Portal Berita Online

Masyarakat Lampung Selatan Resah Pemasangan Tiang Wifi


LAMPUNG SELATAN - Maraknya pemasangan liar tiang dan kabel wifi  merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat.

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat,(28/10/2025).

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet diduga tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Lampung Selatan.

Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di beberapa kecamatan di kabupaten Lampung Selatan.

SR selaku Warga Sukajadi RT.14 RW.5 Desa Marga catur, mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta kelurahan hingga kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui kabel Internet tidak mendapatkan kompensasi,” kata dia, Selasa (28/10/2025).

"Hal ini terjadi hampir disetiap Perumahan/Permukiman warga yang ada diseluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujar SR.

Samsul masyarakat Lampung Selatan, mengharapkan Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Selatan melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih.

Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Lampung Selatan.
"Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Provider dan Riseller-riseller yang terdaftar nantinya,” tandas Samsul. (Red.)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts