Portal Berita Online

PAW Raden Ismail, Elly Wahyuni: Sudah diproses


 Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, memproses usulan yang disampaikan Fraksi Demokrat pada sidang Paripurna, yang digelar di Ruang Paripurna kantor setempat. (09/05/2023).

Surat masuk yang diproses tersebut yaitu, usulan pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Kemudian, memproses perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang sebelumnya Raden Muhammad Ismail merupakan wakil ketua DPRD Lampung. Dengan demikian posisi wakil Ketua DPRD Lampung juga otomatis akan berganti.

Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I. Dan usulan PAW Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi.

Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, pihaknya segera memproses pergantian antar waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail.

“Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di Perindo,” kata Elly Wahyuni saat usai memimpin Rapat Paripurna, di lingkungan DPRD Lampung, Selasa (09/05/2023).

Kemudian, Elly Wahyuni mengungkapkan beberapa alasan terkait dengan adanya surat masuk dari Partai Demokrat terkait PAW Raden Ismail.

“Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini prosesnya sudah akan dilalui sesuai tahapan. Sekretariat DPRD Lampung, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail.

“Surat sudah masuk ke KPU, nanti KPU kirim ke kita, kemudian kita kirim ke Gubernur kemudian ke Kemendagri. Baru kita agendakan pelantikan,” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra Lampung tersebut juga menyebutkan dengan kondisi semacam itu. Maka, akan ada pergantian pimpinan Dewan yang berasal dari Partai Demokrat.

“Ini berikut pergantian pimpinan. Kalau Pak Ismail bukan Demokrat lagi, pimpinan kosong. Pimpinan tidak boleh kosong, kita proses,” tegasnya.

Sementara, Elite DPD Partai Demkorat Lampung Midi Iswanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan pihak terkait yang melakukan rapim dan melakukan pembacaan surat masuk dari Partai Demokrat, atas usulan pergantian pimpinan, usulan pemberhentian terhadap Raden Muhammad Ismail.

“Tentu kami berterima kasih. Artinya ini semua sudah bisa diproses,” tegasnya.

Midi Iswanto berharap proses ini bisa berjalan sampai ke paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Ini juga kan akan mempermudah temen-temen Perindo di KPU dalam mendaftarkan bakal caleg. Terlebih kalau mas Ismail juga mau nyaleg lagi kan akan mempermudah pencalegannya di Perindo,” ungkapnya.

Selain itu juga Midi menyebutkan proses PAW juga tidak bisa lama-lama karena semua diatur Undang-Undang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Hanifal menambahkan, artinya dengan ini proses pergantian Raden Muhammad Ismail bisa diproses dimana, DPRD berkirim surat ke KPU terkait nama PAW Raden Muhammad Ismail.

Sumber WARTAPOST.CO.ID


Share:

DPRD Lampung Sikapi Polemik PT PSM


Komisi I DPRD Lampung mendorong dilakukan penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan yang diduga masih ilegal.


Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing namun diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).


“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM, red) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (8/5/2023).


Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.


“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.


“Kalau ini kan sudah terbukti melanggar. Mereka belum dapatkan amdal tapi masih dilakukan pendirian pabrik. Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” pintanya.


Hal itu dilakukan, kata Wahrul agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.


“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah-daerah lain,” tegasnya.


Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.


Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.


“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa

pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.


“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.


“Kalaupun boleh hanya paling disisi perencanaan, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanyabmenyiapkan lahan, enggak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” tegas Kadis DLH Lampung.


Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.


“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” pungkasnya.


Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.


“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat. (Topik Indonesia) 


  

Share:

Paripurna DPRD Lampung, Pemprov Raih WTP


Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung yang disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (8/5/2023).


Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.


Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.


“Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.


Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


“Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan,” kata Gubernur.


Share:

Wakil Ketua I DPRD Lampung Hadiri Lampung Tourism Award Fest


Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Hj. Elly Wahyuni, S.E, M.M, dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Hj. Tina Malinda, S.Sos, M.M, menghadiri acara Lampung Tourism Award Fest 2023 dalam rangka merayakan Lampung Tourism Award Fest yang bertempat di Ballroom Novotel Lampung, pada Senin (8/5/2023).

Acara yang diikuti 45 finalis Puteri Indonesia 2023 ini disambut baik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dia berharap dapat mengembangkan pariwisata di kalangan milineal dan generasi Z.

Acara yang mengusung tema “Tourism-driven Economic Growth” ini bertujuan sebagai sarana pengenalan dan promosi sektor industri pariwisata unggulan Provinsi Lampung seperti desa wisata, wisata budaya, wisata kuliner maupun pelaku-pelaku usaha kreatif yang berkorelasi dengan industri pariwisata.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada industri pariwisata, pelaku ekonomi kreatif komunitas serta tokoh pariwisata atas komitmen, kontribusi dan konsistensi dalam membangun, mengembangkan, mempromosikan serta memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi di Lampung.

Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan letak Geografis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera yaitu perlintasan utama antara pulau Jawa dan Sumatera serta kedekatannya dengan ibukota menjadikan Provinsi Lampung daerah yang strategis dalam gerak ekonomi dan roda pembangunan nasional.

Untuk itu, Gubernur Arinal menyambut baik dan mengapresiasi diselenggarakannya Lampung Tourism Festival 2023 ini.


Share:

Anggota DPRD Lampung Terima Penghargaan dari Basarnas


Ketua Forum Relawan Bencana Lampung Deni Ribowo menerima penghargaan dari badan nasional pencarian dan pertolongan atau Basarnas.

Penghargaan diberikan atas dedikasi pengabdian dan totalitas dalam kegiatan dan pencarian pertolongan di Wilayah Lampung.

Penyerahan itu bersamaan dengan acara pelatihan potensi SAR teknik pertolongan gunung dan hutan (jungle rescue), di Gedung NU, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kegiatan pelatihan diikuti sebanyak 50 peserta yang akan berlangsung selama enam hari, dari 7 sampai 14 Mei 2023, di pegunungan Kabupaten Tanggamus.

"Terima kasih kepada Basarnas atas penghargaan sebagai orang yang memiliki totalitas dalam penanganan bencana," kata Deni, Senin (8/5).
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu mengaku berat atas penghargaan itu, karena ke depan ketika eksistensi dirinya menurun dalam penanganan bencana maka tidak berarti apa-apa dengan penghargaan yang didapat.

Anggota Komisi V DPRD Lampung itu mengaku tidak mengharapkan penghargaan tersebut, karena kegiatan SAR adalah kegiatan kemanusiaan.

"Bagi saya menolong itu, dan memanusiakan manusia adalah yang paling utama," ucapnya.

Deni mengatakan bahwa cara memanusiakan manusia itu adalah hal positif yang didapat dari pimpinannya, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sehingga, dirinya dapat memahami dan bisa menyalurkan tentang kepedulian kepada sesama manusia.

Itu yang cukup menginspirasi saya, sehingga saya setiap harinya melakukan kegiatan kemanusiaan," ungkapnya. (Sumber HELOINDONESIA.COM )


Share:

Hearing dengan DLH dan Dinas PTSP, Komisi I DPRD Lampung: PT. PSM Sudah Melanggar


Bandar Lampung — Komisi I DPRD Lampung, mendorong penegakan hukum untuk menindak tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.

Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing. Namun, diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena, baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (08/05/2023).

Kemudian, Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.

“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bahwa semua sudah terbukti melanggar, dan mereka belum dapatkan amdal. Tapi, masih dilakukan pendirian pabrik. “Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” kata Wahrul.

Hal itu dilakukan, Wahrul meminta agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.

“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah – daerah lain,” tuturnya.

Sumber WARTAPOST.CO.ID


Share:

Ketua DPRD Lampung Sikapi Cabor


Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay tegas meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, untuk tidak mengintervensi atau pun masuk ranah konflik Cabang Olahraga (Cabor).

“Sampaikan kepada Kadispora mu, jangan masuk ranah konflik Cabang Olahraga. Posisikan kita sebagai penengah, jangan nganar-nganar – nganar-nganar kemana – mana,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Dalam diskusi, selasa (09/05/2023).

Bahkan, Mingrum juga menegaskan bahwa Dispora wajib menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada. Karena, ketika Dispora tidak menjalankan tupoksinya, bisa berakibat pada prestasi olahraga

“Ingat ya, Jangan sampai, ketika kalian mengajukan anggaran dan masih ada konflik, bisa saja saya coret atau saya Nol kan. Ingat, Jangan sampe ada kerikil dalam sepatu. Bilang sama Kadisporamu. Tolong tengahi, jembatani,” ucapnya.

Kenapa demikian, Mingrum melanjutkan. Secara moral dan kewenangan, dirinya memiliki tanggung jawab moral. Terlebih, berkaitan dengan dana Hibah.

“Ini pesan bukan hanya untuk Kadispora Lampung saja. Tapi, kepada Kadispora se-lampung dan kepala daerah yang ada. Silahkan, serahkan cabor kepada ahlinya. Ini pesan saya,” ujar Mingrum.

Ditempat yang sama, salah satu Pengurus Kabupaten (Pengkab) FORKI Tanggamus yang enggan di sebut namanya mengatakan tekanan dan intervensi dari pihak – pihak lain, sudah dirasakan sejak Musyawarah Provinsi (Musprov) FORKI tahun lalu.

“Intervensi sudah terasa sejak Musprov Desember 2022. Intervensi ini, mengarah kepada salah satu calon,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia. Dampak dari tekanan dan intervensi tersebut berujung pada non-Job di Dispora Kabupaten Tanggamus.

“Akibat membantah dari Intervensi dan tekanan, saya di Non-Job. Dan perjalanannya, Forki akan Musprov-Lub nanti, intervensi itu juga sudah terasa. Jadi, sudah terkesan diarahkan ke salah satu calon,” ucapnya.

Sumber WARTAPOST.CO.ID


Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts