Portal Berita Online

Analisis Dugaan Penyimpangan DD Sinar Pasemah Lampung Selatan Capai Rp1,8 Miliar


LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sinar Pasemah, Candipuro, Lampung Selatan mencuat. Sebuah dokumen analisis yang disusun Law Firm Mahatva Yodha, menyebut adanya indikasi penyimpangan anggaran selama empat tahun, mulai Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, dengan estimasi potensi kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp1,8 miliar.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, total pagu Dana Desa Sinar Pasemah selama periode 2022–2025 mencapai Rp4,56 miliar, dengan realisasi penyaluran sekitar Rp4,13 miliar. Sejumlah pos anggaran dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena disebut belum didukung bukti administrasi maupun hasil pekerjaan yang memadai.

Analisis tersebut menguraikan sejumlah temuan yang diklaim berulang setiap tahun, di antaranya penggunaan anggaran keadaan mendesak, penyertaan modal BUMDes, insentif RT/RW, operasional pemerintah desa, hingga pembangunan infrastruktur yang disebut belum didukung dokumen pertanggungjawaban maupun bukti fisik sesuai nilai anggaran.

Pada Tahun Anggaran 2022, misalnya, dokumen itu menyoroti penggunaan anggaran keadaan mendesak senilai lebih dari Rp417 juta, pembangunan saluran irigasi, serta sejumlah belanja PAUD, Posyandu, dan operasional desa yang menurut penyusun analisis memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait realisasi dan pertanggungjawabannya.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, sorotan diarahkan pada program ketahanan pangan berupa lumbung desa dengan nilai hampir Rp300 juta, yang disebut belum ditemukan bukti fisik maupun laporan distribusi manfaat. Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa dan belanja keadaan darurat juga menjadi bagian dari analisis tersebut.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, perhatian tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp100 juta, pembangunan jalan desa, serta pembayaran insentif RT/RW. Penyusun dokumen menyebut sejumlah kegiatan tersebut perlu diaudit lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025, analisis menyoroti belum tersalurkannya sebagian Dana Desa, tambahan penyertaan modal BUMDes, pembayaran insentif RT/RW, serta penggunaan anggaran keadaan mendesak yang dinilai memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah desa.

Secara keseluruhan, dokumen tersebut menyebut adanya pola yang diduga berulang selama empat tahun, mulai dari penggunaan pos keadaan mendesak, dugaan pemecahan pekerjaan, penyertaan modal BUMDes, hingga belanja operasional dan insentif yang disebut belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Meski demikian, seluruh temuan dalam dokumen tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun auditor yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Pasemah, Hadi Mustopa, belum memberikan keterangan. (Is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts