Portal Berita Online

Mantan Kades Hara Banjar Manis Ditahan, Kerugian Negara Rp706 Juta


LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Syahruddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 2 September 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahruddin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Alat bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, petunjuk, alat bukti surat serta keterangan ahli.

“Dengan dua alat bukti itu kita yakin bahwa tersangka, mantan kepala desa, harus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Hara Banjar Manis dari kurun waktu 2022, 2023 dan 2024,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp706 juta.

Dugaan kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran, dengan total nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp4 miliar lebih. Bukan Hanya Kandang Sapi dan Sapi.

Pihak penasihat hukum Syahruddin menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp706 juta tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Menurut penasihat hukum, persoalan yang tengah didalami dalam perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan pembangunan kandang sapi maupun pengadaan sapi.

“Kurang lebih kerugiannya Rp706 juta dari tahun 2022, 2023 dan 2024. Bukan cuma kandang sapi dan sapi, ada hal-hal lain yang masih didalami,” ujarnya.

Ia menyebut, terdapat sejumlah kegiatan lain yang juga masih menjadi bagian dari pendalaman pihak Kejaksaan, di antaranya terkait pengadaan bibit ikan dan kegiatan lainnya.

“Termasuk terkait bibit ikan dan lain-lain. Itu yang masih didalami oleh pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Kejari Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain.

Penetapan Syahruddin sebagai tersangka juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, Kejari Lampung Selatan belum memastikan apakah penyidikan nantinya akan berkembang dan menetapkan tersangka lain.

Kejaksaan menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

“Kita dalam melakukan penegakan hukum pastikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Untuk saat ini kita belum bisa berandai-andai,” tegasnya.

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Kejaksaan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Hara Banjar Manis yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Mengenai ancaman pidana, Kejaksaan menyebut hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara.
Namun, penerapan pidana serta berat ringannya hukuman nantinya tetap bergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.

“Kalau bicara ancaman, maksimalnya 20 tahun. Akan tetapi, nanti semuanya dalam persidangan. Putusan akan melihat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tersangka yang nantinya menjadi terdakwa,” jelasnya.

Kuasa Hukum Masih Menunggu Tahap Selanjutnya

Sementara itu, kuasa hukum Syahruddin dari Kantor Hukum Rusman Efendy, yakni Fikri Amrullah dan Warsiso Buono, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait langkah selanjutnya, kemungkinan besok kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak keluarga maupun pihak-pihak terkait, apakah perkara ini akan dilanjutkan ke proses persidangan atau ada langkah-langkah hukum lain yang akan ditempuh,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga akan mempelajari proses hukum yang telah berjalan serta mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memberikan pendampingan kepada Syahruddin.

“Yang jelas, untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dan mengonfirmasi pihak keluarga lebih lanjut, termasuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Pihak Kejaksaan terus mendalami sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan bibit ikan dan kegiatan lainnya.

Hasil akhir perkara tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts