Portal Berita Online

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kembali Ditahan, Keluarga Minta Proses Hukum Tuntas


LAMPUNG SELATAN – Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial JH kembali ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya tersangka sempat dibebaskan.

Informasi tersebut diterima redaksi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

JH merupakan warga Desa Suak Cukuh Mutun, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

*Keluarga Korban Apresiasi, Desak Usut Tuntas*
Paman korban, Dayat, mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mengawal proses hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, rekan media, LSM GMBI, serta tim kuasa hukum dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesian," ujar Dayat.

Meski demikian, keluarga masih berharap agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
"Kami mohon agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum. Semoga keadilan benar-benar terwujud dan memberikan perlindungan bagi anak-anak," tambahnya.

Sempat Bebas, Kini Kembali Ditahan
Sebelumnya, penahanan JH sempat dihentikan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Suak Cukuh Mutun. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak.

Kini, berkat keseriusan aparat dan dukungan masyarakat, tersangka kembali diamankan dan ditahan.

Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Keadilan bagi anak-anak harus diutamakan. Semua yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas salah seorang warga.

Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus ini. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts