JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik saat konferensi pers pada Jumat (17/7)2026) lalu di Kejagung, sebagai kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sikap tegas tersebut disampaikan IJTI melalui siaran pers tertanggal 19 Juli 2026. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai pernyataan Hotman Paris tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan sejumlah kalimat kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan terkait dasar hukum penanganan perkara. Di antaranya, ia mengatakan, "Emang lu Fakultas Hukum, udah jelaslah, nggak usah ditanya pakai ditanya pasal berapa. Munyong lu ah. Kalau kau nggak tahu pasalnya, lu berhenti jadi wartawan."
Tak berhenti di situ, Hotman juga mengucapkan kalimat bernada merendahkan lainnya seperti, "Tanya kakekmu," "shut up," hingga "Kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya." Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan insan pers karena dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam siaran persnya, IJTI menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi jurnalistik untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang (cover both sides), dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Wartawan, menurut IJTI, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar.
IJTI juga mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber tidak dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan ataupun intimidasi.
Atas kejadian tersebut, IJTI menyatakan empat sikap resmi, yakni mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan profesi jurnalis, mengimbau seluruh pihak menghormati wartawan saat bertugas, mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menginstruksikan seluruh anggota IJTI untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
IJTI berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat, penegak hukum, maupun kuasa hukum dalam suatu perkara, dapat menjaga etika komunikasi dan saling menghormati profesi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga, sementara perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika yang telah diatur, bukan dengan intimidasi atau pelecehan terhadap wartawan di ruang publik. (Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar