudah komunikasikan," katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjelaskan bentuk pembinaan maupun langkah evaluasi yang dilakukan pihak kecamatan setelah aktivitas tersebut menjadi sorotan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa telah berjalan secara optimal, mengingat camat memiliki peran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, juga mengingatkan agar kepala desa lebih memprioritaskan pelaksanaan tugas pada jam kerja.
"Sebaiknya atau lebih elok agar fokus pada tugasnya saat jam kerja. Kecuali live tersebut memang untuk menyampaikan program-program desa," ujar Erdiyansyah.
Sementara itu, saat dimintai klarifikasi, Junaidi menjelaskan bahwa siaran langsung tersebut dimaksudkan sebagai sarana berkomunikasi dengan teman dari berbagai daerah serta warga Desa Sukamaju yang berada di luar kota.
"Kan banyak teman, dari berbagai daerah, dengan profesi yang berbeda-beda. Kadang warga saya yang di luar kota juga banyak yang berkomunikasi saat saya live," jelas Junaidi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai manfaat langsung aktivitas live streaming tersebut terhadap peningkatan pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan Desa Sukamaju. (Red)













