Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Mardianto selaku Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin 12 Agustus 2024.
Mardianto didakwa menipu Direktur PT Rava Pratama Properti, Lusi Wahyuni, dengan iming-iming kerja sama proyek pembangunan rumah sakit. Korban diminta menyetor dana sebagai "jaminan proyek" agar kerja sama bisa jalan.
Dalam pembacaan tuntutan perkara No. 446/Pid.B/2024/PN.TJK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini, menuntut Mardianto hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Terdakwa berdalih proyek tersebut merupakan bagian dari MoU dengan Kementerian Pertahanan RI untuk program sentra pangan dan logistik strategis. Namun di persidangan terbukti MoU itu hanya rekayasa dan proyek yang dijanjikan fiktif.
"MoU Kemhan itu hanya kedok supaya korban percaya. Pola sama dipakai terdakwa di Jakarta, Indramayu, sampai Jawa Timur," ujar Lusi Wahyuni seusai sidang.
Lusi mengaku bukan korban tunggal. Ia menyebut ada korban lain di berbagai kota dengan total kerugian diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Pihak korban keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan. "Jaksa hanya menghitung dana masuk ke rekening terdakwa Rp60 juta, padahal kerugian saya Rp800 juta, total dengan biaya hukum Rp1,5 miliar," tegas Lusi didampingi kuasa hukum Amril Nurman dan Jonizar.
Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono bersama anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Sri Wijayanti Tanjung akan mendengar pembelaan terdakwa pada sidang 15 Agustus 2024 sebelum menjatuhkan vonis.(Ndi)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar