Portal Berita Online

Aneh, Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Beda Jadwal


LAMPUNG SELATAN – Ketidaksinkronan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali memunculkan sorotan.

Dua dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan justru memuat waktu pelaksanaan yang berbeda untuk agenda yang sama, yakni rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan dokumen agenda Bupati Lampung Selatan, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) pukul 14.00 WIB. Sementara itu, undangan resmi yang diterbitkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan mencantumkan waktu pelaksanaan pukul 13.00 WIB.

Perbedaan jadwal dalam dua dokumen resmi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Sebagai dua institusi yang menjadi penyelenggara agenda pemerintahan daerah, sinkronisasi informasi dinilai menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi peserta rapat maupun publik.

Sorotan terhadap DPRD semakin menguat lantaran persoalan kedisiplinan penyelenggaraan rapat paripurna bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sempat mengambil sikap tegas dengan meninggalkan ruang paripurna sebelum sidang dimulai, yang disebabkan banyak anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, belum berada di ruang sidang. Sikap tersebut kala itu dipandang sebagai bentuk kekecewaan kepala daerah terhadap rendahnya disiplin dalam pelaksanaan agenda resmi DPRD.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi DPRD untuk memperbaiki tata kelola dan disiplin penyelenggaraan rapat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan serupa masih terus berulang.

Ironisnya, meski Sekretariat DPRD menjadwalkan rapat satu jam lebih awal dibanding agenda Pemerintah Kabupaten, sidang paripurna tetap baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Kondisi itu memperkuat anggapan bahwa molornya pelaksanaan rapat paripurna seolah telah menjadi "tradisi" yang sulit dihilangkan di lingkungan DPRD Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli membantah adanya minim koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

Erma berdalih, perbedaan waktu dalam undangan sengaja dibuat sebagai langkah antisipasi agar anggota DPRD memiliki waktu lebih longgar untuk mempersiapkan diri sebelum rapat dimulai.

"Hanya untuk mengantisipasi hal-hal yang memang tidak kita inginkan. Intinya kita kasih waktu spare untuk para anggota dewan mempersiapkan diri mengikuti jalannya sidang," ujar Erma.

Saat disinggung mengenai sikap Bupati Radityo Egi Pratama yang sebelumnya meninggalkan rapat paripurna sebagai bentuk teguran terhadap rendahnya disiplin anggota dewan, Erma mengakui hal tersebut menjadi bahan evaluasi internal.

"Tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami. Namun, butuh kesadaran masing-masing dari setiap anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sebab, apabila alasan perbedaan jadwal adalah untuk memberi waktu cadangan agar anggota dewan hadir lebih awal, faktanya rapat tetap molor hingga sekitar satu setengah jam dari jadwal yang tercantum dalam undangan resmi DPRD.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan utama sebenarnya terletak pada penyusunan jadwal, atau justru pada lemahnya kedisiplinan dan komitmen dalam menghormati agenda resmi lembaga?

Sebagai forum tertinggi dalam proses pengambilan keputusan daerah, rapat paripurna semestinya menjadi contoh kedisiplinan, kepastian waktu, dan koordinasi antarlembaga. Ketika agenda resmi saja tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan menghargai waktu. (Ar.mcl/red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts