Portal Berita Online

BPK: Rp716 Juta Lebih Dibayar Tanpa Acuan Harga di Dinas Pendidikan Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran pada pengadaan meubelair dan peralatan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp716.862.460. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas kegiatan peningkatan sarana prasarana pendidikan dasar Tahun 2024–Triwulan III 2025.


Dua Penyedia, Selisih Miliaran Rupiah

No Penyedia Kelebihan Pembayaran
1 CV BMM Rp189.962.460
2 PT MTL Rp526.900.000
TOTAL  Rp716.862.460

Auditor menghitung ulang kewajaran harga berdasarkan harga beli sebenarnya, ongkos kirim, PPN, dan keuntungan wajar — hasilnya tertuang dalam Lampiran 8 dan 9 LHP BPK.

BPK menegaskan akar masalahnya:

"PPK tidak menyusun referensi harga sebagai dasar negosiasi pengadaan."

Ini bukan sekadar kelalaian administrasi — ini adalah kegagalan menjalankan tugas pokok. Tugas utama Pejabat Pembuat Komitmen adalah memastikan harga wajar sebelum anggaran disetujui. Tanpa acuan harga, PPK seolah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penyedia — sehingga negara membayar berapa pun harga yang diminta.

BPK juga mencatat "Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan kurang cermat."

Artinya, setelah kontrak ditandatangani, PPK tidak memantau, tidak memeriksa, tidak memastikan nilai yang dibayarkan sesuai barang yang diterima. Pengawasan diabaikan hingga selisih ratusan juta rupiah baru terlihat saat BPK datang.

Apa yang sebenarnya dikerjakan PPK selama proses berlangsung? Mengapa kewajiban dasarnya diabaikan begitu saja?

Bupati Diperintahkan: Dana Wajib Dikembalikan, Lalai Wajib Bertanggung Jawab

BPK merekomendasikan tegas:

1. Bupati Lampung Selatan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memperketat pengawasan;
2. Rp716.862.460 wajib diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.

BPK memperingatkan: jika tidak segera ditindaklanjuti, selisih ini menjadi kerugian keuangan daerah yang wajib diganti secara pribadi oleh pihak yang bersalah — termasuk PPK yang lalai.

Belum Ada Keterangan dari PPK Maupun Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan maupun PPK yang menangani pengadaan ini.(is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts