LAMPUNG SELATAN – Pernyataan Kepala Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, M. Ibrahim, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, di tengah dalih bahwa pembangunan lima unit Selasar UMKM dibatalkan karena Dana Desa tahap II tidak dicairkan pemerintah pusat, dokumen Draf Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes 2025 justru masih mencantumkan kegiatan tersebut secara utuh.
Pernyataan itu disampaikan M. Ibrahim, yang akrab disapa Baim, saat memberikan klarifikasi kepada media ini atas laporan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, pembangunan lima unit Selasar UMKM memang sempat dianggarkan dalam APBDes Murni 2025, namun tidak jadi dilaksanakan lantaran pemerintah desa tidak menerima pencairan Dana Desa tahap kedua dari pemerintah pusat.
"Kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM memang sempat direncanakan pada APBDes murni. Namun kita sama-sama tau lah bang, DD tahap kedua kan tidak dicairkan, jadi kegiatan tersebut dihapus dalam APBDes Perubahan," ujar Baim.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab tanda tanya publik. Berdasarkan dokumen Draf Perubahan RAB APBDes Tahun Anggaran 2025 yang diterima media ini, kegiatan "Pembangunan Selasar UMKM @5 unit" masih tercantum pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam dokumen itu dijelaskan, kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM tetap memiliki volume 5 unit, dengan harga satuan Rp5 juta per unit atau total anggaran Rp25 juta. Menariknya, pada kolom perubahan tidak terlihat adanya pengurangan nilai anggaran. Justru, nilai kegiatan tersebut masih tercantum Rp25 juta, sementara total pagu kegiatan pada bidang tersebut bahkan meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp32 juta akibat penambahan anggaran Rp7 juta untuk kegiatan Kontribusi Lamsel Expo UMKM.
Artinya, berdasarkan draf perubahan tersebut, anggaran pembangunan Selasar UMKM tidak tampak dihapus sebagaimana penjelasan Kepala Desa. Dokumen justru menunjukkan kegiatan tersebut masih menjadi bagian dari rancangan perubahan APBDes, sehingga memunculkan pertanyaan apakah penghapusan yang dimaksud benar-benar telah dilakukan pada dokumen final, atau hanya sebatas penjelasan lisan.
Perbedaan antara keterangan Kepala Desa dengan isi dokumen RAB inilah yang kini menjadi sorotan. Sebab, apabila kegiatan tersebut memang telah dibatalkan karena tidak adanya pencairan Dana Desa tahap II, semestinya perubahan tersebut dapat tercermin secara jelas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun pemerintah desa.
Di sisi lain, laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan fiktif kini masih berproses di Inspektorat Lampung Selatan. Sebelumnya, Inspektorat menyatakan belum dapat melangkah ke tahap pemeriksaan karena masih menunggu dokumen pendukung dari pelapor. Meski demikian, munculnya dokumen Draf Perubahan RAB yang masih memuat kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM berpotensi menjadi informasi penting untuk memperjelas substansi laporan tersebut. (Ar.mcl/red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar