Portal Berita Online

Dua Tersangka Penimbunan MinyakKita Subsidi di Lampung Belum Ditahan


Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan minyak goreng subsidi merek MinyakKita.

Tersangkanya adalah YAP yang menjabat Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS yang berperan sebagai pemodal. ALS diketahui berstatus ASN Pemprov Lampung. Walau sudah jadi tersangka sejak LP 21 Mei 2026, keduanya belum ditahan. Polisi bilang proses hukumnya tetap lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 1/7/2026, bilang penyidik sudah mintai keterangan 12 saksi dan masih melengkapi berkas.

Penggerebekan dilakukan Rabu 20 Mei 2026 di gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera, Jl Ragom Gawi, Rajabasa Jaya. Polisi bergerak setelah dapat laporan warga soal dugaan penimbunan.

Di lokasi ditemukan aktivitas bongkar muat MinyakKita kiriman dari Bengkulu yang rencananya diedarkan ke Lampung Tengah. Dari hasil lidik, usaha ini sudah jalan sejak awal 2025.

Barang bukti yang diamankan: 1.304 dus kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, 69 kantong plastik 1 liter, 3 kendaraan L300 + truk, serta dokumen & buku penjualan.

Para tersangka diduga menjual MinyakKita di atas HET Rp15.700/liter sesuai Permendag 2396/2025. Mereka dijerat Pasal 62 jo 8a UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 107 jo 29 UU Perdagangan jo UU Cipta Kerja.

Polresta juga sedang menangani kasus lain: dugaan penggelapan ratusan ton beras Bulog dengan 6 tersangka yang sudah ditahan.(lis)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts