Portal Berita Online

Rapat Koordinasi MCSP KPK di Inspektorat Lampung Selatan Dinilai Tertutup untuk Media


KALIANDA – Pelaksanaan rapat koordinasi tindak lanjut permintaan data Program Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/7/2026), menjadi sorotan publik. Kegiatan ini dipertanyakan setelah muncul anggapan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan melakukan peliputan.

Saat berupaya memperoleh informasi di lokasi, awak media tidak mendapat penjelasan langsung terkait pelaksanaan kegiatan. Heni, staf pada Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, kemudian mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi langsung dengan Inspektur Pembantu (Irban) V, Ikhwan, guna memperoleh keterangan resmi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, saat perwakilan dari OPD memasuki ruangan dan rapat sedang berlangsung, Heni terlihat bergegas menutup pintu Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa itu sempat memunculkan dugaan di kalangan awak media bahwa penutupan dilakukan agar aktivitas di dalam ruangan tidak terpantau dari luar. Namun, dugaan tersebut kemudian dibantah secara tegas oleh pihak Inspektorat.

Menanggapi insiden ini, Ketua Forum Studi dan Advokasi Masyarakat Lampung Selatan (FUSVOMALS), Ainul Fajri, menilai pelaksanaan program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi yang digagas KPK semestinya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

“Ketika ada arahan atau permintaan dari KPK, pelaksanaannya harus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Keterbukaan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ainul di Kalianda, Kamis.

Ia menambahkan, kehadiran media dalam kegiatan pemerintah tidak hanya sebagai peliput, melainkan juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kalau tujuannya baik, seharusnya media diberikan ruang untuk meliput. Masyarakat juga berhak mengetahui langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi sorotan tersebut, Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ikhwan, menegaskan rapat tersebut bukan agenda tertutup.

“Kami tidak menutup akses. Kebetulan ruangan kami memang terbatas, bahkan pegawai kami sendiri tidak semuanya bisa duduk di dalam aula,” jelas Ikhwan.

Ia menerangkan, kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi internal sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/4002/KSP.00/70-73/06/2026 tanggal 30 Juni 2026, tentang permintaan data untuk pemantauan dan evaluasi Program MCSP di lingkungan pemerintah daerah.

“Surat itu ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Kami diminta melengkapi 17 butir data pendukung tahun 2024 hingga 2026 yang harus disampaikan paling lambat 24 Juli 2026. Masing-masing OPD menyiapkan data sesuai tugas dan fungsinya untuk kemudian dihimpun oleh Inspektorat,” paparnya.

Perbedaan pandangan ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelaksanaan administrasi pemerintahan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Di satu sisi, masyarakat sipil mendorong akses media sebagai bagian kontrol sosial; di sisi lain, pihak Inspektorat menegaskan tidak ada niat menutup informasi, melainkan keterbatasan kapasitas ruangan menjadi alasan teknis yang dihadapi.(is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts