LAMPUNG SELATAN - Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatannya.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi yang diperoleh di lapangan.
"Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan," ujar IPTU Dita.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membobol pintu belakang rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar," jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar uang pecahan Rp50 ribu, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Katibung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan," tegas IPTU Dita.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Katibung dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
(Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar