LAMPUNG SELATAN,– Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, dan Hermizi, selaku Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12 bersama keluarga korban pelecehan seksual anak dibawah umur datangi kantor polres Lampung Selatan (Lamsel) untuk pertanyakan kejelasan Tersangka, Senin tanggal 6 Oktober 2025.
Hermizi, mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut LBH Pandawa 12 dengan pihak PPPA Polres Lamsel, pihak polres Lamsel membenarkan bahwa tersangka Jh sudah dikeluarkan demi hukum dan sekarang dikenakan wajib lapor, setiap satu minggu dua kali lapor.
"Karena penahanan tersangka sudah 120 hari kami tahan," kata dia.
Lanjutnya Hermizi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meminta untuk dilengkapi berupa DNA pelaku lainnya, karena dari hasil tes DNA yang ada tidak identik dengan DNA tersaka Jh. Lalu ' JPU meminta DNA pelaku lain, untuk menentukan siapa pelaku utamanya.
"Menurut Penyidik Polres Lamsel berdasarkan KUHAP terdakwa tersangka setidaknya sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, polisi masih selidiki tersangka yang lain dan masih menunggu hasil DNA pelaku lainnya," ungkapnya Hermizi, menirukan kata-kata dari PPPA polres Lamsel.
I orang tua korban pelecehan seksual menjelaskan, pihak keluarga besar sangat berharap kepada LBH Pandawa 12 yang dengan sepenuh hati menangani kasus anak ini untuk mencari keadilan terhadap korban.
"Saya beserta keluarga besar dari pihak korban percayakan penuh kepada LBH Pandawa 12 untuk mencari keadilan kepada anak kami yang terzolimi menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil," ujar Iwan.
Keluarga korban juga berharap agar para pelaku segera ditangkap kembali dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatan mereka.
"Kami berharap kepada APH agar para pelaku segera ditangkap kembali dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal, melihat keadaan anak kami terzolimi sampai psikologis terganggu dan menjadi trauma yang mana korban sendiri masih sekolah SD, hingga hamil dan sampai melahirkan," kata dia. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar