PALAS - Proyek revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025, SMP PGRI 1 Palas, Palas, Lampung Selatan diduga tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Diketahui dari papan informasi proyek yang terpanjang, kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025, sebesar Rp1,3 miliar lebih yang dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan pendidik, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Di lapangan terlihat pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi proyek, serta minimnya rambu-rambu dan himbauan keselamatan kerja di lokasi proyek.
Suprapto, yang mengaku sebagai salah satu anggota komite yang juga ikut bekerja sebagai pengawas para tukang, saat dikonfirmasi di lokasi proyek mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah swakelola.
"Kalau pekerjaan ini swakelola, yang melibatkan kepala sekolah dan komite, dan yang kerjanya juga memang kita sekitar sini. Dan untuk pengawasan para pekerja saya sendiri," ujarnya Selasa (16/9/2025).
Disinggung terkait K3, Suprapto mengatakan bahwa, dirinya sudah sering kali mengingatkan kepada para pekerja agar selalu pakai K3.
"Sudah seringkali saya ingatkan kepada mereka (pekerja) agar K3-nya dipakai tapi merekanya aja yang bandel enggak mau memakainya," ucap dia.
"Sebenarnya sudah ada. Sudah dikasih satu-satu, semuanya ada, cuma memang merekanya yang bandel bang,".
Sementara Kepala SMP PGRI 1 Palas, Gumilang Hadi belum berhasil dikonfirmasi meski sudah dihubungi di nomor telepon miliknya.(tim/ndi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar