LAMPUNG SELATAN - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Selatan, Edy Merizon, mengimbau para guru honorer bersertifikasi yang menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak risau terkait kewajiban pengembalian dana ke kas daerah, Selasa (3/3/2026).
Hal tersebut disampaikan Edy usai pertemuan dengan pihak inspektorat pada 2 Maret 2026 bersama perwakilan K3S SD dan MKKS SMP.
“Menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Inspektorat, yang intinya bahwa pengembalian temuan gaji guru honor bersertifikasi itu ada kebijakan perubahan waktu pengembalian sebagaimana surat sebelumnya maksimal tanggal 31 Maret,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, salah satu solusi yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan cara dicicil sesuai kemampuan masing-masing guru. Sementara itu, batas waktu pengembalian akan ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kondisi guru dan regulasi yang berlaku.
Menurut Edy, langkah ini diambil agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan guru.
“Kami minta para guru tetap melaksanakan tugas seperti biasa dalam kegiatan belajar mengajar. Kepada K3S dan MKKS, kami harap dapat menyampaikan informasi ini dengan bijak kepada pihak terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi diketahui juga menerima gaji dari Dana BOS pada periode Januari–Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Lampung Selatan, penerimaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.
Guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor dari Dana BOS diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan untuk kemudian diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d) tentang penggunaan dana BOS.
Dengan adanya skema cicilan dan peninjauan ulang tenggat waktu, PGRI berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa memberatkan guru, serta tetap menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah
(Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar