KALIANDA - Kerja keras jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Kasus pencurian mobil Honda Brio di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda akhirnya terungkap.
Tidak hanya menangkap pelaku pencurian, polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang sudah berpindah tangan serta mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., menyampaikan pihaknya mengamankan satu pelaku pencurian berinisial BT 38, warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Selain itu, dua terduga penadah berinisial SN 29 dan AA 39, warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan juga diamankan.
“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan,” kata Sulyadi.
*Kronologi Pencurian di Pantai Sanggar*
Kasus ini bermula pada Selasa 1/4/2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Korban, Rahayu 36, memarkirkan Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobilnya telah raib saat hendak pulang.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan Toyota Vios hitam.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.
*Pelaku Utama Ditangkap di Telukbetung*
Berbekal penyelidikan dan informasi lapangan, pada 9/4/2026 polisi melacak keberadaan pelaku utama di wilayah Bandar Lampung. Tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian menangkap BT di kawasan Telukbetung.
Dari pemeriksaan, BT mengakui melakukan pencurian Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang DPO. Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan saat beraksi.
*Mobil Korban Ditemukan di Candipuro, 2 Penadah Diamankan*
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 13/6/2026 polisi mendapat informasi keberadaan mobil korban di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Tim bergerak cepat dan menemukan Honda Brio tersebut sudah berpindah tangan.
Hasil penyelidikan mengungkap kendaraan dikuasai SN dan AA. Keduanya mengaku mendapat mobil dari perantara berinisial JY seharga Rp42 juta. Mobil bahkan sudah dipasangi nomor polisi berbeda dan tanpa dokumen kepemilikan sah.
Polisi kemudian mengamankan SN dan AA beserta barang bukti: satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, dan BPKB. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.
*Pasal yang Disangkakan*
BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara SN dan AA disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolsek Kalianda menegaskan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja keras dan sinergi antarunit. Mulai dari analisis CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang berpindah tangan, seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan agar barang milik korban kembali dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Rls)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar