Portal Berita Online

Kejari Lampung Selatan Minta Maaf Atas Kesalahan Undangan Pemanggilan Perangkat Desa


LAMPUNG SELATAN - Setelah adanya pemberitaan yang berjudul Pemuda Dan Masyarakat Kritik Kejaksaan Negeri Lamsel, Terkait Kesalahan Penulisan Nama Desa Mereka. (Banjar Hara Manis) yang semestinya nama Desa Hara Banjar Manis, di surat undangan dalam rangka pemanggilan mantan kepala Desa dan sekretaris desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agoeng Tirtayasa Rasoen,  menyampaikan klarifikasi permohonan maaf secara resmi terkait kekeliruan penulisan nama desa dalam surat pemanggilan aparatur desa.

Agoeng menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Hara Banjar Manis atas kesalahan penulisan nama desa dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa desa yang dimaksud dalam proses penyelidikan adalah Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami luruskan, desa yang sedang dimintai keterangan adalah Desa Hara Banjar Manis. Terjadi kesalahan penulisan nama desa sebelumnya, dan hal ini perlu kami klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujar Agoeng, Jumat (28/11/2025)

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi terbitnya Surat Pemanggilan Nomor: B-263/L.8.11/Fd.1/11/2025, tertanggal 20 November 2025, yang ditujukan kepada Sekretaris Desa Hara Banjar Manis untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran desa tahun 2022–2024. Dalam surat tersebut sebelumnya terdapat kekeliruan penulisan nama desa.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, dan klarifikasi diperlukan untuk menjaga akurasi informasi serta mencegah terjadinya miskomunikasi di ruang publik.

“Kami ingin memastikan bahwa semua informasi terkait penanganan perkara disampaikan secara benar dan proporsional. Kesalahan penulisan ini sudah kami perbaiki,” tambah Agoeng.

Hingga kini Kejari Lampung Selatan belum mengungkapkan lebih jauh mengenai materi penyelidikan maupun dugaan awal yang sedang didalami. Namun, kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts