Portal Berita Online

Tim Forensik Polda Lampung Autopsi Jenasah Kades Kelau


LAMPUNG SELATAN  - Tim forensik Dokpol RS Bhayangkara Lampung melakukan autopsi kepada mayat Almarhum H. Sohilal Bin. Ishak, Seorang Kepala Desa Kelau kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, kamis, (12/02/2026).

Belum sepekan dimakamkan, pihak keluarga meminta petugas lakukan autopsi kepada korban tewas diduga gantung diri di sebuah kontrakan di Bandar Lampung

Diketahui Sebelumnya Seorang kepala Desa tersebut ditemukan tewas diduga akibat gantung diri di sebuah kontrakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada awal Februari 2026.
Namun, pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Istri almarhum, Elly Mei Anggraini beserta keluarga korban, bahkan telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal Minggu (8/2/2026).

Namun, keluarga mengaku tidak melihat tanda-tanda umum pada korban gantung diri seperti lidah menjulur dan mata melotot. Karena itu, ia sempat menolak autopsi dan meminta agar jenazah langsung dibawa pulang.

Kecurigaannya kembali muncul saat proses pemandian jenazah. Keluarga mengaku menemukan bekas jeratan di leher korban, sementara menurut informasi dari polisi, alat yang digunakan untuk gantung diri adalah kain.

Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan bahwa kerabatnya mati dibunuh, bukan bunuh diri. Keluarganya menduga ada yang sengaja membunuh kerabat mereka. Akhirnya makam Korban dibongkar
atas permintaan keluarga, untuk dilakukan ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya. Pembongkaran makam tersebut berlangsung dari pukul 11.00 wib oleh keluarga dan dilanjutkan autopsi oleh petugas dan selesai dipukul 14.30 wib.

Sementara, belum ada hasil yang di dapat oleh petugas di lokasi makam, namun 1 bulan akan mendapatkan hasil dari autopsi yang di lakukan oleh petugas.

Ipda Ibrahim, Kanit Reskrim Tanjung Karang Timur mengatakan Tim forensik Polda Lampung melakukan kegiatan atas permintaan dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi,
”Untuk hasil autopsi tersebut di jelaskan oleh DOKPOL selama 40 hari atau sekitar 1 bulan akan keluar hasil autopsi," ucap Ibrahim.
Di lokasi yang sama, Joni pengacara keluarga korban mengatakan berterima kasih atas petugas autopsi telah melakukan autopsi kepada korban.
”Agar hasil dari autopsi mendapatkan titik terang dan pihak keluarga tidak ada simpang siur atas kejanggalan kematian korban karena ada dugaan pembunuhan berencana,” papar Joni.

Sambung Joni, keluarga akan mengikuti prosedur oleh kepolisian guna mendapatkan kejelasan terhadap kematian korban.
” Jika terbukti korban di bunuh maka pihak keluarga akan mengikuti prosedur oleh kepolisian, dan berupaya mencari bukti dan saksi-saksi lainnya,” tegas Joni .
(Is-Ako)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts