Portal Berita Online

Bupati Pesisir Barat Lakukan Peninjauan Pasca Perkelahian Siswa SMPN 12 Krui


Pesisir Barat - Pasca peristiwa perkelahian antar pelajar yang berujung maut beberapa hari lalu, Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, melakukan peninjauan langsung ke Sekolah Menengah Pertama (SMPN 12 Krui) di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan pada Rabu (1/10/2025).


Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terhadap tragedi yang mengejutkan masyarakat, sekaligus menegaskan perhatian serius terhadap keamanan lingkungan sekolah.


Dalam kunjungannya, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, DP3AKB, Camat, serta unsur terkait lainnya. Rombongan menyambangi SMP Negeri di Kecamatan Pesisir Selatan, tempat korban dan pelaku perkelahian menimba ilmu.


“Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi yang terpenting ke depan sistem pengawasan dan pembinaan harus diperkuat, baik dari pihak sekolah, orang tua, maupun lingkungan,” tegas Bupati Dedi.


Bupati juga berdialog langsung dengan kepala sekolah, para guru, serta aparat pekon setempat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Para guru, lanjutnya, diharapkan tidak hanya hadir sebagai tenaga pengajar, tetapi juga mampu menjadi figur orang tua bagi anak-anak ketika berada di sekolah.


Peristiwa perkelahian maut yang melibatkan dua pelajar SMP tersebut terjadi pada awal pekan ini dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban maupun pelaku. Saat ini pihak sekolah tengah melakukan evaluasi internal.


Sementara itu, PJ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Marnentinus, menyatakan keprihatinannya. “Tentunya kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian untuk penanganan awal kasus ini serta menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.


Pihaknya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait pengawasan guru terhadap siswa di lingkungan pendidikan. “Ke depan, guru dan staf sekolah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menghindari konflik yang berulang,” tandasnya. (Yasir)

Share:

Bebaskan Tersangka Pencabulan di Bawah Umur, Ini Kata Polres Lampung Selatan


Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu. 

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).


Polisi menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap orang sebelum ada putusan pengadilan.


AKP Indik memastikan, dari sisi substansi pidana, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Dalam penjelasan, kepolisian menyampaikan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.


Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.


Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.


AKP Indik menekankan, Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Aparat disebut tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.


Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas AKP Indik Rusmono. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts