LAMPUNG SELATAN — Dana Desa (DD) Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2025 mencatat alokasi Rp135.292.000 untuk penyertaan modal.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Nominalnya bahkan persis 20 persen dari pagu Dana Desa Kerinjing sebesar Rp676.460.000.
Besarnya anggaran membuat pos penyertaan modal ini menjadi salah satu bagian yang penting ditelusuri dalam penggunaan Dana Desa Kerinjing 2025.
Terlebih, kebijakan DD 2025 memang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa dengan alokasi paling rendah 20 persen dari pagu. Ketentuan tersebut juga membuka penggunaan melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun kelembagaan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, angka Rp135,292 juta pada Desa Kerinjing memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Namun, data ringkas pada aplikasi JAGA belum menunjukkan secara terbuka lembaga atau entitas yang menerima penyertaan modal tersebut maupun bentuk usaha yang dibiayai. Di sinilah persoalan transparansi muncul.
Rp135 Juta Bukan Sekadar Angka APBDes. Penyertaan modal berbeda dengan belanja barang biasa. Ketika Dana Desa ditempatkan sebagai modal, uang tersebut semestinya memiliki entitas penerima, dasar hukum, tujuan usaha, bentuk investasi serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.
Artinya, aliran Rp135,292 juta seharusnya tidak berhenti pada nomenklatur “Penyertaan Modal” dalam daftar penggunaan Dana Desa.
Jejaknya harus dapat ditemukan dalam dokumen perencanaan desa, keputusan Musyawarah Desa, APBDes, Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, dokumen penetapan penerima, hingga laporan pertanggungjawaban.
Jika penerimanya BUMDes, maka penggunaan modal tersebut juga berkaitan dengan kegiatan usaha BUMDes dan pengelolaan aset atau modal desa.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa 20 persen Dana Desa telah dicantumkan dalam pos penyertaan modal. Namun juga berhak mengetahui ke mana modal tersebut ditempatkan dan apa bentuk aset atau kegiatan usaha yang lahir dari uang desa tersebut.
Kebijakan penggunaan Dana Desa sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai program yang harus direncanakan, dilaksanakan, dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan.
Jika dana tersebut memang diarahkan untuk ketahanan pangan, maka harus terdapat hubungan yang jelas antara modal yang disetorkan, kegiatan usaha yang dijalankan dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Bukan sekadar memenuhi angka 20 persen dalam struktur anggaran.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kerinjing Rohmat Suhaemi masih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan apapun, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali melalui nomor pribadinya. (Is)













