Portal Berita Online

Sidang Penggelapan Uang Perusahaan, Sales di Bandar Lampung Dituntut Tiga Tahun


Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Dennis Anggriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (29/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dennis terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan berulang. Terdakwa, yang bekerja sebagai salesman di PT Trishakti Agro Makmur, diduga melakukan penggelapan barang sejak April hingga November 2024.

Penasihat hukum perusahaan, M Rian Ali Akbar, menjelaskan Dennis menggunakan nota pesanan fiktif untuk mengambil obat-obatan pertanian dari gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Produk itu dijual kepada pihak di luar jaringan resmi, sedangkan hasil penjualan tidak disetorkan.

Selain itu, Dennis menerima pembayaran konsumen melalui rekening pribadi dan rekening istrinya, Risma Damayanti. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat laporan penagihan fiktif seolah pembayaran dilakukan secara utang atau akan ditransfer ke perusahaan.

Dana hasil penjualan, senilai Rp1,2 miliar lebih diduga digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Rian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Lis*)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts