Portal Berita Online

Kejari Eksekusi Supriyati Ke Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Dalam momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan publik pada akhirnya di hari Kamis 5 Febuari 2026, Kejaksaan negeri Kalianda kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), jebloskan Supriyati, Ke Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan.


Dalam Surat pers


Dengan nomor: PR-13/L8.11/Dti.2/02/2026.


Penahanan Tersangka perkara pemalsuan ijazah Anggota DPRD kabupaten Lamsel oleh kejaksaan negeri Lampung Selatan.


Pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026, sekitar pukul 11:00,wib bertempat di kantor kejaksaan negeri Lampung Selatan, telah dilaksanakan putusan mahkamah agung tanggal 03 Desember 2025, nomor : 11567K/vid.Sus 2025 dengan Amar putusan menyatakan Supriyati bin M.Sa’i terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.


” dengan sengaja Tampa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagai yang dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan Ayat (3) yang terbukti palsu”.


Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.


Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Lampung Selatan tanggal 26 Januari 2026 , dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah Anggota DPRD kabupaten Lamsel atas nama terpidana Supriyati bin Sa’i telah dilaksanakan Eksekusi putusan pengadilan berupa pelaksanaan pidana penjara di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kalianda Lampung Selatan.


Untuk menjalani tahanan/pidana penjara/kurungan selama (1) satu tahun dan denda Rp 100.000.000.(seratus juta rupiah) sub 4 (empat) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya.


Kalianda,05 Februari 2026.

An. kepala kejaksaan negeri Lampung Selatan. ditandatangani Kepala seksi intelijen Volanda Aziz Saleh, SH, SE, MH.


Media ini pun menghubungi via telepon Whatsapp-nya kalapas kelas IIA Kalianda Lampung Selatan untuk memastikan bahwa Supriyati, telah di eksekusi penjara.



Beni Nurrahman, Kalapas Kelas IIA Kalianda, membenarkan bahwasanya (Mereka) telah menerima Supriyati bin Sa’i, untuk dilakukan Eksekusi putusan pengadilan berupa pelaksanaan pidana penjara di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kalianda Lampung Selatan.

“Iya benar’ tadi Supriyati telah dipenjara di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kalianda” ucapnya dengan singkat mengakhiri sambungan telpon. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts