Portal Berita Online

DPO Curas Ditangkap Polres Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R.B. (22) pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Tersangka, R.B. (22), diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. 


“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sukabaru. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Donal.


Kasus tersebut bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, RY (42), saat itu dalam perjalanan dari Tangerang menuju Lampung Timur. 


Di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Pelaku kemudian memepet dari sebelah kiri dan memotong tas selempang warna hijau milik korban menggunakan senjata tajam.


Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi dua unit telepon genggam, yakni Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru, kabel data, dompet berisi identitas KTP, SIM, NPWP, serta STNK sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Penengahan.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, IG, yang perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.


Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas pada jam rawan. “Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Donal. (Is) 

Share:

Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS: Simak Penjelasannya


LAMPUNG SELATAN- Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).

Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan, tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.

Dengan demikian, Dana BOS dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Jadi Temuan Pemeriksaan

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan, dalam hasil audit yang dilakukan periode Januari-Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

"Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko.

Siapa yang Wajib Mengembalikan?

Guru yang menjadi sasaran pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Kriteria Penerima Honor BOS

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:
- Berstatus Non-ASN
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Belum menerima tunjangan sertifikasi

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, karena kebijakan ini merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. (Kmf-Is)

Share:

Pemkab Pesawaran Gelar Perdana Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Way Khilau dan Way Lima


Pesawaran – Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., menghadiri Kunjungan Silaturahmi Ramadan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2026 M/1447 H yang digelar di dua lokasi, yakni Masjid Al-Zauahir, Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, serta Masjid Nurul Huda, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima Senin, (2/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda Safari Ramadhan pemerintah daerah dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat di 11 kecamatan.

Acara yang menghadirkan penceramah Ustadz Mun’im ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten, Ketua TP PKK, Ketua DWP, Ketua Dekranasda, kepala organisasi perangkat daerah, para kepala bagian, serta Camat Way Khilau dan Camat Way Lima, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran jajaran pemerintah daerah ini menjadi wujud komitmen dalam membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat di bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat. Ia mengajak untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, memperbanyak kebaikan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara camat, kepala desa, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Bupati menyampaikan bahwa sejumlah pembangunan infrastruktur jalan kini tengah digenjot guna mendongkrak roda perekonomian masyarakat.

"Mari kita berdoa semoga niat baik ini dipermudah dan kita semua selalu dalam lindungan Allah dan dijauhkan dari mara bahaya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran turut menyerahkan bantuan hibah untuk masjid sebesar Rp10 juta, bantuan ambal dan Al-Qur’an, santunan bagi anak yatim piatu, serta paket sembako untuk kaum duafa yang disalurkan melalui Baznas Pesawaran. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dengan harapan seluruh masyarakat senantiasa diberikan perlindungan dan dijauhkan dari segala mara bahaya.(klis)

Share:

Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Krui Buka Puasa Bersama


Pesisir Barat - Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB menggelar buka puasa, Senin, 2 Maret 2026.


Kegiatan buka bersama dihadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas Pelaksana serta diikuti warga binaan Rutan Kelas IIB Krui dengan jumlah 37 Orang beserta keluarga.


Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman & tertib yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung ( Yasir )

Share:

Bupati Pesisir Barat Terima Audiensi Putri Indonesia Lampung


Pesisir Barat— Bupati Pesisir Barat, Lampung, Dedi Irawan menerima audiensi Putri Indonesia Lampung, Sabtu (28/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat Rena Novasari serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marnentinus.

Audiensi tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus memohon dukungan dan doa restu dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mengemban amanah sebagai duta daerah di tingkat provinsi maupun nasional.

Bupati Dedi Irawan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian yang diraih. Ia berharap, kehadiran Putri Indonesia Lampung dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Pesisir Barat untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama daerah.

“Kami Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendukung penuh setiap putra-putri terbaik daerah yang berprestasi. Semoga dapat membawa nama baik Lampung dan menjadi teladan bagi generasi muda,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mempromosikan potensi daerah, baik di sektor pariwisata, budaya, maupun ekonomi kreatif, sehingga sinergi antara pemerintah dan duta daerah dapat semakin memperkuat promosi serta pembangunan Pesisir Barat.(mayasir)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts