Portal Berita Online

Dugaan Korupsi, Kejari Lampung Selatan Panggil Kaur dan Sekdes Hara Banjar Manis


LAMPUNG SELATAN - Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Hara Banjar Manis (HBM) Berlanjut. Sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan, memanggil Kaur Keuangan Desa dan Seketaris Desa (Sekdes) yang sekarang diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Desa Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Kamis (29/01/2026). 


Dalam pemanggilan itu bertuliskan surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026 dengan nomor surat B-02/L8.11/fd.1/01/2026. Ditujukan kepada Risma Olivia sebagai Kaur Keuangan Desa Hara Banjar Manis dan juga Seketaris Desa Hara Banjar Manis, Supriyadi. Yang Kini jadi Plt Kades setempat.


Perihal: Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen APBDES ditahun 2022, APBDES 2023, APBEDES 2024 dan SPJ terkait sehubungan dengan adanya Dugaan Penyelewengan Keuangan Dana Desa (DD) Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Tahun Anggaran 2022. 2023. 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-05/A811/Fd. 1/11/2025 tanggal 20 November 2025.


Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih, dalam surat pemanggilan dari KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS.


SELAKU PENYELIDIK, HAKIM AGOENG TIRTAYASA RASOEN, SH.MH, Jaksa Muda.


Seusai diperiksa oleh Tim penyidik, Kaur Keuangan Desa Hara Banjar Manis kalianda lamsel, Risma Olivia berjalan menuju kendaraan roda dua nya (motor), dan langsung meninggalkan lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda.


“Saya belum selesai diperiksa, saya mau istirahat karena ini jam makan siang,” ungkapnya Risma berlalu pergi meninggalkan para media yang bertanya apa saja yang ditanyakan oleh Tim penyidik.


Setelah selesai istirahat pada jam 12:00 Wib siang hari, Risma kembali diperiksa diruangan kantor kejaksaan Negeri Kalianda.


Pada pukul 16:11 Wib, Kaur keuangan Desa tersebut keluar selesai pemeriksaan di Kantor Kejari, namun ia enggan diwawancarai jurnalis yang sudah menunggu lama terhadap dirinya, terkait hal tersebut ia malah melontarkan kata-kata yang terkesan tidak kooperatif secara Profesional, dan diduga ada yang disembunyikan yang memang seolah- olah ada yang di tutup-tutupi dibalik bahasa dan raut wajahnya.


“Ayiih, udahlah ngapain juga saya jawab, beritanya juga itu itu aja kok,” ujarnya sambil pergi dengan kendaraan roda duanya. 


Di tempat terpisah salah satu warga desa Hara Banjar Manis, Syahmiril yang mewakili warga menuturkan bahwa ia dengan sengaja mendatangi kantor kejaksaan negeri Kalianda karena menerima kabar terkait pemanggilan Kaur Keuangan dan Plt Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kalianda Lampung Selatan.


Karena ia menganggapi bahwa, perlu di kawal terkait pemanggilan ini. “Kami selaku warga masyarakat, berharap agar proses hukumnya dapat berjalan dengan semestinya dan Profesional, akuntabel transparan.”


“Yang salah harus di hukum sesuai aturan yang berlaku di negeri kita Indonesia,” tegasnya.


Selain itu, warga desa Hara Banjar Manis, sebut saja Ali, ia menyampaikan bahwa sebagai Warga setempat, “Saya sendiri warga desa Hara Banjar Manis, berharap supaya pihak-pihak kejaksaan dapat segera bertindak Tegas.”


“Dalam permasalahan ini, supaya bisa terang benderang, dugaan korupsi di tubuh pemerintahan desa Hara Banjar Manis (HBM) tersebut,” ujarnya dengan tegas.


Supriyadi selaku Sekdes, yang juga diangkat menjadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades), yang memberikan keterangannya. Terkait pemanggilannya untuk kedua kalinya di Kejari Kalianda Lampung Selatan.


"Saya menghadiri panggilan dari pihak kejaksaan terkait dimintai keterangan anggaran di tahun 2022 sampai 2024 dari jam 10.00 siang sampai sekarang ini pukul 19.00 wib baru seselesa Untuk keterangannya yang saya berikan awalnya ada 29 pertanyaan seperti yang dulu pertama kali periksa, namun’ saya tambahkan keterangan saya menjadi 33 pertanyaan soal anggaran DD," kata dia. 


Ia berujar, salah satunya pengadaan 5 ekor sapi dan pembukaan badan jalan yang ada dij alan arahman, itu (fiktif) yang artinya menyiratkan rekayasa dan menunjukkan sifat buatan atau rekayasa lebih daripada pemalsuan atau penipuan yang disengaja oleh mantan kepala desa hara Banjar Manis di kala itu tahun 2024.


“Dulu juga pernah pertama kali selesai pemeriksaan di kejaksaan, saya pulang ke rumah lalu ada salah satu orang oknum warga yang mendesak dan menawarkan saya untuk menandatangani kuitansi pembayaran 1 ekor sapi berikut kandang dengan nilai Rp15 juta, namun’ saya tidak mau’ menandatangani kuitansi tersebut," ungkapnya. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts