LAMPUNG SELATAN - Realisasi pendapatan pajak daerah oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II secara historis menunjukkan kinerja positif yang mencapai target. Penerimaan ini ditopang kuat oleh sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta opsen pajak kendaraan, Selasa (14/07/2026).
Untuk terus mengoptimalkan pencapaian target pendapatan hingga jatuh tempo yang ditetapkan pada pertengahan tahun, BPPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil beberapa langkah strategis:
*Pemberian Reward: Memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan, 5 kelurahan/desa, dan 3 UPTD Pelayanan Pajak dengan capaian PBB-P2 terbaik berdasarkan realisasi SPPT dan nilai ketetapan pajak.
*Gerakan ASN Pelopor Pajak: Mewajibkan seluruh ASN yang berdomisili dan memiliki objek pajak di wilayah Lampung Selatan untuk melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo sebagai teladan bagi masyarakat.
*Keringanan Pajak Kendaraan: Bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) menerapkan program pembebasan denda keterlambatan dan pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 31 Agustus.
*Digitalisasi Layanan: Mendorong kemudahan pembayaran melalui sistem online dan pemanfaatan aplikasi seperti Cek Pajak Lampung Selatan untuk transparansi data wajib pajak.
Hingga saat ini BPPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II dengan target 40 persen hingga saat ini yang sudah masuk di kas kabupaten Lampung Selatan hingga oper Terget dari 40 persen,
Pencapaian secara akumulatif dari pajak dan retribusi 53.55 persen pertanggal 7 juli 2026.
Tak hanya pajak dan retribusi, pemerintah kabupaten Lampung Selatan mendapat opsen pajak, langsung dari pembayaran pajak kendaraan yang ada di Lampung Selatan.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tarifnya ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak terutang.
Sementara Keringanan Pajak Kendaraan: Bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II (Samsat) dengan sistem Pelaksanaan opsen pajak di Lampung Selatan.
Pada tahun 2026 dinilai sangat positif karena mempercepat distribusi bagi hasil dari provinsi ke daerah.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan telah berkontribusi besar dalam menopang anggaran infrastruktur jalan kabupaten, dimana Lampung Selatan menerima porsi alokasi dana yang signifikan.
Selain itu, skema opsen pada tahun 2026 juga diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) yang berjalan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Warga memberikan pendapat yang mendukung karena insentif ini secara langsung meringankan beban finansial mereka, termasuk:
Opsen pajak di Lampung Selatan bertujuan untuk menggantikan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini mempercepat penyaluran pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung ke kas daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten dapat segera menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara lebih mandiri.
Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan target pencapaian di 2026,
” Target di tahun 2026 sendiri meningkat dari tahun 2025, target 2025 sebesar Rp. 250 Milyar sedangkan target di 2026 sebesar Rp. 262.Milyar adapun meningkatkan sebesar Rp. 12 Milyar,” ucap Iwan di ruang kerjanya (AKO/Is)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar