Portal Berita Online

Sindikat Curanmor Dibekuk di Candipuro


LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang berhasil diamankan, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22) dan B.A. (16) yang merupakan ABH, keduanya warga Kecamatan Candipuro. Sementara tiga lainnya yakni S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar IPTU Ali Humaeni.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di Lapangan Bola Desa Titiwangi. Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan dua pelaku yang datang berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang pelaku memesan minuman sambil berpura-pura menelepon guna mengalihkan perhatian penjaga lapak. Di saat bersamaan, rekannya langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Aksi pencurian baru disadari setelah saksi berteriak bahwa kendaraan korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

"Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan menguasai barang hasil kejahatan. Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.

Hasil pendalaman mengungkap S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan lainnya.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas IPTU Ali Humaeni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, dan satu eksemplar BPKB milik korban.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Candipuro bersama Polres Lampung Selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts