KALIANDA - Pertanyakan progres laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sinar Palembang, sejumlah perwakilan dari Ormas Garuda dan masyarakat Sinar Palembang Bersatu kembali menyambangi kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (2/9/2025).
Pascaaksi demo yang dilakukan masyarakat Sinar Palembang bersama Ormas Garuda di kantor Bupati Lamsel, Senin lalu (21/8/2025). Dimana, Bupati Radityo Egi Pratama telah menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menindak lanjuti proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana koripsi Dana Desa yang diduga oleh oknum Kades Sinar Palembang.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan bersama pihak Inspektorat, diketahui bahwa proses pemeriksaan masih terus bergulir. Dimana, Inspektorat membeberkan bahwa proses pemeriksaan yang selesai dilakukan baru pada dokumen APBDes tahun 2022 dan 2023.
"Proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim, mulai dari dokumen-dokumen dan pemeriksaan kroscek lapangan juga sudah kami lakukan. Tim juga sudah mengkonfirmasi kepala desa," jelas Ikhwan Setiawan, Selaku IRBAN V Inspektorat Lamsel.
Hingga sampai saat ini pihak Inspektorat masih menunggu hasil tanggapan dari Kepala Desa Sinar Palembang.
"Dari proses pemeriksaan oleh tim, masalah yang baru terkonfirmasi dan diselesaikan baru APBDes tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2025 masih dalam proses persiapan. InsyaAllah, Kamis depan (4/9/2025) kita dapatkan hasilnya," jelas Ikhwan.
Pihak Inspektorat menegaskan bahwa minggu ini Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) akan segera dirampungkan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Mohon bersabar, perkiraan minggu depan LHP sudah dapat dirampungkan, dan segera dilaporkan ke kepala untuk dapat segera ditindak lanjuti dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang tahun 2025, kan masih anggaran berjalan jadi kita masih mengumpulkan data, InsyaAllah Kamis selesai," tandasnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sendiri diketahui masih menunggu hasil pelimpahan LHP dari Inspektorat.
"Kami masih nunggu (pelimpahan LHP), Kami juga terus memantau perkembangan kasus ini. Koordinasi juga sudah kita lakukan. Semoga proses di Inspektorat bisa cepat diselesaikan," jelas Kasi Intel Kejari Lamsel Voland Azis Shaleh.
Selain itu, Kejari Lamsel berharap pihak Inspektorat memeriksa kembali seluruh laporan-laporan dan bukti-bukti yang ada.
"Kita (Kejari) hanya tinggal nunggu pelimpahan LHP nya, jika sudah ada pada kami, akan segera kami telaah dan mempelajari seluruh dokumen LHP nya," kata Voland.
Menanggapi hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Inspektorat, Sudaryanto, salah satu tokoh masyarakat Desa Sinar Palembang, mengaku senang dan puas terhadap kinerja Pemkab Lampung Selatan.
"Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas kinerja dalam menindak lanjuti laporan yang kami sampaikan," jelasnya.
Sudar pun berharap, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kades Sinar Palembang ini dapat segera terungkap dan segera diproses secara hukum.
"Saya harap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat dan kejaksaan dilakukan secara real tanpa ada Kong kalikong dibelakang. Saya meyakini Inspektorat dan Kejaksaan akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Sinar Palembang," tutupnya. (Is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar