Portal Berita Online

Bupati Pesawaran Hadiri Tasyakuran Harlah NU


Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona, S.T., M.Tr.I.P. hadir dalam acara Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdatul Ulama (NU) sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran yang berlokasi di Komplek Islamic Center Pesawaran pada Sabtu, (1/2/2025).


Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua PWNU Lampung Dr. H Puji Raharjo., M. Hum, Rais PWNU Lampung KH Shodiqul Amin, Ketua PCNU Pesawaran H. Ahmad Ulinn, Rais PCNU Pesawaran KH Agus Mahfudz, unsur Forkopimda, para Ulama, Pengasuh Pondok Pesantren, serta para pengurus dan Kader NU se-Kabupaten Pesawaran.


Tasyakuran Harlah ke -102 NU mengusung tema “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat”. Kegiatan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara sambutan, penyerahan beasiswa santunan kepada santri yatim piatu dan kurang mampu, tausiah, penandanganan prasasti, serta pemotongan tumpeng.


Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan, diresmikannya Gedung PCNU pada momen hari lahir NU ke-102 ini tidak terlepas dari kekompakan dan semangat gotong royong dari seluruh kader NU. Peringatan ini juga sekaligus menjadi simbol semangat untuk terus menjalin solidaritas dan berkontribusi untuk kemaslahatan umat.



Bupati turut berharap agar organisasi keagamaan seperti NU dapat terus meningkatkan perannya, khususnya dalam penanaman dan pemahaman nilai keagamaan. Tidak hanya tercermin dalam keagamaan namun juga dalam keshalehan sosial.


“Artinya, nilai-nilai ajaran tersebut tidak hanya secara tekstual saja, namun juga diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam turut menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat,” ujar Bupati Dendi.


Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo menuturkan bahwa tema “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat” tahun ini harus dimaknai sebagai panggilan untuk terus berkontribusi membangun bangsa yang adil, makmur dan beradab.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu juga menyebut, sejatinya NU bukan hanya organisasi yang berfokus pada kegiatan keagamaan, tetapi juga menghadirkan solusi atas problem kemasyarakatan


Selain itu, hari jadi NU ke-102 ini juga menurutnya bukan hanya dimaknai sebagai angka semata, namun sebagai panggilan untuk meneguhkan NU sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang mampu mewujudkan islam yang moderat dan menghargai kompenen anak bangsa.


“Pada Pemilu kemarin, NU bisa menjaga harmoni di tengah-tengah masyarakat serta mendorong terciptanya iklim yang aman, tentram dan damai. Ini adalah bukti nyata NU untuk menciptakan masyarakat yang rukun, aman dan damai,” kata Puji Raharjo.

Share:

Anggota DPRD Lampung Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir


 Guna ikut bersama merasakan penderitaan (kesedihan) 400 kepala keluarga yang terdampak banjir di Lampung Timur, Yusnadi, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung berkunjung ke Desa Mekar Jaya, Jabung, Lampung Timur, Rabu (29/1/2024).  Disamping itu, Aleg Dapil Lampung Timur ini berbagi bantuan sembako bagi warga terdampak, sebagai wujud kepeduliannya terhadap kondisi tersebut. 


Selain berdampak pada 400 KK, banjir yang merendam sekitar 1.200 hektare sawah itu ditengarai akibat ketiadaan tanggul, sehingga membuat Sungai Sekampung meluap ke area persawahan.


Menanggapi kondisi tersebut, Yusnadi menekankan pentingnya segera pembangunan tanggul sepanjang 800 meter guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


"Ini bukan kejadian pertama. Masyarakat butuh solusi nyata agar sawah mereka tidak terus menerus terendam setiap musim hujan. Kami berkomitmen untuk mengusulkan pembangunan tanggul ini pada dinas terkait mitra Komisi IV agar segera direalisasikan," tegasnya.


Selain infrastruktur, Yusnadi juga menyoroti kebutuhan petani akan bantuan benih dari pemerintah kabupaten. Bantuan ini diperlukan agar petani bisa segera menanam kembali setelah banjir surut dan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.


Darno, salah satu warga yang terdampak banjir, mengungkapkan rasa haru dan harapannya.


"Setiap tahun kami selalu khawatir kalau hujan deras turun. Sawah kami habis, rumah terendam, belum lagi penyakit yang muncul. Kami butuh tanggul ini. Kalau dibiarkan begini terus, bagaimana nasib kami kedepan?" ujar Darno berkaca-kaca penuh harap. 


Di akhir kunjungan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap risiko penyakit akibat banjir, serta berhati-hati terhadap kemungkinan munculnya hewan berbahaya di sekitar pemukiman.


"Keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap yang utama. Oleh karena itu, mari bersama tetap waspada dan terus menjaga kebersihan lingkungan agar terhindar dari penyakit sebagai dampak lain dari musibah banjir," pungkasnya.

Share:

Ahmad Basuki Apresiasi Kementan Soal Polemik Singkong


BANDAR LAMPUNG – Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) mengundang beberapa pihak terkait guna mengurai permasalahan harga ubi kayu (singkong) pada hari Jum’at (31/1/2025) lusa, mendapat apresiasi Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tanggap dan terbuka pemerintah pusat dalam permasalahan harga singkong di Lampung belakangan ini. Harapan kita, akan ditemukan solusi-solusi terbaik untuk langkah kedepan yaitu petani sejahtera dan pabrikan juga terus berkembang,” tutur Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, Rabu (29/1/2025) pagi, melalui pesan WhatsApp.

Politisi PKB ini mengaku telah mengkoordinasikan undangan Kementan melalui Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, itu dengan Ketua Pansus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung, Mikdar Ilyas.

Sebagaimana diketahui, melalui surat bernomor: B-0235/TU.020/C/01/2025, tertanggal 24 Januari 2025, Kementan mengundang beberapa pihak terkait dalam rapat koordinasi ubi kayu yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at (31/12025) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Pola Gedung A Lt 2 Kementan, Jln Harsono RM Dalam No 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dengan fokus membahas harga ubi kayu (singkong), rapat koordinasi tersebut akan langsung dipimpin Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Sementara, yang diundang dalam rakor terdiri dari: Wakil Menteri Pertanian RI, Ketua Pansus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, Masyarakat Singkong Indonesia, Petani ubi kayu Gunung Balak, Lampung Timur, dan kelompok petani ubi kayu dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesawaran, dan Mesuji. Masing-masing kelompok petani diwakili dua orang. Ditambah satu orang penyuluh pertanian dari Lampung Tengah.

Sedangkan perusahaan tapioka yang diundang terdiri dari: PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedo, dan PT Kapal Api Group.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menambahkan, dengan dibahasnya permasalahan harga singkong ke tingkat kementerian, membuktikan besarnya perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat petani daerah ini.

“Di satu sisi, hal itu juga merupakan bukti bahwa Lampung merupakan sumber pakan dan pangan nasional, karenanya ironis bila petaninya tidak sejahtera,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini.

Menurut Abas –panggilan akrab Ahmad Basuki- posisi Lampung sebagai salah satu wilayah sumber pangan dan pakan nasional tersebut didukung oleh lahan pertanian dan perkebunan yang luas dan subur, SDM petani yang melimpah dan produktif, dimana mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dan kehidupan ekonominya di sektor pertanian.

“Dan banyaknya industri pakan ternak selama ini mengindikasikan bahwa Lampung mempunyai sumber bahan baku yang melimpah. Perusahaan mau mendirikan pabrik di Lampung pasti salah satu kajiannya itu. Juga smelter pengolahan komoditas pertanian cukup banyak, mulai dari pabrik singkong menjadi tapioka, pabrik penggilingan padi menjadi beras, pabrik jagung menjadi pelet serta pakan ternak, dan lain-lain,” urainya.

Share:

Dua Wartawan Lampung Selatan Dilarang Meliput Pisah Sambut Kalapas


Lampung Selatan (Kalianda) - Insiden tak mengenakkan dialami dua wartawan media Televisi di Lampung, yakni Heri Pulistiawan MNCTV dan Sri Widodo liputan 4, saat hendak meliput acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kalianda.


Kedua wartawan itu mengaku dilarang meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala lapas, Chandran Lestyono ke pejabat baru Beni Nurohman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas IIA Klianda, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Klianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2025).


Heri mengatakan, saat dia bersama rekannya meminta izin ke petugas jaga Rutan untuk melakukan peliputan acara tersebut, seorang Pegawai Lapas, bergegas berkoordinasi dengan Humas.


“Awalnya petugas lapas, bertanya dari mana? kami pun menjawab dari media, dan kami hendak melakukan peliputan giat Sertijab Kepala Lapas,” terang Heri saat ditemui di sebuah halaman Lapas Kalianda, Kecamatan Kalianda,


Setelah itu, petugas Rutan tersebut berkoordinasi ke Humas Melalui Telepon suara dari balik Hp Mengatakan Biarin aja.


“Saat berkoordinasi lewat Hp, Humas bilang ‘biarin aja’, sehingga petugas tersebut menyampaikan ke kami hasil koordinasi tersebut, kami pun menjawab dengan kata ‘siap pak,” tambah Heri.


Beberapa saat menunggu, rekan dari media Televisi lainnya bergegas menghampiri bentuk Solidaritas terhadap sesama jurnalis. 


Saat diwawancara kepala lapas kelas IIA Kalianda yang baru Beni Nurohman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut dirinya mengatakan baru hari ini di serahkan penugasan kepadanya serta kedepannya akan welcome terhadap rekan rekan media. 


" Saya baru saja di serah terima jabatan ini jadi tidak mengetahui kejadian itu, dan saya berjanji kedepannya lapas Kalianda ini akan welcome kepada Kawan-kawan media," papar Beni 


Perlu diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.


Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tim)

Share:

Akibat Pengalihan Analog ke Digital Ditemukan Sertifikat Ganda


Lampung Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terangkan banyaknya sertifikat ganda di kabupaten tersebut, banyak faktor, mulai dari pengalihan pendataan dari analog ke digital dimulai pada tahun 2014.


Danar Piscisua Kurniaji SH MH sebagai Kasi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa BPN Lamsel, menjelaskan kepada rekan media, banyaknya sertifikat ganda banyak faktor secara administrasi sejak tahun 2014 peralihan menggunakan peta digital yang ada di kantor pertanahan.


Untuk sertifikat yang lama secara bertahap akan di migrasikan ke peta digital di kantor pertanahan. Dan migrasi tersebut membutuhkan waktu. Selama ini yang terjadi tumpang tindih adanya sertifikat yang lama belum masuk ke peta digital.


Contohnya ada sertifikat tahun delapan puluhan, dan kemudian ada pemohon untuk pembuatan sertifikat baru pada tahun 2014. Setelah dilakukan pengecekan pada bidangnya serta di tanyakan kepada desa dan warga setempat betul itu tanah pemilik pemohon serta di cek peta digital belum ada. Setelah sertifikat jadi, pemilik sertifikat yang lama menggugat atas kepemilikan bidang tanah tersebut.


"Hal itulah yang menjadi ganda pada sertifikat," ujarnya, Jum'at (31/01/2025).


Selain itu, untuk pembuatan sertifikat baru ada beberapa persyaratan yang wajib untuk di lengkapi secara administrasi dan untuk pemohon sertifikat baru ada massa sanggah selama 30 hari. Hal tersebut untuk masyarakat untuk menolak, mulai dari segi kepemilikan, ukuran ataupun batasan bidang yang akan di buat sertifikat.


"Disana ada petugas yang melakukan cek bidang, dan juga menempelkan pengumuman masa sanggah di tempat bidang yang akan dibuat sertifikat serta juga di desa," tambahnya.


Saat disinggung terkait pihak BPN yang belum melakukan sosialisasi tersebut migrasi sertifikat lama ke peta digital, pihak mereka mengakui secara tatap muka belum dilakukan. Namun, untuk di media sosial baik itu Instagram, Facebook dan lainnya sudah.


"Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi terkait untuk migrasi sertifikat dari manual ke digital kepada masyarakat. Untuk biayanya gratis dan konsultasi terkait hal itu akan kami bimbing. Intinya, target kami agar tidak adanya sertifikat ganda lagi di Lamsel," jelasnya.


Hal senada juga di katakan, Jeje Fahrudin S.ST MH Kasi Surve Dan Pemetaan, dalam hal ini pihaknya berharap masyarakat yang memiliki sertifikat lama dan menguasai bidangnya untuk dapat memelihara batas bidang tanah tersebut dan diketahui oleh pemilik batas-batas bidang tanah tersebut.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menguasai bidang tanah miliknya, hal itu untuk menghindari tumpang tindih sertifikat," tukasnya.(red)

Share:

Dugaan Kolusi Pengadaan Barang di RSUD Bob Bazzar: Perusahaan Keluarga dan Mark-Up Harga


Kalianda – Dugaan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Bob Bazzar semakin mencuat ke permukaan. Direktur rumah sakit, dr. Renny Indrayani, tak menampik bahwa CV Seribu Daya Abadi (SDA)—perusahaan penyedia dalam E-Katalog—berkaitan langsung dengan keluarganya. 

Yang lebih mencengangkan, perusahaan ini ternyata dimiliki oleh adik kandungnya, Hari Wibowo, yang juga merangkap sebagai driver pribadinya, serta Ardi Suhendro, staf perencanaan rumah sakit.


Dalam pengadaan peralatan kantor yang nilainya mencapai Rp518,8 juta, perusahaan ini diduga memainkan harga hingga mark-up 30-60% lebih tinggi dari harga pasaran. Seolah mengikuti skenario yang telah dirancang rapi, CV SDA terdaftar sebagai vendor pada E-Katalog lokal hanya dalam 20 hari kalender sejak berdiri. Tidak lama kemudian, perusahaan ini langsung mendapatkan kontrak pengadaan Exhaust Fan, Fingerprint, dan bahan EMR pada Maret 2024.


Kecepatan perusahaan ini mendapatkan proyek bernilai ratusan juta rupiah menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, vendor lain umumnya harus melewati proses administrasi yang lebih panjang dan ketat sebelum bisa terdaftar di sistem pengadaan pemerintah. Namun, CV SDA melaju tanpa hambatan dan segera mengamankan kontrak yang menguntungkan.


Setelah kasus ini mencuat ke publik, muncul kejanggalan lain: tayangan produk dalam E-Katalog tiba-tiba menghilang secara misterius. Produk-produk yang sebelumnya sudah dikontrak dan diserahkan tiba-tiba tidak lagi bisa ditemukan dalam sistem. Langkah ini diduga sebagai cara untuk menghapus jejak transaksi yang sarat dengan dugaan persekongkolan dan penggelembungan harga.


Tidak hanya itu, harga barang yang disediakan CV SDA dalam kontrak tersebut didapati jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran maupun dari vendor lain. Review sederhana menunjukkan selisih harga yang mencolok, berkisar antara 30-60%. Dugaan mark-up ini semakin menguatkan indikasi bahwa proyek ini telah diatur sedemikian rupa untuk keuntungan pihak tertentu.


Meski berbagai fakta mencurigakan telah terungkap, dr. Renny Indrayani tetap bersikukuh bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Menurutnya, siapa pun boleh mendirikan perusahaan sepanjang bukan ASN, termasuk adik kandungnya. Pernyataan ini seolah mengesampingkan indikasi konflik kepentingan yang begitu jelas.


"Saya tegaskan bahwa tidak ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang ingin berusaha dengan mendirikan perusahaan, selama bukan ASN atau PNS, itu sah-sah saja. Kami mengikuti prosedur yang ada, dan semua dilakukan melalui E-Katalog yang transparan. Jika ada yang merasa harga tidak sesuai, itu adalah kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam sistem," ujar dr. Renny Indrayani dengan tegas.


Fakta bahwa perusahaan keluarga bisa memenangkan kontrak besar dalam waktu singkat, ditambah dengan dugaan pengondisian harga, menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan posisi strategisnya sebagai direktur, dr. Renny Indrayani memiliki wewenang besar dalam menentukan penyedia barang dan jasa untuk rumah sakit yang dipimpinnya.


Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Peraturan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah jelas melarang konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara. Jika dugaan kolusi ini terbukti, maka tidak hanya melibatkan pejabat rumah sakit, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema ini.


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih mengakar dalam sistem birokrasi. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, skandal serupa akan terus berulang, menggerogoti kepercayaan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik. (Red)

Share:

Pelanggaran Lalulintas di Lampung Selatan Menurun



Lampung Selatan, (Kalianda),- Berbeda dengan tindak kejahatan, awal tahun di bulan Januari 2025 pelanggar lalulintas di wilayah hukum polres Lampung Selatan kian menurun dibandingkan dengan bulan Januari tahun 2024. Sabtu (1/2/2025)


Hal tersebut diungkapkan oleh kepala satuan lalu lintas (kasat lantas).Polres Lampung Selatan AKP R.Manggala Agung SM., SIK.,MH., CPHR. Di ruang kerjanya di Mapolres Lampung Selatan, Di bulan Januari tahun 2025 pelanggar lalulintas mencapai 300 pelanggar, angka tersebut dibandingkan dengan di bulan Januari di tahun Lalau terjadi penurunan.


"Januari tahun 2025 pelanggar lalulintas mencapai 300 pelanggar, angka tersebut dibandingkan dengan di bulan Januari di tahun Lalau terjadi penurunan," papar AKP R. Menggala


AKP Menggala Lelaki lulusan Akpol tersebut di dampingi oleh Kanitnya Iptu Butar Butar, menjelaskan terjadi laka lantas di wilayah hukum polres Lampung Selatan di bulan Januari sebanyak 30 kejadian laka.


" Laka di bulan Januari ini ada 30 kejadian laka yang sehingga meninggal dunia," ucap lelaki lulusan Akpol tersebut.


Himbauan terhadap masyarakat Agar selalu tertib berlalulintas, sayangi diri anda sendiri serta sayangi keluarga, maka tertib berlalulintas seperti memakai standar berkendara memakai helem bagi berkendara menggunakan motor, untuk mengendarai mobil terlebih pengecekan kondisi mobil terbelih dahulu sebelum kendaraan berjalan, serta melangkapi surat menyurat kendaraan. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts