Portal Berita Online

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi


Jakarta, 17 Juli 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mempercepat transformasi layanan kepelabuhanan melalui implementasi program sterilisasi pelabuhan sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyeberangan yang lebih aman, tertib, modern, dan terintegrasi.

Memasuki pekan ini, ASDP menggelar sosialisasi intensif di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar sebagai tahapan akhir menjelang soft launching implementasi sterilisasi pelabuhan pada Senin, 20 Juli 2026.

Program ini merupakan bagian dari transformasi operasional ASDP untuk memperkuat pengelolaan kawasan pelabuhan sebagai objek vital transportasi nasional. Melalui sistem registrasi digital, Face Recognition (FR), pengendalian akses berbasis zonasi, hingga One Gate System, ASDP menghadirkan tata kelola kawasan yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. Transformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan keamanan kawasan pelabuhan, tetapi juga membangun budaya operasional yang disiplin, efisien, dan berorientasi pada keselamatan.

Implementasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta regulasi terkait pengamanan objek vital transportasi.

Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, mengatakan sterilisasi pelabuhan merupakan fondasi menuju operational excellence yang akan memperkuat keandalan layanan penyeberangan nasional.

"Sterilisasi pelabuhan bukan sekadar pengaturan akses, tetapi transformasi menyeluruh dalam cara kita mengelola operasional. Kami ingin memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, dan termonitor dengan baik. Dengan pengelolaan akses berbasis digital melalui Face Recognition, zonasi yang jelas, serta One Gate System, kami memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan. Pada akhirnya, pelabuhan yang tertib akan melahirkan operasi yang semakin aman, andal, dan memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat pengguna jasa," ujar Rio.

*Penataan Kawasan Pelabuhan*
Sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, berbagai persiapan di Pelabuhan Merak terus diintensifkan selama dua pekan terakhir. Bersama seluruh pemangku kepentingan, ASDP rutin menggelar patroli gabungan, sosialisasi sterilisasi, serta penataan kawasan pelabuhan guna memastikan hanya pihak yang berkepentingan dapat mengakses area operasional.

Penataan juga dilakukan terhadap pedagang asongan melalui pendataan ulang, pengaturan lokasi berjualan, dan pemberian identitas resmi, disertai penataan kawasan sekitar Masjid Keramat agar lingkungan pelabuhan menjadi lebih tertib, aman, dan representatif. Penerapan One Gate System juga terus dioptimalkan dengan dukungan CCTV, pagar pembatas, rambu, penerangan, dan pos pengawasan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan kawasan pelabuhan.

Sementara di Pelabuhan Bakauheni, ASDP mematangkan kesiapan implementasi melalui koordinasi intensif bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, dan seluruh stakeholder. Persiapan difokuskan pada penyelesaian infrastruktur pendukung, pemasangan media sosialisasi dan rambu sterilisasi, pendataan akses berbasis Face Recognition (FR), penataan jalur kendaraan, serta penguatan sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi digital, CCTV, dan vehicle monitoring.

Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif, konsisten, serta mampu menghadirkan operasional pelabuhan yang semakin aman, tertib, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menegaskan bahwa sosialisasi menjadi tahapan penting untuk membangun pemahaman bersama sebelum implementasi diberlakukan secara penuh.

"Transformasi sebesar ini hanya dapat berjalan dengan baik apabila seluruh stakeholder memiliki pemahaman dan komitmen yang sama. Sterilisasi pelabuhan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima. Dengan kolaborasi regulator, operator kapal, aparat keamanan, dan seluruh mitra kerja, kami optimistis implementasi sterilisasi akan menjadi fondasi terciptanya pelabuhan penyeberangan yang semakin modern, efisien, dan berstandar internasional demi mendukung konektivitas nasional," ujar Windy menandaskan.(is)

Share:

Rapat Koordinasi MCSP KPK di Inspektorat Lampung Selatan Dinilai Tertutup untuk Media


KALIANDA – Pelaksanaan rapat koordinasi tindak lanjut permintaan data Program Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/7/2026), menjadi sorotan publik. Kegiatan ini dipertanyakan setelah muncul anggapan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan melakukan peliputan.

Saat berupaya memperoleh informasi di lokasi, awak media tidak mendapat penjelasan langsung terkait pelaksanaan kegiatan. Heni, staf pada Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, kemudian mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi langsung dengan Inspektur Pembantu (Irban) V, Ikhwan, guna memperoleh keterangan resmi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, saat perwakilan dari OPD memasuki ruangan dan rapat sedang berlangsung, Heni terlihat bergegas menutup pintu Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa itu sempat memunculkan dugaan di kalangan awak media bahwa penutupan dilakukan agar aktivitas di dalam ruangan tidak terpantau dari luar. Namun, dugaan tersebut kemudian dibantah secara tegas oleh pihak Inspektorat.

Menanggapi insiden ini, Ketua Forum Studi dan Advokasi Masyarakat Lampung Selatan (FUSVOMALS), Ainul Fajri, menilai pelaksanaan program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi yang digagas KPK semestinya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

“Ketika ada arahan atau permintaan dari KPK, pelaksanaannya harus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Keterbukaan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ainul di Kalianda, Kamis.

Ia menambahkan, kehadiran media dalam kegiatan pemerintah tidak hanya sebagai peliput, melainkan juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kalau tujuannya baik, seharusnya media diberikan ruang untuk meliput. Masyarakat juga berhak mengetahui langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi sorotan tersebut, Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ikhwan, menegaskan rapat tersebut bukan agenda tertutup.

“Kami tidak menutup akses. Kebetulan ruangan kami memang terbatas, bahkan pegawai kami sendiri tidak semuanya bisa duduk di dalam aula,” jelas Ikhwan.

Ia menerangkan, kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi internal sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/4002/KSP.00/70-73/06/2026 tanggal 30 Juni 2026, tentang permintaan data untuk pemantauan dan evaluasi Program MCSP di lingkungan pemerintah daerah.

“Surat itu ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Kami diminta melengkapi 17 butir data pendukung tahun 2024 hingga 2026 yang harus disampaikan paling lambat 24 Juli 2026. Masing-masing OPD menyiapkan data sesuai tugas dan fungsinya untuk kemudian dihimpun oleh Inspektorat,” paparnya.

Perbedaan pandangan ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelaksanaan administrasi pemerintahan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Di satu sisi, masyarakat sipil mendorong akses media sebagai bagian kontrol sosial; di sisi lain, pihak Inspektorat menegaskan tidak ada niat menutup informasi, melainkan keterbatasan kapasitas ruangan menjadi alasan teknis yang dihadapi.(is)

Share:

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Transformasi Koperasi Modern, Supriyanto: Jadikan Motor Penggerak Ekonomi Daerah


KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memanfaatkan momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026 untuk memperkuat transformasi koperasi sebagai penggerak utama ekonomi daerah.

Melalui semangat "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya", Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya mendorong koperasi yang sehat, modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Upacara Bulanan yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 yang digelar di Lapangan Korpri, Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Jumat (17/7/2026).

Upacara berlangsung khidmat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Bupati Radityo Egi Pratama.

Kegiatan diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga PNS dan PPPK, serta jajaran Perumda Air Minum Tirta Jasa (Perseroda).

Dalam amanatnya, Supriyanto menegaskan bahwa tema Hari Koperasi Nasional tahun ini merupakan refleksi nyata dari ekonomi kerakyatan yang dibangun di atas nilai kebersamaan dan gotong royong.
Menurutnya, peringatan Hari Koperasi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Lampung Selatan memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, hingga UMKM. Kunci untuk mengoptimalkan potensi tersebut ada pada koperasi yang sehat, modern, dan transparan. Jadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Supriyanto.

Ia juga meminta Dinas Koperasi dan UKM bersama seluruh penggiat koperasi untuk terus melakukan transformasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, penguatan Koperasi Desa Merah Putih dinilai penting agar mampu menjawab tantangan perkembangan zaman sekaligus memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Supriyanto turut mengajak generasi muda untuk aktif bergabung dalam gerakan koperasi. Menurutnya, koperasi harus terus berinovasi agar berkembang menjadi organisasi yang modern, adaptif, serta semakin diminati berbagai kalangan.

Mengakhiri amanatnya, Supriyanto mengajak seluruh ASN menjadikan semangat gotong royong, kebersamaan, dan kolaborasi yang menjadi nilai dasar koperasi sebagai budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, gerakan koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat, Supriyanto optimistis berbagai program pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal guna mewujudkan Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Red-Nsy)

Share:

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP


Natar - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Natar, Kamis (16/7/2026).

Peninjauan dilakukan di SD Negeri 1 Candimas, SMP Negeri 1 Natar, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Candimas, Kecamatan Natar.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tepat sasaran, serta memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan dalam mendukung pemenuhan gizi anak usia sekolah.

Turut mendampingi dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan memantau secara menyeluruh proses penyelenggaraan Program MBG, mulai dari pengolahan dan pengemasan makanan di SPPG, kualitas higienitas menu, hingga ketepatan waktu distribusi makanan ke sekolah sebelum diterima para siswa.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan berkualitas menuju Indonesia Emas.

"Kejaksaan bersama pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai mitra strategis pemerintah. Hari ini kami turun langsung ke sekolah dan SPPG untuk melihat kondisi riil di lapangan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP dan tepat sasaran," ujar Danang.

Menurut Danang, pemantauan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan yang dilakukan Kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

"Kami ingin memastikan program ini berjalan maksimal di seluruh daerah. Karena itu, pemantauan akan dilakukan secara berkala agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lampung Selatan telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

"Secara mayoritas alhamdulillah semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan. Memang masih ada beberapa hal yang sifatnya minor dan perlu ditingkatkan oleh pengelola. Itu sudah menjadi catatan kami bersama Kajati, Kajari, dan Ketua DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata Bupati Egi.

Bupati Egi meminta pengelola SPPG segera menyampaikan hasil evaluasi kepada pihak yayasan sebagai dasar perbaikan layanan. Ia juga mendorong adanya inovasi dan variasi menu dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik dari daerah lain agar kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat.

Melalui peninjauan tersebut, Pemkab Lampung Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan optimal, sesuai standar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik di Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf)

Share:

Rekam Jejak Kadis PUPR Lampung Selatan Diprotes, Ini Jawaban Agnatius Syahrizal


LAMPUNG SELATAN – Setelah beberapa waktu  menghindari konfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, akhirnya memberikan pernyataannya terkait sorotan publik atas dugaan pelanggaran kode etik sewaktu dirinya menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR di Kabupaten Mesuji.

Dalam tanggapan yang disampaikan kepada awak media, melalui Whatsapp pribadinya pada hari Kamis (16/7/2026) Agnatius Syahrizal, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan tersebut telah diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.

"Permasalahan tersebut sudah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini saya memilih untuk tidak membahasnya lagi karena menyangkut ranah pribadi dan keluarga," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai kepala keluarga, dirinya kini sedang berupaya sungguh-sungguh memperbaiki keharmonisan rumah tangganya.

"Sebagai kepala keluarga, saya sedang berusaha menjaga dan memperbaiki hubungan di dalam keluarga. Saya tidak ingin ada pemberitaan atau pernyataan yang justru memperpanjang persoalan dan berdampak kepada istri maupun anak-anak kami," tegasnya.

Pihaknya juga memohon pengertian dan penghormatan terhadap privasi keluarga. "Saya menghormati tugas rekan-rekan media, dan saya juga berharap privasi keluarga kami dapat dihormati. Terima kasih," tutupnya.

Pernyataan ini langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat Lampung Selatan. Warga memahami alasan menjaga keharmonisan keluarga, namun menekankan bahwa pengangkatan di jabatan strategis yang mengelola anggaran miliaran rupiah adalah urusan publik yang tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Kami paham ingin menjaga keluarga, itu memang kewajiban seorang ayah. Tapi jangan lupa, jabatan Kadis PUPR itu amanah rakyat. Kalau urusan etika saat masih ASN, itu bukan ranah pribadi semata, tapi menyangkut kedisiplinan dan kelayakan menjabat," ungkap salah satu warga Kalianda.

Warga lain juga menyoroti jawaban "sudah ditangani sesuai mekanisme": "Kalau sudah ditangani dan ada keputusan resmi, seharusnya bisa ditunjukkan buktinya agar rakyat tenang. Selama belum ada kejelasan, wajar kalau kami bertanya-tanya. Jangan sembunyikan di balik alasan privasi," tambahnya.

Tokoh masyarakat berharap pernyataan ini bukan berarti menutup ruang klarifikasi. "Menjaga keluarga mulia, tapi menjaga kepercayaan rakyat juga wajib. Keduanya bisa berjalan beriringan. Yang penting transparansi proses pengangkatannya," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, belum memberikan tanggapan apa pun terkait pertanyaan masyarakat mengenai proses verifikasi rekam jejak Agnatius Syahrizal sebelum dilantik menjadi kadis PUPR Lampung Selatan.

Diketahui, Agnatius Syahrizal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) definitif di Lamsel, diketahui memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mesuji—namun fakta ini seolah diabaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan fakta yang sempat viral di publik, saat masih bertugas di Mesuji, Agnatius Syahrizal tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang memicu keributan luas. Peristiwa bermula ketika istri sah yang bernama FM beserta anak-anaknya melabrak kediaman HS yang diduga sebagai wanita simpanan di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Keributan tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan penganiayaan yang dialami putrinya saat peristiwa itu. (Red)

Share:

Erdiansyah Optimistis Desa Karangpucung Harumkan Nama Lampung di Lomba Desa Nasional 2026


LAMPUNG SELATAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, S.H., M.M., optimistis Desa Karangpucung, Kecamatan Way Sulan, mampu mengharumkan nama Provinsi Lampung pada ajang Lomba Desa Tingkat Nasional Tahun 2026.

Optimisme tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/357/5.12/HK/2026 tentang Penetapan Pemenang Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 yang menetapkan Desa Karangpucung sebagai wakil Provinsi Lampung di tingkat nasional.

Erdiansyah mengatakan, keberhasilan Desa Karangpucung menembus tingkat nasional bukanlah sesuatu yang diraih secara instan. Menurutnya, desa tersebut dinilai berhasil menghadirkan berbagai inovasi dan transformasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu keunggulan yang menjadi perhatian tim penilai adalah keberhasilan Desa Karangpucung melakukan transformasi pelayanan administrasi dari sistem konvensional menjadi pelayanan berbasis digital.

"Seluruh pelayanan administrasi hingga tingkat RT sudah berbasis digital sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan," ujar Erdiansyah, Rabu (15/7/2026).

Tak hanya itu, Erdiansyah juga menyoroti keberhasilan desa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, berbagai produk unggulan desa kini telah dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

"Bahkan ada produk UMKM lokal yang sudah dikenal dan mampu bersaing di tingkat nasional. Ini menjadi salah satu nilai tambah yang dimiliki Desa Karangpucung," katanya.

Di sektor pelayanan dasar, Erdiansyah menjelaskan bahwa Posyandu di Desa Karangpucung telah menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Dengan konsep pelayanan terpadu tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan dasar, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkembang di lingkungan desa.

Lebih lanjut, Erdiansyah mengungkapkan bahwa pemerintah desa juga berhasil memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung pembangunan desa. Salah satunya melalui pemasangan layar informasi digital yang menampilkan perkembangan harga komoditas, kondisi ekonomi, hingga laju inflasi.

"Inovasi ini membantu masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi. Misalnya saat harga cabai meningkat, warga dapat segera memanfaatkan peluang dengan menanam cabai," jelasnya.

Menghadapi penilaian tingkat nasional, Erdiansyah memastikan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan pembinaan dan penyempurnaan terhadap berbagai potensi yang dimiliki Desa Karangpucung.

"Kami akan mempertajam seluruh potensi dan inovasi yang ada agar selaras dengan tema lomba, yaitu Transformasi Desa sebagai Pilar Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045," tegas Erdiansyah.

Ia berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Karangpucung, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Lampung Selatan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ar.mcl-Is)

Share:

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa 2025, Warga Laporkan Pemdes Sidoasih ke Inspektorat Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyimpangan realisasi dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, setelah seorang warga melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.


Laporan itu diajukan oleh warga berinisial BN pada 14 Juni 2026. BN meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena diduga terdapat sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.


Menurut BN, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut satu kegiatan, melainkan mencakup hampir seluruh bidang penggunaan anggaran, mulai dari pekerjaan pembangunan fisik, belanja modal, belanja jasa, belanja barang konsumsi, hingga sejumlah kegiatan lainnya yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.


Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kegiatan pembangunan 5 unit Selasar UMKM dengan nilai anggaran sebesar Rp25 juta. BN mengaku hingga kini tidak menemukan keberadaan fisik bangunan tersebut.


"Dalam APBDes tercantum pembangunan lima unit selasar UMKM dengan anggaran Rp25 juta. Namun sampai sekarang saya tidak melihat bangunannya ada. Karena itu saya menduga anggaran kegiatan tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan perlu diaudit oleh Inspektorat," ujar BN.


BN juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas laporannya. Meski telah lebih dari satu bulan sejak laporan disampaikan, ia mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan ataupun klarifikasi dari Inspektorat Lampung Selatan.


"Saya berharap Inspektorat segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Selain dugaan penyimpangan anggaran, BN juga menilai transparansi pengelolaan keuangan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ibrahim masih rendah. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik rangkap jabatan aparatur desa serta pengalihan insentif yang dinilai belum memiliki penjelasan yang memadai.


Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ikhwan, belum memberikan keterangan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara Kepala Desa Sidoasih, M. Ibrahim, juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. (Tim)

Share:

Pelaku Curas Buron 10 Hari di Lampung Selatan Dibekuk


LAMPUNG SELATAN - Kejelian jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan membuahkan hasil. Satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama 10 hari akhirnya berhasil diringkus. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya.

Pelaku berinisial H (28) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

"Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujar AKP Sulyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rapi dan terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap rumah dan merusak plafon untuk masuk ke dalam.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak sejumlah lemari di dalam rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin emas seberat 5 gram.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp124 juta.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban," jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Tidak hanya itu, pengembangan penyidikan membawa polisi mengungkap dua perkara curanmor lain yang diduga dilakukan pelaku. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Share:

Jelang Penilaian Ombudsman 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik di Empat Perangkat Daerah


LAMSEL, Kalianda - Menjelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan kesiapan perangkat daerah guna menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan itu diikuti RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan. Pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan difokuskan untuk memotret kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mengidentifikasi potensi maladministrasi, mendorong penyempurnaan sistem pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dodik, pendampingan dilakukan untuk menyampaikan berbagai perkembangan terbaru terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang perlu dipahami dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

Ia berharap, melalui komitmen bersama seluruh perangkat daerah, Kabupaten Lampung Selatan mampu meraih hasil terbaik pada penilaian tahun ini.

"Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal," ujar Dodik.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya pada aspek pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edy, penilaian dari Ombudsman tidak semata-mata dipandang sebagai target administratif, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar, regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Edy.

Edy juga menegaskan pentingnya komitmen kolektif dari seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Pasalnya, hasil akhir yang diperoleh merupakan akumulasi dari capaian masing-masing perangkat daerah.

"Kita harus sama-sama berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik," tegasnya.

Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menjadikan proses tersebut sebagai momentum untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Nsy-Is)

Share:

Agnatius Syahrizal Jabat Kadis DPUPR Lampung Selatan Tuai Protes


LAMPUNG SELATAN – Sorotan tajam meluas ke kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan terhadap proses pengangkatan pejabat strategis.

Pasalnya, Agnatius Syahrizal, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) definitif di Lamsel, diketahui memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mesuji—namun fakta ini seolah diabaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan fakta yang sempat viral di publik, saat masih bertugas di Mesuji, Agnatius Syahrizal tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang memicu keributan luas. Peristiwa bermula ketika istri sah yang bernama FM beserta anak-anaknya melabrak kediaman HS yang diduga sebagai wanita simpanan di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Keributan tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan penganiayaan yang dialami putrinya saat peristiwa itu.

Jelas Melanggar Aturan PNS, Terancam Sanksi Paling Berat

Praktisi kebijakan publik Isha Haruma menegaskan, perilaku yang diduga dilakukan pejabat tersebut tegas melanggar kode etik kedinasan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat profesi, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja—termasuk urusan rumah tangga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri, menjelaskan rujukan pasalnya: “Pasal 14 PP 45/1990 secara tegas melarang PNS hidup bersama atau melakukan hubungan selayaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan ini berlaku untuk perselingkuhan maupun nikah siri.”

Pelanggaran ketentuan tersebut menjerat pada sanksi berat. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP 45/1990 serta diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ancaman hukuman disiplin berat meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan struktural, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Analis SDM Aparatur, Ayatullah, menambahkan: “Perselingkuhan termasuk pelanggaran disiplin kategori berat. Jika terbukti benar, seharusnya pejabat tersebut sudah tidak layak menduduki jabatan publik, apalagi jabatan kunci dengan tanggung jawab besar seperti Kadis PUPR.”

Kabar pengangkatan yang keliru ini ditambah sikap bungkam kedua pihak justru memicu kemarahan warga semakin meluap. Masyarakat menilai sikap menghindar dan tak mau bicara adalah bukti kesombongan dan seolah-olah mereka tak perlu mempertanggungjawabkan diri kepada rakyat.

“Sangat memalukan! Kenapa kalau ditanya harus lari dan bungkam? Kalau merasa bersih dan prosesnya benar, tunjukkan buktinya, jawab pertanyaan kami. Ini malah menghindar seolah kami rakyat tidak berhak tahu,” tegas Jul, warga Kalianda.

Warga lain menambahkan kekecewaannya: “Bupati Egi diam saja, Kadis barunya juga tak mau angkat bicara. Apa yang mereka tutupi? Kalau benar tidak ada apa-apa, harusnya berani menjelaskan secara terbuka. Sikap diam ini justru makin menguatkan dugaan kami bahwa ada yang disembunyikan,” ujar Mul.

Perwakilan tokoh masyarakat juga menyoroti hal ini: “Pejabat publik itu milik rakyat, berhak dimintai pertanggungjawaban. Menghindar dari konfirmasi adalah pelanggaran transparansi. Kami tidak butuh pemimpin yang tak berani menatap mata rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Warga Kecamatan Palas pun menyuarakan hal senada: “Uang rakyat yang miliaran dikelola di PUPR, masa pemimpinnya saja tak berani bicara jujur soal rekam jejak masa lalu? Diamnya mereka ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kami semua.”

Ironisnya, meski kasus itu sudah terbuka dan Gamapela sempat mendesak Pj. Bupati Mesuji saat itu memproses sanksi, Agnatius Syahrizal justru kini berdomisili di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan dilantik menjabat sebagai Kadis DPUPR Kabupaten Lampung Selatan secara definitif.

Pihak pengamat kebijakan menilai Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, diduga tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap rekam jejak pejabat tersebut sebelum menetapkannya di jabatan strategis. Padahal fakta dugaan pelanggaran etika dan laporan hukum sebelumnya sudah diketahui publik.

Muncul dugaan proses pengangkatan ini berjalan berkat dukungan pihak tertentu, termasuk isu adanya “bekingan” yang diduga berasal dari lingkungan Pemkab, serta rekomendasi yang dipaksakan—sehingga penilaian kelayakan pejabat menjadi tidak objektif.

Hingga berita ini diturunkan, upaya meminta keterangan kepada Agnatius Syahrizal maupun Bupati Lampung Selatan terkait alasan pengangkatan dan prosedur pengecekan rekam jejak belum mendapat tanggapan.. (Tim)

Share:

Kantor Pertanahan Lampung Selatan MCU Seluruh Pegawai


LAMPUNG SELATAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Medical Check-Up (MCU) bagi seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen menjaga kesehatan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini menjadi langkah preventif untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan sejak dini sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan terpercaya.

Pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa kesehatan pegawai merupakan investasi jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi.

"Melalui Medical Check-Up ini kami ingin memastikan seluruh pegawai berada dalam kondisi sehat. Dengan begitu, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, melayani, profesional, dan terpercaya," ujar perwakilan dari pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Agar hasil pemeriksaan akurat, seluruh peserta diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, di antaranya hadir sesuai jadwal, membawa kartu identitas, serta menjalani puasa selama 10 hingga 12 jam sebelum pemeriksaan. Selama masa puasa, peserta hanya diperbolehkan mengonsumsi air putih.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang berhalangan hadir karena tugas kedinasan untuk mengikuti pemeriksaan susulan di Klinik Kimia Farma Cabang Lampung. Langkah ini dilakukan agar seluruh pegawai tetap memperoleh hak yang sama dalam pemeriksaan kesehatan.

Melalui pelaksanaan Medical Check-Up secara berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berharap mampu menjaga produktivitas pegawai sekaligus memperkuat budaya kerja yang sehat, efektif, dan responsif.

Dengan kondisi kesehatan pegawai yang terjaga, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan semakin optimal serta sejalan dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya. (Red)

Share:

Dukung GAMAS, Ayah Antar Anak Hari Pertama Sekolah Di Paud Ceria, Kecamatan Rajabasa


Lampung Selatan,- Suasana hari pertama masuk sekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kelompok Bermain Ceria, Jalan Pesisir Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa terasa berbeda dan penuh kehangatan, Senin (13/7/2026) pagi. 


Di antara kerumunan para orang tua, tampak kehadiran para ayah yang meluangkan waktu khusus untuk mengantarkan buah hati mereka memulai lembaran baru di bangku sekolah dari tingkat Paud, TK, SD, SMP, SMA.


​Gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah ini dinilai menjadi momen penting untuk memberikan dukungan moral dan emosional langsung kepada anak.


​Salah satu orang tua murid, Dendi Hidayat, sengaja menyempatkan diri datang ke Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kelompok Bermain Ceria, Desa Kunjir untuk mengantarkan buah hatinya, Dadzrie Ramadhan Al Hidayat, yang kini resmi menjadi siswa Paud.


Sebelum bertolak menuju tempat kerjanya di kalianda, Dendi memprioritaskan untuk mendampingi sang anak terlebih dahulu.


​Menurut Dendi, kehadiran seorang ayah di hari pertama sekolah memiliki nilai plus tersendiri bagi perkembangan psikologis anak, terutama dalam membangun keberanian di lingkungan yang baru.


​"Sebagai ayah, kan memang kita jarang ya untuk mengantar. Lebih sering kan ibunya yang mengantarkan,” kata Dendi. 


“Jadi, (tujuannya) membangun kepercayaan diri untuk anak kita sih," sambungnya. 


​Dendi menambahkan bahwa lingkungan sekolah yang baru dengan interaksi orang-orang baru seringkali membuat anak merasa cemas. 


Dengan hadirnya ayah di samping mereka, anak-anak diharapkan bisa merasa lebih nyaman dan tidak ketakutan.


​"Nilai plusnya mungkin mereka lebih nyaman, jadi tidak takut lagi nanti di sekolahnya karena banyak orang yang baru dan lingkungan baru. Mereka juga bisa lebih PD (percaya diri)," tambahnya.


​Dendi mengaku tidak menemukan kesulitan berarti dalam mempersiapkan hari pertama sekolah ini karena sudah memiliki pengalaman dari anak pertamanya. 


Sebagai orang tua, ia menaruh harapan besar agar lewat program dan momentum seperti ini, Jehan dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, percaya diri, dan memiliki masa depan pendidikan yang lebih baik. (Red)

Share:

Sekda Lampung Selatan: Lomba Desa HELAU Bukan Soal Dokumen


LAMSEL, Kalianda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Lomba Desa HELAU Tahun 2026 tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan dokumen administrasi.

Lebih dari itu, lomba tersebut harus menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul) sebagai budaya yang tumbuh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Supriyanto saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Mingguan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam arahannya, Supriyanto meminta seluruh camat agar terus mengawal implementasi nilai-nilai HELAU di wilayah masing-masing, meskipun tahapan pengisian dokumen lomba telah selesai.

Menurutnya, keberhasilan Lomba Desa HELAU tidak diukur dari kelengkapan administrasi semata, tetapi dari sejauh mana semangat HELAU mampu membentuk perilaku dan kebiasaan positif di tengah masyarakat.

"Saya tidak bosan-bosan mengingatkan bahwa selesainya pengisian dokumen bukan berarti tahapan Lomba Desa HELAU juga selesai. Yang lebih penting adalah memastikan semangat dan nilai-nilai HELAU benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Supriyanto.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Supriyanto juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan agar terus menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai konten kreatif di media sosial.

Ia meminta konten yang diproduksi berupa video-video pendek yang sederhana, menarik, dan mudah dipahami masyarakat, dengan mengangkat contoh perilaku positif maupun kebiasaan yang masih perlu diperbaiki.

“Seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan lingkungan, serta berbagai bentuk edukasi yang mendukung terwujudnya budaya HELAU,” kata Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, melaporkan bahwa pelaksanaan Lomba Desa HELAU Tahun 2026 secara resmi telah ditutup pada 7 Juli 2026 dengan tingkat partisipasi mencapai 100 persen dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lampung Selatan.

Erdiyansyah menyampaikan, tingkat keterisian seluruh indikator penilaian yang terdiri atas 55 bobot mencapai sekitar 94 persen. Adapun proses pengiriman (submit) dokumen telah mencapai 99 persen. Hanya satu desa, yakni Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, yang belum dapat menyelesaikan proses pengiriman dokumen akibat kendala teknis.

"Pada bulan Juli ini, panitia akan memasuki tahapan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung yang telah diunggah peserta. Dari hasil verifikasi tersebut akan dipilih 40 desa terbaik, kemudian diseleksi kembali menjadi 10 besar," jelas Erdiyansyah.

Selanjutnya, pada awal Agustus 2026, tim penilai akan melaksanakan verifikasi lapangan untuk menentukan lima desa terbaik atau best of the best. Kelima desa tersebut kemudian mengikuti tahapan pemaparan di tingkat kabupaten yang akan dinilai oleh tim akademisi bersama tim penilai terkait guna menentukan pemenang Lomba Desa HELAU Tahun 2026.

Melalui pelaksanaan Lomba Desa HELAU, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap semangat Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul tidak berhenti sebagai indikator penilaian, melainkan menjadi budaya bersama yang mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang semakin maju, tertib, bersih, aman, dan berdaya saing. (Is-lmhr)

Share:

Diam-diam Pemkab Lampung Selatan Ajukan Pinjam Rp100 M pada PT SMI


LAMPUNG SELATAN – Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah kabupaten Lampung Selatan yang di nahkodai oleh Radityo Egi Pratama telah mengambil kebijakan yang menambah beban masyarakat dengan cara berhutang dengan PT Sarana Multi Infastruktur (SMI) sebesar Rp 100 miliar.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sumber anggaran yang tertera dalam floting Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PUPR Lamsel di bidang Bina Marga dengan jumlah sebesar Rp 100 miliar.

Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut diduga tidak memenuhi syarat Administrartif dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk diundangkan menjadi peraturan daerah Ini dibuktikan dengan adanya pengakuan  beberapa anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai pengajuan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp100 miliar dalam rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2026.

Selain itu salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan ketidaksetujuannya dan tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman Rp 100 miliar Ke PT SMI.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengatakan pinjaman sebesar Rp100 miliar kepada PT SMI tidak pernah dibahas dalam rapat Paripurna.
“Kami gak tau apa-apa, gak pernah dibahas dalam rapat paripurna dana itu untuk apa, tau-taunya udah jadi ruas jalan, kamikan seharusnya di ajak dalam pembahasan apa saja kegunaan pinjaman Rp100 M itu,” keluhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh beberapa fraksi bahwa tidak adanya pembahasan, tiba-tiba DPRD sudah menyetujui rencana pinjaman itu melalui tandatangan persetujuan unsur Ketua dan unsur pimpinan lainnya.

Disisi lain, Wakil 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Merik Havid, mengatakan bahwa sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna delapan bulan yang lalu, hanya saja yang hadir tidak banyak sekitar 17 orang anggota DPRD, dan pihaknya menyatakan tidak setuju dengan pinjaman tersebut dan ia pun tidak menandatangi surat pengajuan itu.

“Kalau ada anggota DPRD yang tidak tahu tentang Pinjaman ini, ya kenapa gak tanya dengan ketua Fraksi masing-masing,” ujarnya.

Diketahui bahwa ada 5 fraksi menyatakan ketidaktahuannya mengenai pinjaman kepada PT. SMI. (Tim)

Share:

Realisasi Pendapatan Pajak BPPRD Lampung Selatan Capai Target


LAMPUNG SELATAN - Realisasi pendapatan pajak daerah oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II secara historis menunjukkan kinerja positif yang mencapai target. Penerimaan ini ditopang kuat oleh sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta opsen pajak kendaraan, Selasa (14/07/2026).

Untuk terus mengoptimalkan pencapaian target pendapatan hingga jatuh tempo yang ditetapkan pada pertengahan tahun, BPPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil beberapa langkah strategis:

*Pemberian Reward: Memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan, 5 kelurahan/desa, dan 3 UPTD Pelayanan Pajak dengan capaian PBB-P2 terbaik berdasarkan realisasi SPPT dan nilai ketetapan pajak.

*Gerakan ASN Pelopor Pajak: Mewajibkan seluruh ASN yang berdomisili dan memiliki objek pajak di wilayah Lampung Selatan untuk melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo sebagai teladan bagi masyarakat.

*Keringanan Pajak Kendaraan: Bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) menerapkan program pembebasan denda keterlambatan dan pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 31 Agustus.

*Digitalisasi Layanan: Mendorong kemudahan pembayaran melalui sistem online dan pemanfaatan aplikasi seperti Cek Pajak Lampung Selatan untuk transparansi data wajib pajak.

Hingga saat ini BPPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II dengan target 40 persen hingga saat ini yang sudah masuk di kas kabupaten Lampung Selatan hingga oper Terget dari 40 persen,

Pencapaian secara akumulatif dari pajak dan retribusi 53.55 persen pertanggal 7 juli 2026.
Tak hanya pajak dan retribusi, pemerintah kabupaten Lampung Selatan mendapat opsen pajak, langsung dari pembayaran pajak kendaraan yang ada di Lampung Selatan.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tarifnya ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak terutang.

Sementara Keringanan Pajak Kendaraan: Bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) dengan sistem Pelaksanaan opsen pajak di Lampung Selatan.

Pada tahun 2026 dinilai sangat positif karena mempercepat distribusi bagi hasil dari provinsi ke daerah.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan telah berkontribusi besar dalam menopang anggaran infrastruktur jalan kabupaten, dimana Lampung Selatan menerima porsi alokasi dana yang signifikan.

Selain itu, skema opsen pada tahun 2026 juga diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) yang berjalan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Warga memberikan pendapat yang mendukung karena insentif ini secara langsung meringankan beban finansial mereka, termasuk:

Opsen pajak di Lampung Selatan bertujuan untuk menggantikan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini mempercepat penyaluran pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung ke kas daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten dapat segera menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara lebih mandiri.

Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan target pencapaian di 2026,

” Target di tahun 2026 sendiri meningkat dari tahun 2025, target 2025 sebesar Rp. 250 Milyar sedangkan target di 2026 sebesar Rp. 262.Milyar adapun meningkatkan sebesar Rp. 12 Milyar,” ucap Iwan di ruang kerjanya (AKO/Is)

Share:

DPRD Pesisir Barat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Peraturan Dan Pelaksana APBD

 


PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Senin (13/07/2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, juga tenaga ahli fraksi DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Dedi Irawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, kritik, saran, serta masukan konstruktif yang telah disampaikan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pemerintah menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa peningkatan PAD akan terus menjadi fokus melalui penyusunan target yang lebih realistis, penggalian potensi pendapatan baru, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan investasi di sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan ekonomi kreatif.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus memberikan kemudahan investasi dengan tetap menjunjung tinggi norma, budaya, dan kearifan lokal. Pemerintah juga memastikan setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan air bersih, pengelolaan aset daerah, serta pengembangan sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan, dan penyempurnaan agar seluruh program pembangunan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi PPP, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa upaya peningkatan PAD di sektor pariwisata terus dilakukan. Salah satunya melalui rencana pembangunan sistem gerbang otomatis (automatic gate) di kawasan wisata Labuhan Jukung guna meminimalkan potensi kebocoran retribusi daerah. Selain itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan juga akan terus diperketat melalui sistem verifikasi yang lebih baik dan pengawasan secara berkelanjutan.

Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PKB, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa pengembangan sektor pariwisata, peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga peningkatan investasi akan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Pemerintah juga memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa optimalisasi PAD akan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Selain itu, pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis, termasuk peningkatan. (Mayasir)

Share:

Obat Nyamuk Diduga Pemicu Kebakaran, Pasutri Lansia di Balinuraga Tewas Terpanggang


LAMPUNG SELATAN – Peristiwa kebakaran yang mengundang duka terjadi di Dusun I Sumber Sari, Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (12/7/2026) malam. Sepasang suami istri lanjut usia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berpelukan setelah rumah yang mereka tempati hangus dilalap api.

Korban diketahui bernama Wajran (86) dan istrinya Apong (74). Keduanya diduga tidak sempat menyelamatkan diri ketika api dengan cepat membesar dan menguasai seluruh bangunan sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, mengatakan petugas menerima laporan kebakaran pada pukul 23.38 WIB. Lima menit kemudian, tim dari Posko Sidomulyo langsung diberangkatkan menuju lokasi dengan satu unit mobil pemadam dan mendapat bantuan satu armada dari Posko Kalianda.

"Saat petugas tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan. Dua penghuni rumah ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dalam kondisi berpelukan. Lokasi rumah yang cukup jauh dari permukiman warga membuat kebakaran baru diketahui setelah api membesar," kata Rully.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku selama hampir dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan dan proses pendinginan selesai pada pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, kebakaran diduga dipicu oleh obat nyamuk yang kemudian memantik api hingga membakar seluruh bangunan rumah. Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

"Informasi awal yang kami peroleh mengarah pada dugaan kebakaran dipicu oleh obat nyamuk. Meski demikian, penyebab pastinya tetap menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," tambah Rully.

Akibat peristiwa tersebut, rumah milik korban mengalami kerusakan berat dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sementara itu, jenazah kedua korban dievakuasi ke rumah anaknya yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan rumah, terutama saat menggunakan sumber api atau benda yang berpotensi memicu kebakaran ketika beristirahat pada malam hari. (Red)

Share:

Begawi Festival 2026 Angkat Pesona Lampung Selatan, BEM Unila Satukan Budaya, Lingkungan, dan Pariwisata


KETIBUNG - Begawi Festival 2026 sukses menjadi panggung kolaborasi generasi muda dalam mengangkat potensi budaya, lingkungan, dan pariwisata Kabupaten Lampung Selatan. Festival yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) di Radin Inten Beach (eks Pantai Pasir Putih), Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, itu mengusung tema “Akselerasi Generasi Muda dalam Harmonisasi dan Kreativitas terhadap Kelestarian Lingkungan di Bumi Siger Lampung”.

Melibatkan ratusan mahasiswa, pelajar, dan relawan dari berbagai daerah, Begawi Festival 2026 tidak hanya menjadi bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ruang promosi potensi daerah kepada khalayak yang lebih luas.

Beragam kegiatan lingkungan dan atraksi budaya turut memeriahkan festival. Kekayaan adat Lampung, baik Sai Batin maupun Pepadun, ditampilkan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya sekaligus memperkenalkannya kepada generasi muda. Begawi Festival 2026 turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, tokoh adat, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya Lampung sebagai fondasi dalam membangun karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan zaman.

Menurutnya, kemajuan daerah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga identitas dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kemajuan harus berjalan beriringan dengan pelestarian identitas daerah melalui penguatan falsafah hidup masyarakat Lampung, khususnya nilai-nilai Piil Pesenggiri, agar generasi muda tidak kehilangan jati dirinya,” kata Gubernur Mirza.

Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk terus menjaga persatuan melalui pelestarian adat dan budaya.

Ia menegaskan, kekayaan adat dan budaya harus menjadi kekuatan yang mempersatukan masyarakat sekaligus diwariskan kepada generasi mendatang.

“Tokoh-tokoh adat adalah pemersatu. Kekayaan adat dan budaya jangan sampai menjadi sumber perpecahan, tetapi harus menjadi kekuatan untuk mempersatukan masyarakat. Saya ingin masyarakat Lampung hidup setara, sejahtera, dan berkeadilan,” ujar Zulhas.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan juga menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan sektor pariwisata dan penguatan ekonomi masyarakat melalui berbagai program pemerintah, termasuk pengembangan kawasan wisata dan koperasi desa.

Melalui penyelenggaraan Begawi Festival 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelestarian budaya, pengembangan kreativitas generasi muda, serta peningkatan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kolaborasi antara pemerintah, mahasiswa, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus memperluas promosi potensi wisata dan budaya Lampung Selatan.

Begawi Festival 2026 pun menjadi bukti bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam merawat warisan budaya, menjaga lingkungan, dan memperkenalkan pesona daerah kepada masyarakat yang lebih luas. (red)

Share:

Pembacokan Tukang Ojek Dibekuk Saat Akan Melarikan Diri Ke Sumsel


LAMPUNG SELATAN - Pelarian pelaku pembacokan brutal yang menggegerkan warga Jati Agung dan viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah tiga hari diburu aparat kepolisian, pelaku berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif selama tiga hari yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian lintas wilayah.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan," ujar AKP Stefanus.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, menjadi sasaran amukan pelaku yang membacoknya menggunakan sebilah golok. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi di Lampung Selatan hingga Lampung Utara, bahkan beberapa kali mendatangi rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Pelarian A.A. akhirnya terhenti di wilayah Kayu Agung. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Stefanus.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu yang salah sasaran.

Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek.

Dilanda emosi dan cemburu buta, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya secara berulang menggunakan sebilah golok.

"Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek," jelas IPDA Muhammad Yani.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak mampu mengendalikan rasa cembur.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, A.A. dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Rls)

Share:

SMSI Lantik Pokja News Room Jaga Desa di mulai dari Provinsi Bali


DENPASAR - Komitmen SMSI dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama strategis dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), tidak main - main.

Hanya sepekan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan ABPEDNAS di Jakarta Theater SMSI langsung merealisasikan program tersebut dengan melantik Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).

Langkah cepat tersebut menjadi bukti keseriusan SMSI dalam mendukung Program Jaga Desa melalui penguatan peran media siber sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan nasional.

Sebelumnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama SMSI dan ABPEDNAS pada 3 Juli 2026 di Jakarta Theater disaksikan langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Hashim Djojohadikusumo yang juga Ketua Dewan Pembina Srikandi Jaga Desa,  Reda Mantovani, Jamintel yang juga Ketua Dewas ABPEDNAS dan merangkap Ketua Dewan Pembina News Room Jaga Desa, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

Pelantikan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri Agus Syabaruddin, serta Wakil Ketua Umum Bidang Kajian Strategis Yono Hartono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Tabanan, para Ketua SMSI kabupaten/kota se-Provinsi Bali, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal pembangunan desa melalui penyebaran informasi yang akurat, edukatif, dan konstruktif.

"Kerja sama SMSI dengan ABPEDNAS bukan sekadar seremonial. Hari ini kami membuktikan bahwa setiap kesepakatan harus segera diwujudkan dalam aksi nyata. Pokja News Room Jaga Desa dibentuk agar media ikut berpartisipasi menjaga, mengawal, dan mendorong kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, keberadaan Pokja News Room Jaga Desa diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara media, pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung berbagai program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia juga menginstruksikan agar kepengurusan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali segera diperluas hingga ke seluruh kabupaten dan kota.

"Saya meminta kepada pengurus Provinsi Bali agar segera membentuk dan melantik Pokja News Room Jaga Desa di seluruh kabupaten dan kota. Selanjutnya, di tingkat kabupaten dan kota agar ditunjuk koordinator Pokja di setiap kecamatan yang melibatkan perwakilan desa maupun kelurahan, sehingga jaringan informasi pembangunan desa dapat berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput," tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa seluruh jajaran Pokja News Room Jaga Desa juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung agenda strategis nasional, khususnya Program Ketahanan Pangan yang menjadi prioritas pemerintah.

"Pokja News Room Jaga Desa tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga harus ikut serta menjadi bagian dari gerakan nasional dalam menyukseskan Program Ketahanan Pangan Indonesia. Media harus hadir sebagai mitra pembangunan yang memberikan edukasi, mengawal pelaksanaan program, sekaligus menginformasikan berbagai keberhasilan desa kepada masyarakat," katanya.

Melalui pembentukan Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Bali, SMSI berharap sinergi antara insan pers, pemerintah, dan masyarakat desa semakin kuat dalam menciptakan desa yang mandiri, maju, transparan, serta mampu menjadi fondasi utama pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Share:

Anggota DPRD Lampung Selatan Gagas Potong Rambut Gratis di Kantor NasDem


LAMPUNG SELATAN - Suhadirin, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi NasDem, menggagas kegiatan aksi bakti sosial, layanan cukur rambut gratis di halaman Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Selatan. Berlokasi di jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, tepatnya di depan pemakaman Tionghoa. Jumat (10/7/2026).

Terlihat, sejak pukul 08.00 WIB, di halaman kantor DPD NasDem itu ramai dipenuhi Oleh warga baik dari anak-anak maupun orang dewasa yang mengantri ingin mendapatkan layanan cukur rambut gratis.

Namun, sebagian besar yang mengantri adalah merupakan anak-anak dan remaja dikarenakan mereka bersiap akan kembali masuk sekolah setelah menikmati libur panjang. Agar pelayanan berjalan maksimal, panitia menghadirkan lima pemangkas rambut profesional.

Selama kurang lebih dari tiga jam, hingga pukul 11.00 WIB, kursi-kursi pangkas tak pernah sepi. Satu per satu warga keluar dan masuk dengan wajah sumringah dan penampilan yang lebih rapi serta segar.

Penggagas kegiatan, Suhadirin mengatakan, aksi sosial tersebut sengaja dilaksanakan pada hari Jumat karena bertepatan dengan dua momentum penting, selain anak-anak yang sebentar lagi masuk sekolah, di sisi lain bagi masyarakat umum yang akan menunaikan ibadah solat jumat.

Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan para pelajar akan kembali memulai aktivitas belajar setelah libur panjang. Dengan rambut yang rapi, diharapkan mereka semakin percaya diri dan bersemangat menyambut tahun ajaran baru.

"Selain itu bagi masyarakat umum, khususnya kaum pria yang hendak menunaikan salat Jumat. Merapikan rambut sebelum beribadah merupakan salah satu bentuk menjaga kebersihan dan kerapian yang dianjurkan. " Ujarnya.

"Semoga melalui kegiatan sederhana namun bermanfaat ini, DPD Partai NasDem Lampung Selatan berharap dapat terus bisa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui kegiatan politik, tetapi juga lewat aksi sosial yang memberikan manfaat nyata dan membantu meringankan beban warga. "Tukas Suhadirin.

Program sosial tersebut pun disambut hangat masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru, layanan cukur rambut gratis dinilai mampu membantu mengurangi pengeluaran keluarga. Bagi sebagian orang tua, biaya yang biasanya dialokasikan untuk potong rambut dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya.(Red)

Share:

Peletakan Batu Pertama Yayasan Ponpes Fawwaz oleh Sekda Pesisir Barat


PESISIR Barat.-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong penguatan pendidikan agama dan karakter generasi muda. Komitmen itu ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., pada kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Yayasan Pondok Pesantren Fawwaz di Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara, Senin (25/05/2026).

Dalam sambutannya, Sekda Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. menyampaikan apresiasi kepada pengurus yayasan, tokoh agama, dan masyarakat yang berinisiatif mendirikan Pondok Pesantren Fawwaz. Ia menyebut pesantren memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi untuk daerah.

“Peletakan batu pertama ini merupakan langkah awal yang baik. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendukung penuh pembangunan sarana pendidikan agama. Kami berharap Pondok Pesantren Fawwaz dapat menjadi pusat pembinaan santri, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang melahirkan generasi berdaya saing di Bumi Para Sai Batin dan Ulama,” ujar Sekda.

Sekda juga menegaskan Pemkab Pesisir Barat akan terus bersinergi dengan lembaga pendidikan agama dan masyarakat. Dukungan akan diberikan sesuai kewenangan agar pembangunan pesantren berjalan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Fawwaz Dr. Hj. Malwani Satar, M.Pd.I., Kepala Dinas Pendidikan Marnentinus, S.IP., Kepala Dinas Sosial Irhamudin, S.K.M., S.H., M.M., Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Hamidi, S.Si., M.Ak., Camat Pesisir Utara, Plt. Camat Lemong, Peratin Pekon Kota Karang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Pekon Kota Karang.

Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Fawwaz, Dr. Hj. Malwani Satar, M.Pd.I. dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Ia berharap pembangunan pesantren ini menjadi amal jariyah dan mampu mencetak santri yang berprestasi serta bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan berdirinya Yayasan Pondok Pesantren Fawwaz, diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan agama, menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Ahlussunnah wal Jamaah, serta menjadi pusat pembinaan generasi muda yang mandiri, berakhlakul karimah, dan cinta tanah air di Kecamatan Pesisir Utara.(yasir).

Share:

Kecewa, Bupati Lampung Selatan Tinggalkan Rapat Paripurna DPRD


LAMPUNG SELATAN – Keputusan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, meninggalkan Gedung DPRD sebelum rapat paripurna digelar masih menyisakan tanda tanya. Langkah tersebut berujung pada penundaan dua agenda penting yang berkaitan langsung dengan jalannya pemerintahan daerah.

Semula, DPRD Lampung Selatan menjadwalkan dua rapat paripurna pada Rabu (8/7/2026), yakni Pengesahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kedua agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Namun, rapat tak kunjung dimulai sesuai jadwal. Berdasarkan agenda bulanan DPRD, paripurna dijadwalkan berlangsung Rabu 8Juli 2026, pukul 13.00 WIB molor hingga lebih satu jam.

Bupati Radityo Egi Pratama diketahui tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 14.07 WIB. tanpa penyambutan anggota dewan. Sesaat setelah memasuki ruang sidang dan belum melihat unsur pimpinan DPRD berada di tempat, Bupati memilih keluar dari ruang paripurna dan meninggalkan gedung dewan. Tak lama kemudian, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar serta Sekretaris Daerah Supriyanto juga meninggalkan lokasi.

Keputusan tersebut memicu berbagai spekulasi. Sejumlah pihak menduga Bupati memilih pergi sebagai bentuk kekecewaan terhadap molornya jadwal rapat, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Setelah Bupati meninggalkan lokasi, aktivitas di lingkungan DPRD terlihat semakin dinamis. Para anggota dewan, khususnya unsur pimpinan tampak sibuk dan saling  berkoordinasi. Sementara berbagai spekulasi berkembang mengenai penyebab orang nomor satu di Lampung Selatan tersebut "hengkang" sebelum paripurna di gelar.

Hingga pukul 15.23 WIB, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, akhirnya mengumumkan bahwa dua rapat paripurna ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, DPRD menjadwalkan ulang pelaksanaan paripurna pada Kamis (9/7/2026). Agenda tersebut akhirnya terlaksana dengan lancar dan dihadiri langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama.

Usai rapat, sejumlah awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati terkait alasan meninggalkan Gedung DPRD sehari sebelumnya. Pertanyaan itu dinilai penting karena keputusan tersebut berdampak pada tertundanya pembahasan dua agenda strategis daerah.

Namun, saat keluar dari ruang paripurna Bupati tampak terburu-buru menuju mobil dinasnya dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli juga belum memberikan penjelasan mengenai penyebab tertundanya rapat maupun tanggapannya atas keputusan Bupati meninggalkan lokasi.

Melalui pesan singkat, Erma menyampaikan dirinya belum dapat memberikan komentar karena sedang menerima kabar duka dari keluarganya.

"Maaf mas bentar ya, saya belum fokus. Yang meninggal ini bibi kandung saya," tulis Erma.

Di sisi lain, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Selatan, Zul Kennedy, menilai langkah Bupati meninggalkan lokasi dapat dipahami. Menurutnya, dalam forum tersebut Bupati merupakan tamu undangan sehingga wajar apabila merasa keberatan ketika agenda yang telah dijadwalkan tidak kunjung dimulai.

"Bila saya berada di posisi Bupati, saya kemungkinan juga akan mengambil sikap yang sama sebagai bentuk protes terhadap ketidakdisiplinan waktu," ujarnya.

Meski demikian, Kennedy menilai insiden tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Lampung Selatan agar pelaksanaan agenda-agenda penting pemerintahan berlangsung lebih tertib dan tidak kembali menimbulkan polemik di ruang publik.(is)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts