LAMPUNG SELATAN,– Kinerja aparat penegak hukum (APH) kembali dipertanyakan oleh Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, bersama Timnya Hermizi, Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12. Terkait kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur belum membuahkan Hasil. Pada minggu 7 Desember 2025.
Padahal kasus ini sudah dilaporan polisi nomor : LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Tanggal 29 April 2025.
Ketua LBH Pandawa 12 menceritakan kepada media bawa dalam proses hukum kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah tahapan penyelidikan/Penyidikan. namun' sampai saat ini sudah hampir hampir satu tahun, belum ada hasil dari APH untuk kepastian Hukumannya terhadap Tersangka.
"Kami sudah menelusuri bahwa dari pihak kepolisian sudah melimpah LHP terkait penanganan kasus tersebut dan kami ingin mempertanyakan proses hukumnya sudah sejauh mana, namun' surat LHP dari pihak kepolisian sudah diterima kejaksaan. tapi dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan Kalianda," kata dia.
Lanjutnya, beberapa kali pihaknya datangi Kantor Kejaksaan untuk menemui jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Rio dalam menangani kasus tersebut. Namun beliau selalu berdalih tidak ada dikantor dan tidak bisa ditemui dengan alasannya sedang Dinas Luar (DL) Sampai saat ini Belum ada kepastian.
"Kami sebagai kuasa hukum korban menegaskan untuk segera menindaklanjuti perkara kasus pelecehan seksual ini, jangan sampai berlarut-larut. pelakunya yang sudah pernah Mengakui perbuatan nya tapi kini dibebaskan," katanya.
Dugaan tersangka yang pernah mengakui perbuatannya pernah menyetubuhi klien kami ini. kenapa tidak dilakukan sidang terlebih dahulu. Sedangkan korban sangat trauma yang mendalam.
"Kami pertanyakan hasil laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur ini, karena itu kami meminta APH seharusnya berjalan dengan Prepesonal dalam penanganan kasus hukum ini, jangan sampai berlarut-larut," ungkap dia.
Hermizi, selaku Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12, mengatakan, dari hasil pertemuannya dengan pihak PPPA polres Lamsel.
Pihak polres Lamsel memang membenarkan bahwa tersangka Jh sudah mengakui perbuatannya. Namun dikeluarkan demi hukum dan sekarang pelaku dikenakan wajib lapor, setiap satu Minggu dua kali lapor, karena dalam penahanan tersangka sudah mencapai 120 hari masa penahanan.
Lanjutnya Hermizi, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meminta untuk dilengkapi berupa DNA pelaku lainnya. Sehingga' JPU meminta DNA pelaku lain, untuk menentukan siapa pelaku utamanya.
"Disini kami pertanyakan kenapa harus menunggu sampai pelaku utamanya...? seharusnya pelaku utama bisa nanti dikembangkan. sedangkan yang sudah menjadi tersangka terkait kasus ini harus segera ditindak proses hukumnya terlebih dahulu," papar dia.
"Menurutnya Penyidik Polres Lamsel berdasarkan KUHAP terdakwa tersangka setidaknya sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, jangan berhenti tanpa kejelasan yang tidak pasti,".
Iwan orang tuan Korban mengatakan, keluarga berharap sangat kepada APH. agar para pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatan mereka.
"Jangan karena mereka mempunyai uang mereka mau seenaknya membeli hukum di Indonesia ini, APH harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah merusak generasi anak saya. Kami semua keluarga berharap kepada APH agar para pelakunya segera ditangkap kembali lalu diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal atas perbuatan mereka itu," ungkapnya.
"Kami juga akan berupaya melaporkan kepada Polda Lampung terkait permasalahan ini yang belum kunjung beres di Lampung Selatan. ungkapnya pihak keluarga korban dengan kecewa terhadap APH di Lampung Selatan," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan pada bulan Juni 2025 yang lalu, Pemeriksaan telah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai dengan pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku.
Dalam kasus ini, penyidik menyatakan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius secara fisik dan psikologis.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono. (Is)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar