Portal Berita Online

Januari 2026, Polda Lampung Amankan Ratusan Kg Sabu



LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate, dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp131,4 miliar.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung, IrjenPol Helpi Assegaf dalam press release yang digelar di aula Mapolres Lampung Selatan Jumat (6/2/2026) menyebutkan, seluruh pengungkapan dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi ini dinilai strategis karena Bakauheni merupakan salah satu jalur utama perlintasan narkotika lintas provinsi.


“Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolda Lampung.


Kasus pertama diungkap pada 8 Januari 2026, ketika petugas menghentikan sebuah truk bermuatan semangka. Dari dalam bak truk ditemukan 70 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan buah. Tiga tersangka, masing-masing RF, EW, dan DS, diketahui membawa sabu dari Pekanbaru menuju Surabaya atas perintah seorang pengendali berinisial F (DPO).


Kasus kedua terjadi pada 21 Januari 2026, melibatkan pengiriman 13,84 kilogram sabu dari Aceh Utara ke Jakarta Utara menggunakan kendaraan pribadi. Pengembangan perkara ini kembali mengungkap 964 cartridge liquid mengandung etomidate di Jakarta Utara. Tiga tersangka dalam kasus ini yakni M, MR, dan RA, sementara pengendali jaringan masih berstatus buron.


Sementara kasus ketiga diungkap pada 22 Januari 2026, berawal dari pemeriksaan truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta 1.896 cartridge liquid etomidate yang dikirim melalui jasa logistik dari Medan ke Jakarta. Dua tersangka, US dan N, ditangkap dalam pengembangan di Jakarta Barat.


Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.


Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan besar narkotika lintas provinsi dan mengejar para pengendali yang hingga kini masih buron. (*-Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts