Portal Berita Online

Polres Lampung Selatan Bebaskan Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur


LAMPUNG SELATAN - JH (57) Kakek tersangka pencabulan anak di bawah umur warga Suak,  Sidomulyo, Lampung Selatan, dibebaskan polisi.

JH dibebaskan pada Senin (29/9) malam, dari tahanan Polres Lampung Selatan dikarena masa penahanan telah berakhir selama 120 hari, sementara berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Kuasa Hukum JH, Genta Eranda dari Kantor Hukum MH2 & Partners mengatakan bahwa hal ini salah satu upaya dari pihak penyidik yang melepaskan klien mereka lantaran memang masa penahanannya selama 120 hari sudah habis.

“Klien kami Pak JH pada semalam, bertepatan dengan 120 harinya ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 yaitu penghentian penahanan telah dilepaskan. Salah satu upaya juga dari tim penyidik, artinya memang harus dilepaskan karena masa penahanannya sudah lepas,” kata Genta Eranda, di Polres Lampung Selatan, pada Senin malam (29/9/2025).

Genta Cs menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan dari kejaksaan ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karenanya pihak kepolisian pun mesti melepaskan terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masih kata Genta, selain soal kelengkapan bukti, kasus ini juga mengungkap sejumlah fakta menarik. Sebab dari hasil tes DNA terungkap bahwa ternyata DNA bayi yang dilahirkan oleh korban tidak identik dengan DNA terduga pelaku.

“Ada pengembangan terhadap tes DNA yang telah dilakukan penyidik, dari hasil tes DNA itu hasilnya tidak identik. Kami mengapresiasi langkah penyidik sudah professional dalam menangani kasus ini,” ucap Genta yang menjelaskan bahwa Kantor Hukum MH2 sudah mengadvokasi kliennya sejak kasus ini mencuat pada Juni 2025 lalu.

Senada yang dikatakan, Pengacara Masyarakat, Muhammad Ridwan, juga menjelaskan, dari hasil pengembangan diduga ada beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan ini. Dengan kata lain, pelakunya bukan hanya JH seseorang.

"Dugaan dengan adanya keterlibatan pelaku lain menguatkan dengan bukti tes DNA yang tidak identik dengan klien," ungkapnya.

“Jadi akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelakunya bukan hanya satu orang saja. Ada beberapa orang lagi yang terlibat dari beberapa orang itu bahkan saat ini ada yang masih kabur. Penyidik juga sudah melakukan tes DNA kepada terduga pelaku lainnya selain klien kami,” jelasnya.

Ia berharap penyidik dapat mengungkap pelaku lainnya dari hasil identifikasi dan tes DNA yang sudah dilakukan. Sebab nanti, tes DNA bisa mengungkapkan siapa pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini.

“Yang jelas teman-teman penyidik sudah melaksanakan pasal 21 ayat 1 (KUHAP) karena masa penahanannya telah habis," katanya.

Mendengar pembebasan tersangka, keluarga korban bergegas langsung ke Polres Lampung Selatan dan ke kantor Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk menanyakan kejelasan proses tersebut.

Sementara itu, dari pihak korban Ros, bibi korban berharap dari pihak kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, dan dapat segera diproses secara hukum yang sudah diperbuat oleh Para tersangka.

"Saya berharap pihak - pihak APH dapat segera menuntaskan kasus ini supaya bisa dapat segera dijebloskan ke penjara," ungkapnya.

LKUPT di PPA Kabupaten Lampung Selatan, Ancam yang mendampingi korban pencabulan mengatakan, dirinya sangat terkejut saat mendapat informasi bahwa pelaku tersangka pencabulan dipulangkan oleh APH,

"Selama 4 tahun saya menjadi KUPT PPA Lamsel yang mendampingi korban-korban kasus pencabulan di bawah umur, baru kali ini pelaku dipulangkan ke keluarganya," ucap Ancam.

Di lain sisi Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono mengaku sangat menyayangkan dengan adanya peristiwa yang dialami oleh warganya itu.  Ia berjanji akan mendampingi dan mengawal proses permasalahan hukum terkait kasus pelecehan seksual yang dialami pihak korban.

"Kami akan segera melakukan kunjungan ke desa Suak Kecamatan Sidomulyo untuk menjenguk korban dan menindaklanjuti persoalan yang dialami pihak korban," ungkapnya.

Perlu diketahui, JT tersangka ditahan pada Juni 2025 lantaran diduga  melakukan persetubuhan secara paksa terhadap RR (15) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar. Kasus ini terungkap, setelah perut korban membesar dan saat diperiksa menggunakan testpack oleh kerabatnya, korban dinyatakan hamil. Pihak keluarga akhirnya melaporkan JH ke aparat kepolisian.

Sebelum diberitakan pada bulan Juni 2025 yang lalu, Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai dengan pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius secara fisik dan psikologis.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono.

Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan Perempuan di lingkungan sekitar.(is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts