Pesisir Barat - DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Rabu (5/11/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., dan dihadiri oleh 20 anggota DPRD dari total 24 anggota yang ada.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta perwakilan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Darma Wanita Persatuan (DWP).
Pada kesempatan ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesisir Barat, Yeni Ernida, S.Pd., menyampaikan nota penjelasan terkait dua Ranperda usulan DPRD.
Kedua Ranperda tersebut adalah:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pesisir Barat
Penyampaian kedua Ranperda ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan perlindungan bagi anak-anak dan penyandang disabilitas di Pesisir Barat.
Muhammad Amin Basri dalam sambutannya menyatakan, bahwa kedua Ranperda ini menjadi fokus utama DPRD Pesisir Barat dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok anak dan penyandang disabilitas.
“Penyusunan Ranperda ini adalah langkah konkret kami dalam memastikan bahwa semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, mendapatkan hak pendidikan yang layak, serta menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan fasilitas yang memadai di daerah ini,” ujar Muhammad Amin Basri.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Pesisir Barat berkomitmen untuk terus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat demi menciptakan kebijakan yang berpihak kepada semua lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan perhatian lebih.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang menyeluruh dan ramah bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Hal ini akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak di Pesisir Barat untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas tanpa terkendala oleh hambatan fisik atau sosial.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan menjadi landasan hukum bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, seperti aksesibilitas, fasilitas kesehatan, pekerjaan, serta hak-hak sosial lainnya. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi yang akan melibatkan masukan lebih lanjut dari masyarakat dan pihak terkait sebelum kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Setelah penyampaian nota penjelasan, Ranperda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi, serta mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari seluruh anggota DPRD.
Dengan disampaikannya dua Ranperda ini, DPRD Pesisir Barat semakin menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan membutuhkan perhatian lebih. Semoga kedua Ranperda ini dapat segera memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan penyandang disabilitas.
Pesisir Barat menuju daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan, seiring dengan langkah nyata yang diambil oleh DPRD dalam menyusun regulasi yang mendukung kemajuan sosial bagi seluruh warganya (Yasir).








Tidak ada komentar:
Posting Komentar