LAMPUNG SELATAN - Kejelian jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan membuahkan hasil. Satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama 10 hari akhirnya berhasil diringkus. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya.
Pelaku berinisial H (28) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.
"Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujar AKP Sulyadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rapi dan terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap rumah dan merusak plafon untuk masuk ke dalam.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak sejumlah lemari di dalam rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin emas seberat 5 gram.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp124 juta.
"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban," jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Tidak hanya itu, pengembangan penyidikan membawa polisi mengungkap dua perkara curanmor lain yang diduga dilakukan pelaku. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar