Portal Berita Online

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Bantuan Korban Kebakaran Disalurkan Sesuai Ketentuan


LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa penanganan dan bantuan bagi warga terdampak kebakaran tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui mekanisme resmi yang terukur dan dapat dipertanggung jawab kan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu rumah warga di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, pada akhir April 2026. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses bantuan berjalan sesuai regulasi demi menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.

Melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan, Pemkab Lampung Selatan menjelaskan bahwa setiap korban bencana kebakaran wajib mengajukan permohonan tertulis yang didampingi pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Rully Fikriansyah, menyampaikan bahwa mekanisme tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Semua bantuan pemerintah harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi. Ini penting agar penyaluran tepat sasaran, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, nilai bantuan yang diberikan tidak bersifat seragam, melainkan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat kerusakan di lapangan. Rumah dengan kerusakan berat akan mendapatkan bantuan maksimal, sementara kerusakan ringan hingga sedang disesuaikan dengan hasil penilaian tim teknis.

Dalam rangka meningkatkan respons cepat terhadap kondisi darurat, Damkarmat Lampung Selatan juga membuka layanan siaga dan konsultasi kebencanaan bagi masyarakat.

Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp 0822-7951-3682 untuk pelaporan kejadian kebakaran maupun pendampingan pengajuan bantuan.

Tahapan dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi
Pemkab Lampung Selatan menetapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan bantuan, di antaranya:

Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada bupati lampung selatan Radityo Egi Pratama

Surat keterangan kejadian bencana dari desa dan kecamatan

Identitas kependudukan korban

Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan

Dokumentasi peristiwa kebakara Rekening Bank Lampung atas nama korban

Surat pernyataan penggunaan dana Berita acara atau keterangan dari tim Damkar

Rully juga mengungkapkan bahwa proposal bantuan dari salah satu warga terdampak di Desa Ruguk baru masuk pada awal Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap perbaikan administrasi sebelum diproses lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola bantuan yang bersih dan bertanggung jawab.

Dengan sistem yang terstruktur, Pemkab optimistis penanganan korban kebakaran di Kecamatan Ketapang dan wilayah lainnya dapat berjalan lebih efektif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga yang terdampak bencana.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts