Lampung Selatan –- Insiden kerusakan muatan alat berat terjadi saat proses penyeberangan kapal dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (22/01/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dua unit kendaraan towing yang mengangkut alat berat jenis excavator dilaporkan mengalami kecelakaan muatan di atas kapal KMP Zoey milik PT Pelayaran Surya Timur Line.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi Z 9901 MG dan Z 9794 NB, yang saat itu tengah mengangkut alat berat excavator untuk dikirim melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni.
Berdasarkan keterangan pengguna jasa, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan muatan alat berat yang diangkut. Namun hingga saat ini, pihak pengguna jasa mengaku kecewa terhadap penanganan klaim oleh pihak asuransi yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.
Namun, yang menjadi sorotan publik adalah klaim asuransi yang dinilai tidak sesuai dari pihak Jasaraharja Putera, sehingga memicu kekecewaan bagi pengguna jasa.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat kendaraan bermuatan alat berat berada di dek kapal KMP Zoey Diduga, kondisi pengikatan (lashing) yang kurang optimal serta faktor gelombang laut menyebabkan kendaraan bergeser dan menimbulkan benturan dengan kendaraan lain di dalam kapal.
“Mobil kami bergeser dan mengalami kerusakan dibagian kaca kiri pecah dan bodi kanan penyok. Padahal posisi kendaraan sudah berada di dalam kapal dan mengikuti prosedur,” ujar pengguna jasa kepada media.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian bodi dan komponen lainnya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Klaim Asuransi Dipersoalkan
pengguna jasa mengaku telah mengajukan klaim asuransi kepada Jasaraharja Putera. Namun, nilai ganti rugi yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami.
“Kami kecewa karena santunan atau klaim yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami. Padahal kami sebagai pengguna jasa sudah membayar tiket dan biaya penyeberangan,” ungkap pengguna jasa.
Menurut pengguna jasa, seharusnya pihak asuransi memberikan perlindungan maksimal terhadap pengguna jasa penyeberangan, terutama dalam kasus kecelakaan yang terjadi di dalam kapal.
Harapan pengguna jasa dan Masyarakat
pengguna jasa yang mengalami insiden ini berharap pihak Jasaraharja Putera, petugas kapal, serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan mekanisme klaim asuransi.
“Kami berharap ada kejelasan dan keadilan bagi pengguna jasa. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang tanpa ada perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Jasaraharja Putera maupun pengelola KMP Zoey belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dan mekanisme klaim asuransi tersebut.
Sorotan Keselamatan Penyeberangan
Insiden ini kembali menjadi perhatian publik terhadap standar keselamatan kendaraan bermuatan alat berat di kapal , termasuk sistem pengamanan muatan dan tanggung jawab pihak operator kapal serta perusahaan asuransi.
Masyarakat berharap adanya peningkatan pengawasan dan transparansi agar hak-hak pengguna jasa penyeberangan dapat terlindungi secara adil.(is)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar