Bandar Lampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung mencatat 79 dapur penyelenggara makanan telah masuk proses Surat Persetujuan Pengelolaan (SPPG) sepanjang tahun ini.
Namun, sebagian besar masih berada pada tahap perbaikan sebelum dapat melanjutkan ke proses penerbitan Sertifikat Higiene Lingkungan (SHL).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung Arsyad, mengatakan bahwa inspeksi awal yang dilakukan sanitasi puskesmas menemukan masih banyak kekurangan dalam pengelolaan dapur yang harus segera dibenahi.
“Dari 79 dapur yang masuk SPPG, mayoritas masih memiliki item yang belum memenuhi syarat higiene. Kami berikan umpan balik agar dilakukan perbaikan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Muhtadi, penyelenggara makanan tidak bisa langsung mengajukan SHL, karena prosesnya mensyaratkan kelengkapan administrasi serta kondisi dapur yang benar-benar sesuai standar kesehatan lingkungan.
Pemilik usaha wajib menyediakan data lengkap, termasuk struktur dapur, jalur keluar masuk makanan, sanitasi, serta catatan pengolahan.
Saat inspeksi persiapan, puskesmas menilai kondisi dapur berdasarkan sejumlah parameter seperti kebersihan wadah, pemisahan alat mentah dan matang, hingga sirkulasi udara.
“Temuan terbanyak adalah area dapur yang belum tertata dan sanitasi air yang belum aman. Maka, perbaikan harus dilakukan sebelum masuk IKL,” terang Muhtadi.(wan)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar