Portal Berita Online

Pembacokan Tukang Ojek Dibekuk Saat Akan Melarikan Diri Ke Sumsel


LAMPUNG SELATAN - Pelarian pelaku pembacokan brutal yang menggegerkan warga Jati Agung dan viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah tiga hari diburu aparat kepolisian, pelaku berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif selama tiga hari yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian lintas wilayah.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan," ujar AKP Stefanus.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, menjadi sasaran amukan pelaku yang membacoknya menggunakan sebilah golok. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi di Lampung Selatan hingga Lampung Utara, bahkan beberapa kali mendatangi rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Pelarian A.A. akhirnya terhenti di wilayah Kayu Agung. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Stefanus.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu yang salah sasaran.

Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek.

Dilanda emosi dan cemburu buta, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya secara berulang menggunakan sebilah golok.

"Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek," jelas IPDA Muhammad Yani.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak mampu mengendalikan rasa cembur.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, A.A. dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Rls)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts