LAMPUNG SELATAN – Sengketa Informasi Publik antara Arham Alfiyadi dengan tiga OPD Lampung Selatan telah berakhir. Ujung dari sengketa informasi itu ‘dimenangkan’ oleh Arham melalui kesepakatan yang dihasilkan di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan.
Dalam Tiga OPD yang terdiri dari Disparbud, Dispora, dan BAPPEDA, wajib memberikan Informasi yang dimintakan oleh Arham sebelumnya. Kewajiban tiga OPD ini tertuang dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani secara bersama dan disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan.
“Pada saat sebelum hari sidang ajudikasi dimulai, Saya diundang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan untuk bermusyawarah.”
“Namun, yang pada akhirnya tiga OPD tersebut bersedia memberikan seluruh informasi yang Saya minta dan yang telah tertuang dalam berita acara kesepakatan penyelesaian sengketa informasi Publik,” jelasnya.
Karena hak atas informasi akan dipenuhi oleh tiga OPD tersebut, Arham mencabut permohonan sengketa informasi publik yang diajukannya pada Komisi Informasi Lampung pada tanggal 29 mei 2026 lalu
Arham menegaskan bahwa informasi yang diminta nantinya akan dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode komparasi empiris terkait belanja pemerintahan selama 5 tahun terakhir.
"Kemudian dokumen yang akan dikaji ini nanti tujuannya hanya satu, yaitu memastikan bahwa seluruh APBD Lampung Selatan yang ada pada tiga OPD tersebut selama 5 tahun terakhir telah sesuai antara kebenarana di dalam dokumen dan kebenaran di lapangan,” ungkapnya.
Sehingga, informasi yang kita minta ini akan mengungkap kebenaran, apakah selama ini Pemda membelanjakan APBD dengan tepat atau tidak.
Dengan demikian, Arham juga menambahkan bahwa di dalam musyawarah di ruang rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab.Lamsel) mesti menjelaskan kepadanya bahwa Pemda sedang mengembangkan Website untuk sarana keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan Undang-Undang keterbukaan informasi publik.
Terakhir. Arham dalam panggilan akrab nya, mengajak seluruh masyarakat lampung selatan terutama Mahasiswa, Pemuda, Jurnalis, LSM/NGO untuk kritis terhadap jalannya pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran, sebab transparansi merupakan salah satu indikator suatu Daerah dapat dikatakan maju dan bebas korupsi.
“Saya berharap setiap masyarakat berani kritis terhadap jalannya pemerintahan, terutama para Elit Intelektual.”
“Tidak usah takut, tidak usah khawatir, sebab ini adalah hak kita sebagai warga negara, dan ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat ‘BERDAULAT’ atas informasi,” tuturnya. (red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar