LAMPUNG SELATAN - Pertemuan pembahasan sengketa ganti rugi lahan tol 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) diwarnai insiden pengusiran kepada salah satu ormas oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Tomi Kasmiri, di Aula Krakatau Rabu 1 Oktober 2025.
Pengusiran tersebut terkait dengan kapasitas peserta pertemuan tidak terkait secara langsung dengan masalah sengketa ganti rugi lahan tol warga. Terungkap, kuasa dari warga untuk ormas tersebut ternyata kadaluarsa, bahkan disinyalir sejumlah tanda tangan warga dipalsukan.
"Bapak ibu semuanya, jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi, memaksa harap segera lapor ke kami," ujar AKBP Tomi Kasmiri seraya mengatakan jika pihak Forkompinda dengan niatan membantu warga terkait sengketa ganti rugi lahan tol secara kongkrit.
Namun demikian, insiden fatal nyaris berlanjut saat salah satu perwakilan warga, Suradi memprovokasi warga lain untuk walk out. Namun ketegangan mereda setelah sejumlah aparat kecamatan Penengahan berhasil meyakinkan warga untuk kembali ke ruangan pertemuan.
Sementara, dalam pertemuan terungkap pernyataan dari perwakilan Kementerian PUPR, Linda memastikan per hari ini proses usulan pelepasan status lahan warga dari kawasan hutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) ke Kementerian Kehutanan langsung dilaksanakan.
"Setelah tadi kami sempat berkoordinasi dengan pusat, sejak hari ini juga langsung kami proses usulan pelepasan status lahan hutan kawasan ke Kementerian Kehutanan," tutur Linda.
"Sesuai regulasi, paling lama 138 hari sejak usulan pelepasan lahan hutan kawasan oleh Kementerian PUPR wajib selesai dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan," timpal Novi Triono Hadi perwakilan dari Kementerian Kehutanan.
Sedangkan Kepala BPN Kantah Lampung Selatan, Seto Apriyadi menegaskan jika pihaknya bakal support penuh supaya masyarakat mendapatkan hak pembayaran atas tanahnya.
"Setelah segala proses dari Kementerian PUPR ke Kehutanan selesai, kami di BPN tegaskan suport, supaya warga mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya," imbuh Seto Apriyadi seraya mengatakan paling lama 7 bulan dari sekarang warga bisa mendapatkan pembayaran.
Hadir dalam pertemuan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati Syaiful Anwar, Kapolres Lampung Selatan AKBP Tomi Kasmiri, Kajari Suci Wijayanti, Dandim 0421 Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Sekdakab Supriyanto. (Is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar