Portal Berita Online

Agnatius Syahrizal Jabat Kadis DPUPR Lampung Selatan Tuai Protes


LAMPUNG SELATAN – Sorotan tajam meluas ke kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan terhadap proses pengangkatan pejabat strategis.

Pasalnya, Agnatius Syahrizal, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) definitif di Lamsel, diketahui memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mesuji—namun fakta ini seolah diabaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan fakta yang sempat viral di publik, saat masih bertugas di Mesuji, Agnatius Syahrizal tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang memicu keributan luas. Peristiwa bermula ketika istri sah yang bernama FM beserta anak-anaknya melabrak kediaman HS yang diduga sebagai wanita simpanan di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Keributan tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan penganiayaan yang dialami putrinya saat peristiwa itu.

Jelas Melanggar Aturan PNS, Terancam Sanksi Paling Berat

Praktisi kebijakan publik Isha Haruma menegaskan, perilaku yang diduga dilakukan pejabat tersebut tegas melanggar kode etik kedinasan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat profesi, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja—termasuk urusan rumah tangga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri, menjelaskan rujukan pasalnya: “Pasal 14 PP 45/1990 secara tegas melarang PNS hidup bersama atau melakukan hubungan selayaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Larangan ini berlaku untuk perselingkuhan maupun nikah siri.”

Pelanggaran ketentuan tersebut menjerat pada sanksi berat. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP 45/1990 serta diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ancaman hukuman disiplin berat meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan struktural, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Analis SDM Aparatur, Ayatullah, menambahkan: “Perselingkuhan termasuk pelanggaran disiplin kategori berat. Jika terbukti benar, seharusnya pejabat tersebut sudah tidak layak menduduki jabatan publik, apalagi jabatan kunci dengan tanggung jawab besar seperti Kadis PUPR.”

Kabar pengangkatan yang keliru ini ditambah sikap bungkam kedua pihak justru memicu kemarahan warga semakin meluap. Masyarakat menilai sikap menghindar dan tak mau bicara adalah bukti kesombongan dan seolah-olah mereka tak perlu mempertanggungjawabkan diri kepada rakyat.

“Sangat memalukan! Kenapa kalau ditanya harus lari dan bungkam? Kalau merasa bersih dan prosesnya benar, tunjukkan buktinya, jawab pertanyaan kami. Ini malah menghindar seolah kami rakyat tidak berhak tahu,” tegas Jul, warga Kalianda.

Warga lain menambahkan kekecewaannya: “Bupati Egi diam saja, Kadis barunya juga tak mau angkat bicara. Apa yang mereka tutupi? Kalau benar tidak ada apa-apa, harusnya berani menjelaskan secara terbuka. Sikap diam ini justru makin menguatkan dugaan kami bahwa ada yang disembunyikan,” ujar Mul.

Perwakilan tokoh masyarakat juga menyoroti hal ini: “Pejabat publik itu milik rakyat, berhak dimintai pertanggungjawaban. Menghindar dari konfirmasi adalah pelanggaran transparansi. Kami tidak butuh pemimpin yang tak berani menatap mata rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Warga Kecamatan Palas pun menyuarakan hal senada: “Uang rakyat yang miliaran dikelola di PUPR, masa pemimpinnya saja tak berani bicara jujur soal rekam jejak masa lalu? Diamnya mereka ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kami semua.”

Ironisnya, meski kasus itu sudah terbuka dan Gamapela sempat mendesak Pj. Bupati Mesuji saat itu memproses sanksi, Agnatius Syahrizal justru kini berdomisili di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan dilantik menjabat sebagai Kadis DPUPR Kabupaten Lampung Selatan secara definitif.

Pihak pengamat kebijakan menilai Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, diduga tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap rekam jejak pejabat tersebut sebelum menetapkannya di jabatan strategis. Padahal fakta dugaan pelanggaran etika dan laporan hukum sebelumnya sudah diketahui publik.

Muncul dugaan proses pengangkatan ini berjalan berkat dukungan pihak tertentu, termasuk isu adanya “bekingan” yang diduga berasal dari lingkungan Pemkab, serta rekomendasi yang dipaksakan—sehingga penilaian kelayakan pejabat menjadi tidak objektif.

Hingga berita ini diturunkan, upaya meminta keterangan kepada Agnatius Syahrizal maupun Bupati Lampung Selatan terkait alasan pengangkatan dan prosedur pengecekan rekam jejak belum mendapat tanggapan.. (Tim)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts